Pohon Ilmu UIN Maliki

Tentang Situs

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website Kami?
 

Sekilas Info

Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2011/2012 dapat di download di_sini


Jadwal Kegiatan Layanan Online UIN MALIKI Malang 2011/2012 semester genap dapat di download di sini


Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2012/2013 semester gasal dapat di download di_sini


Download Surat Permohonan Company Profile Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Download Form Isian Data Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pengunjung

Kami memiliki 310 Tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini8013
mod_vvisit_counterKemarin30712
mod_vvisit_counterMinggu ini122118
mod_vvisit_counterBulan ini593886
mod_vvisit_counterTotal29185053
Hukum Liberal PDF Cetak E-mail
Rabu, 21 April 2010 13:25
Pemaknaan kata penculikan secara sosiologis muncul sebagai akibat dari perlakuan yang non legal dalam penangkapan aktifis adalah realita awan yang melihat. Kata penyelidikan dan penyidikan yang dikenal dalam KUHAP serta KUHP  adalah tugas dan wewenang kepolisian yang bekerja berdasar standar normatif. Sehingga apapun yang dilakukan dalam koridor KUHAP, peraturan pelaksana dan kode etik profesi. Jika penculikan terjadi maka proses perlawanan yuridis sipil adalah praperadilan dengan prinsip praduga tak bersalah, presumption of innocent.

Studi  kritis tentang penculikan aktifis merupakan bentuk perlawanan akan hak berpolitik rakyat, hak untuk secara bebas mengeluarkan pendapat, pikiran dan berserikat secara lisan dan tulisan di muka umum. Tidak ada satu manusia atau instrumen yang dapat menghalangi akan hak ini. Dimensi HAM dalam berbagai konteks muncul didasarkan pola persepsi dan interpretasi sebagai akibat pola pendidikan tentang pemaknaan HAM itu sendiri, dan hal ini menjadi satu persoalan yang tidak akan selesai. Akibat selanjutnya adalah pola pemaknaan tersebut teraplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Terjadi pemilahan tentang HAM di satu sisi dengan tugas polisi, intel di sisi lain. Secara makna kemanusiaan, apapun bentuk tindakan yang dilakukan oleh polisi adalah manifestasi dari kemampuan manusia untuk melakukan “perbaikan” dengan menggunakan “hukum” merupakan salah satu cara saja dari sekian banyak cara. Aspek kemanusiaan tidak pernah muncul dalam pola-pola “penangkapan”. Secara yuridis formal pihak korban dapat melakukan penanyaan secara langsung “tentang surat penangkapan”, melakukan tindakan yang sesuai dengan koridor hukum. Pihak korban dapat didampingi, dengan memanatau secara jeli pola perlakuan hukum. Inilah salah satu cara aspek kontrol terhadap criminal justice system. Contoh kasus : Ustadz Abu bakar Ba’syir, Amrozi, dan Imam Samudera.

Sejauh ini HAM dalam wacana dan aplikasi termuat dalam konteks struktur, substansi dan kultur yang berbeda di setiap bangsa. Namun secara essensial nilai inklusifnya tidak jauh berbeda.Namun demikian dalam pola pikir, aplikasi politik rezim mempunyai “sindikat” yang tertata akibat “tekanan politik internasional”, “keberlangsungan ekonomi negara” dan berbagai simbol lain yang tidak bersifat mandiri. Inilah yang menjadi satu paket dalam pola pemberantasan terorisme.  Contoh Al Ghozi.

Bentuk perlakuan yang diterima oleh aktifis Islam yang didahului dengan ‘penangkapan” hasil investigasi intel secara instink ini jangan dijustifikasi sebagai hal yang menakutkan. Perjalanan bangsa membutuhkan kaum aktifis yang dengan sifat kritis dan cerdik cendekian mampu menjadi “rem” bagi rezim yang berkuasa untuk diingatkan akan titah Allah dalam kitab dan hadits.
Sedemikian banyak korban yang jatuh, sesungguhnya bukan membuat nyali semakin kecil. Perjuangan dalam sel, adalah perjuangan orang-orang besar yang dalam konteks sejarah banyak dibuktikan. Banyak karya yang spektakuler lahir  di balik bui. Pola perjuangan tidak boleh berhenti hanya pengecilan arti secara fisik. Pikiran tidak dapat di penjara, dia melayang-layang dalam pikiran komunitas, masyarakat. Pemasungan pikiran sesungguhnya membuktikan ketakutan yang tidak ada dasarnya, karena dia tetap hidup dan abadi dalam bentang sejarah kemanusiaan.

* Disampaikan pada Seminar Nasional PRO KONTRA PENCULIKAN AKTIFIS ISLAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM diselenggarakan oleh FOSSIK Malang dengan LM3 dalam rangkaian Pekan Milad FOSSIK UIIS Malang tanggal 19 Oktober 2003 di Student Center UIIS Malang.