Pohon Ilmu UIN Maliki

Tentang Situs

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website Kami?
 

Sekilas Info

Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2011/2012 dapat di download di_sini


Jadwal Kegiatan Layanan Online UIN MALIKI Malang 2011/2012 semester genap dapat di download di sini


Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2012/2013 semester gasal dapat di download di_sini


Download Surat Permohonan Company Profile Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Download Form Isian Data Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pengunjung

Kami memiliki 347 Tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini24416
mod_vvisit_counterKemarin24587
mod_vvisit_counterMinggu ini107809
mod_vvisit_counterBulan ini579577
mod_vvisit_counterTotal29170744
RE-ORIENTASI KUALITAS LULUSAN SYARI’AH PDF Cetak E-mail
Rabu, 21 April 2010 13:43
Memberdayakan Kualitas Lulusan Syari'ah menjadi Advokat

Sekapur Sirih
Tulisan ini memaparkan jalinan analisis : dimensi historis dan sosiologis sampai menelusuri nilai-nilai filosofis sebagai refleksi dan pengakuan (calon) yuris di bidang kesyari’ahan sebagai produk dari zamannya. Pikiran ini merupakan murni hasil kontemplasi dalam melihat kesiapan lulusan syari’ah yang secara legal formal sudah diakui dan  kredibilitas sebagai advokat menjadi pertanyaan mendasar bagi setiap pihak yang terlibat untuk menunjukkan ke arah mana kualitas lulusan syari’ah dipersiapkan.
Fakta empiris yang dilihat dalam kajian sosiologis mengingatkan akan pentingnya upaya me-review kembali kinerja pada masa lalu agar ke depan pola hubungan antar manusia yang terlibat dalam membangun visi, misi dan mutu kelulusan universitas tidak lagi sekedar memandang aspek kebutuhan atau kepentingan tetapi sudah meluas dalam konteks membangun masa depan kemanusiaan dan peradaban.
Konsepsi dasar mengembangkan kualitas lulusan kesyari’ahan ke-Indonesia-an adalah gagasan murni pengembangan keilmuwan dan tindakan profesional, tanpa tendensi tertentu dan vested interest yang cenderung dipergunakan oleh kaum politikus dan atau opurtunis. Ciri ini penulis kemukakan dalam upaya menciptakan yuris-yuris kesyari’ahan yang ke-Indonesia-an, untuk membentuk karakter produk kemahasiswaan yang memadukan konsepsi dasar Qur’an dan Hadits Nabi serta pengetahuan mendalam tentang aplikasi ilmu hukum dan hukum positif.

Dimensi Historis dan Penyikapan atas Peran Advokat
Refleksi atas kinerja advokat saat ini, sampai dikeluarkannya UU Advokat merupakan proses sejarah yang panjang. Dalam tatanan sejarah bergulirnya peran advokat merupakan essensi perjuangan kemanusiaan dalam konteks bantuan hukum di Indonesia.
Terdapat prototipe peran advokat di sepanjang sejarah perjalanan yang secara realitas sosial merupakan salah satu pilar supremasi hukum di Indonesia sebagai berikut:
(a)    Advokat yang benar-benar memperjuangkan keadilan dan kebenaran di atas kepentingan pribadi. Dalam sejarah keadvokatan di Indonesia tercatat nama Yap Thiam Hien (alm).
(b)    Advokat yang hidup di dua alam. Selain membela kepentingan klien yang benar-benar memperjuangkan kebenaran dan keadilan, tetapi tujuan hidupnya juga mencari keuntungan atas perkara yang dibela.
(c)    Advokat yang hidup dalam “siklus korup”. Akses ke pengadilan dimanfaatkan untuk menjadi “broker perkara” antara aparat penegak hukum dan klien, selaku pembeli dan penjual keadilan yang komersialisasikan. Pendekatan yang dilakukan pada stake holders adalah memenangkan perkara dan bagaimanapun caranya, termasuk pendekatan politis.
Prototipe ini dapat bergeser sesuai situasi dan kondisi khususnya tipe b dan c. Untuk tipe a, penulis masih menemukan walaupun takaran sangat kecil jumlahnya karena langsung menunjuk keberhasilan dari  publik figur yang bersangkutan. Jelas sekali tipe a ini membedakan secara tajam, mana yang putih dan mana yang hitam.
Memaknai prototipe di atas layaknya mencermati kembali ke arah mana poros sejarah kaum hukum muslimin di Indonesia, yang disimpulkan oleh masyarakat bahwa saat ini terjadi krisis hukum yang luar biasa. Kepercayaan pada hukum sangat rendah, karena sesuatu bisa dibeli dan dijual dan hukum berpihak pada yang punya (the haves) bukan pada yang tidak punya (the have not). Munculnya rasa pesimistis ini berkembang secara drastis sejak reformasi bergulir.

Mengkaji kembali peran advokat selama ini, berarti mengkaji hukum secara universal sebagai instrumen bagi sistem pengendalian dan pengontrol masyarakat. Kenyataan yang tidak dapat dinafikan bahwa pekerjaan yang dilakukan advokat melibatkan kekuatan-kekuatan secara makro dan mikro yang sangat menentukan bagi produk akhir kasus yang ditangani. Kondisi inilah yang muncul dalam tatanan paradigma maupun aliran dalam ilmu hukum yang berupaya merubah pandangan kaum teoritisi agar tidak terpaku pada legal formal an sich, tetapi hukum yang dilihat dan menjelma dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Seperti yang dilakukan oleh Roberto Mangabeira Unger dengan The Critical Legal Studies Movement . Kondisi inilah yang disebut oleh Hoebel  sebagai law is obviosly complex of  human behaviour.
Dimensi hukum seperti terurai di atas dapat dimaknai bahwa hukum tidak dapat melepaskan diri dari keanekaragaman sifat dan karakter manusia yang menjalankannya dan menegakkannya. Bila hukum menyatakan ia tidak pilih kasih (si kaya atau si miskin adalah sama untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum) tetapi dalam kenyataannya tetap pilih kasih (hanya untuk si kaya) maka manusialah yang menjalankan dan menentukannya bukan hukum yang disalahkan. 
Timbulnya rasa pesismistis dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat tentang penegakan hukum  di era reformasi ini dapat dikatakan sebagai titik akumulasi dalam mengapresiasi seluruh sistem hukum nasional yang bekerja dalam birokrasi hukum termasuk penilaian bekerjanya aparat penegak hukum. Historitas yang dibangun oleh aparat penegak hukum merupakan gambaran sikap atau perilaku atas penerjemahan sistem hukum (struktural, substansi maupun kultural).
Advokat dalam bentangan sejarah kemunculannya sampai pada pemaknaan dewasa ini khususnya advokat di Indonesia merupakan pergulatan dan pertentangan yang tidak berkesudahan, antara perjuangan ideologi kaum lemah, pengaruh politis rezim, pengaruh dimensi globalisasi sampai pada apresiasi masyarakat terhadap bekerjanya advokat. Termasuk di dalamnya pola penyikapan terhadap advokat, baik itu secara internal dari kalangan advokat maupun sisi eksternal.

Pola Pendidikan Fakultas Syari’ah dan Kualitas Kelulusan di Masa Depan
Dualisme pendidikan hukum di tingkat perguruan tinggi yang ada saat ini merupakan perkembangan sejarah yang tidak bisa dinafikan. Konsekuensi yang masih tetap dipertahankan adalah terlihatnya diktohomi, terpisah dan berjalan sendiri-sendiri, belum dapat bertemu secara paralel. Di satu sisi Fakultas Hukum disebut mengajarkan hukum positif dan di bawah Diknas dan Fakultas/Jurusan Syari’ah di bawah Depag murni mengajarkan syari’ah Islam, Fiqh, Tafsir dan lain sebagainya yang disebut oleh orang awan mengajarkan Hukum Islam.
Keadaan keterpisahan ini berakibat pada produk sarjana yang diluluskan dan lapangan kerja yang dapat mereka tempati. Lulusan dari fakultas hukum pada saat ini dapat masuk dalam semua instansi hukum dan pemerintahan, sedangkan lulusan fakultas syari’ah hanya terbatas pada ruang lingkup “kesyari’ahan” seperti : Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, Kantor Urusan Agama, Lajnah Falakiyah, MUI, Hakim Agung dan banyak yang bersifat mengabdi pada disiplin “ketarbiyahan”.
Mengkaji konteks ini maka perlu dikedepankan beberapa pemikiran secara komprehensif, integralistik dan futuristik. Rasional dari konsep ini diupayakan mampu menjembatani segala hal yang dianggap sebagai “kekurangan” pada lulusan Fakultas Syari’ah yaitu :
a.    Era reformasi menuntut  berbagai perubahan terhadap eksistensi perguruan tinggi terutama akses otonomi, desentralisasi, demokrasi  dan globalisasi dengan segala konsekuensinya.
b.    Visi, Misi dan Tujuan Fakultas Syari’ah, tidak saja berorientasi pada penyiapan lulusan yang menghasilkan kemandirian, menguasai dasar-dasar hukum Islam serta kemahiran atau profesional di bidang pekerjaannya tetapi juga pikiran dan tingkah laku yang dimotori oleh nilai-nilai humanis, etis dan religius.
c.    Secara internal profil kelulusan dapat dirancang sebagai penjabaran langsung dari visi, misi dan tujuan Fakultas Syari’ah, sedangkan secara eksternal adalah jalinan kerjasama atau networking dengan para stakeholders dilakukan dengan need analysis untuk melihat pula kebutuhan pasaran kerja. Jalinan kerjasama dan informasi yang solid akan menghindari kebuntuan komunikasi antara lembaga profesi dengan institusi pendidikan.
d. Rancangan kurikulum bersifat responsif dan flexible. Mengkaji berbagai dimensi kebutuhan pengguna dan mendesain berbagai hal sekiranya kurikulum tersebut diterapkan. Konsepsi ini mengakibatkan pendidikan syari’ah harus mampu untuk “membaca” segala informasi yang berkembang dan penyiapan lulusan yang kompeten untuk diprediksi pada 5 sampai 10 tahun mendatang.
e.    Digagasnya model-model pemberdayaan kualitas lulusan dengan pemaduan konsep teoritis akademis dengan mengikutsertakan lembaga profesional hukum seperti yang selama ini dilakukan yaitu : kuliah tamu, kursus dan pelatihan, kuliah kerja lapangan  atau PKLI. Model-model ini secara periodik dilakukan evaluasi dan peningkatan substansi serta perlu dinamisasi program agar tidak menimbulkan akumulasi kejenuhan. Secara internal, model mahasiswa belajar di kampus dengan mendalami dunia praktisi telah dilakukan dengan mata kuliah yang berbasis kemahiran atau profesionalitas seperti : praktek hukum acara yang melibatkan praktisi sehingga dapat dilakukan magang dan praktek kemahiran hukum (simulasi peradilan semu) di lembaga profesi. Secara eksternal, pengembangan sense of crisis pada mahasiswa menuntut kecakapan dalam merumuskan masalah dan menerapkan hukumnya (the power / the skill of solving legal problem) menjadikan mahasiswa sebagai “penegak hukum” yang berdekatan dengan persoalan keadilan, kepastian dan kebenaran hukum. Upaya ini dapat dilakukan dengan aktivitas pembelajaran praktis pada mahasiswa dengan program litigasi maupun non litigasi. Pendampingan yang dilakukan melalui lembaga konsultasi dan bantuan hukum menjadi sentral pengembangan ke arah kemandirian mahasiswa secara eksternal tersebut. Kondisi ini akan menurunkan beberapa asumsi bahwa : lulusan Fakultas Syari’ah tidak siap memasuki dunia kerja dan tidak berminat memasuki dunia praktisi, lulusan Fakultas Syari’ah tidak siap pakai di pasaran kerja, bahkan lulusan Fakultas Syari’ah terperangah memasuki dunia kerja.
f.    Kualitas kelulusan Fakultas Syari’ah juga digagas oleh sejauhmana efektivitas kebijakan yang ditempuh oleh decision maker  perguruan tinggi dalam memfasilitasi keberhasilan mahasiswa dengan upaya percepatan lulusan  yaitu dibukanya kran yang lebar seperti program semester pendek. Penyelenggaraan program semester pendek yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada kualitas kelulusan, apalagi yang bersifat mata kuliah kemahiran menjadikan daya saing kelulusan menjadi rendah.
g.    Konstruksi pemikiran akademik di atas akan tumbuh dan berkembang ditopang oleh signifikasi yang harmonis dan dinamis antara strategi pembelajaran dan penciptaan kultur akademik. Bangunan ini akan terwujud sejauhmana pola pemahaman yang berkembang di jajaran sivitas akademika seperti jalinan interaksi dialogis dosen dan mahasiswa, menghindari superior dan imperior dan melakukan re-evaluasi terhadap setiap program bagi sistematisasi kinerja yang sehat.

UU Advokat dan Pemberdayaan Kualitas Lulusan Fakultas Syari’ah

UU Advokat merupakan wujud dari problematika sosial politik dan menjadi model pembentukan positivisasi Hukum Islam di Indonesia secara yuridis formal dan sebagai contoh yang teraktual bagi keberhasilan partai politik “berbendera Islam” yang memperjuangkan lulusan Fakultas Syari’ah dapat diangkat sebagai Advokat.
Mencermati pemberlakuan UU Advokat memberikan rasa optimis yang tinggi bagi lulusan Fakultas Syari’ah selain pengakuan secara yuridis formal terbesit juga kesempatan yang luas bagi pengakuan dan penggunaan kebutuhan pasar kerja di masa depan.
Optimisme tersebut dilandasi oleh asumsi-asumsi sebagai berikut :
a.    Selain lulusan Fakultas Syari’ah dibekali dengan konsep dasar Hukum Islam dan kemampuan atau kemahiran memecahkan persoalan hukum secara prosedural yang sering disebut jurisprudential model atau analytical positivism tetapi kelebihan utama mereka adalah kekayaan moralitas kejujuan, keluhuran budi pekerti (hal yang dilihat dalam sociological model). Dimensi ini penulis anggap sangat penting, oleh karena keterpurukan hukum di Indonesia disebabkan oleh sikap dan perilaku yang memprihatinkan yang tercermin dari moralitas penegak hukum dengan stake holdersnya di dalam maupun di luar pengadilan.  Penelitian  yang  dilakukan oleh Ali
Budiardjo dan Nugroho Reksodiputro tahun 1999 menyebutkan 60 sampai  80 %  pelanggaran kode etik profesional hukum dilakukan di jajaran pengadilan. Terlepas validitas penelitian tersebut, data empirik dari public opinion masih kuat membuktikan pelanggran kode etik profesional masih berkembang sampai kini.
b.    Rasionalitas alasan huruf a di atas ditopang oleh muatan kurikulum dan aplikasi silabi. Sampai saat ini dapat dikatakan 30 % mata kuliah hukum positif terakomodir dalam Kurikulum Fakultas Syari’ah UIIS Malang, yang mengacu pada SEMA No.1 tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Calon Pengacara Praktek yang menyebutkan sarjana syari’ah dari Fakultas Syari’ah PTN dapat mengikuti test pengacara praktek. 30 % mata kuliah yang diakomodir tersebut adalah mata kuliah yang sebagian besar diujikan pada test pengacara praktek.7 Implikasi kekuatan aturan SEMA ini dipertanyakan sejak UU Advokat yang berlaku efektif 6 April 2003 yang menyebutkan wewenang untuk mengangkat seorang advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat  bukan oleh Menteri Kehakiman atau Ketua Pengadilan Tinggi.8 Pertanyaan yang muncul kemudian adalah organisasi advokat yang mana yang berhak memberikan ijin ; apakah sudah dipersiapkan oleh organisasi advokat formulasi materi yang akan diujikan pada calon advokat, bagaimana format sertifikasi dan magang ; apakah harus menunggu 2 tahun setelah ada penyatuan organisasi advokat ; apakah dipelajari pula ekses-ekses yang timbul akibat ijin yang diberikan pada organisasi advokat yang selama ini timbul friksi-friksi antara organisasi advokat dengan biro bantuan hukum dari PTN. Mengkaji kenyataan ini patut untuk ditelusuri kejelasan koridor hak dan wewenang sesuai UU Advokat tersebut bagi pemberdayaan lulusan Fakultas Syari’ah yang akan menjadi advokat.
c.    Hubungan yang tercipta antara Advokat dengan Klien merupakan hubungan kepercayaan yang secara personal dilandasi nilai-nilai etika dan religi. Secara moralitas dan asas kemanusiaan tidak ada salahnya seseorang menjadi advokat dan mencari penghidupan dari profesi yang ditekuninya. Profesi yang menyediakan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat. Jika bangunan kepercayaan ini dilandasi konsep komersial maka yang muncul kemudian perputaran sedemikian rupa konsep keadilan dan kebenaran. Sampai pada titik ini, timbul kesimpulan sementara bahwa : keadilan dan kebenaran yang selama ini diyakini sebagai kemenangan harus ditebus dengan keuangan yang sangat besar, agar “kemenangan” tersebut benar-benar “menang”. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (2001) menyebutkan sebanyak 57,3 % dari 206 responden klien menyatakan bahwa penetapan imbalan jasa ditentukan sabagai kesepakatan awal, berupa penetapan tarif yang diajukan oleh advokat dan persetujuan klien terhadap tarif tersebut. Angka tarif konsultasi mengalami stratifikasi sesuai dengan kapabilitas advokat yang banyak diukur dari pengalaman (termasuk dalam hal ini kepiawaian lobby), keberhasilan menangani kasus sampai tingkat keberanian memperjuangkan kasus-kasus yang menasional dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran.
d.    Menilik kekurangan mendasar pada kualitas lulusan Fakultas Syari’ah sejak pengakuan secara yuridis formal dapat menjadi pengacara praktek dan advokat, dapat dilihat pada mata kuliah yang diujikan merupakan mata kuliah standar ilmu hukum dan hukum positif. Kesempatan untuk menjadi advokat merupakan salah satu peluang untuk membuktikan kredibilitas kelulusan Fakultas Syari’ah. Salah satu pemenuhan mendasar akan hal ini adalah “percepatan” pemahaman konsep dasar beracara dan melakukan praktek kemahiran hukum. Percepatan ini dapat dilakukan dengan pelatihan secara intensif dan periodik yang mengajarkan dan melatih kemampuan logika berfikir secara prosedural dan pemupukan mentalitas Islami bagi seorang pembela kebenaran dengan mekanisme sertifikasi. Metode ini merupakan alternatif pemberdayaan kualitas lulusan fakultas Syari’ah dapat diangkat menjadi advokat.
e.    Lulusan Fakultas Syari’ah yang menjadi Advokat tidak saja terbatas pada “pelabelan” sebagai “penegak hukum” tetapi mempunyai kebebasan untuk mengembangkan diskursus tentang hukum (Islam), HAM,  bahkan mengkritisi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sisi ini akan memberikan kontribusi pada pembaharuan pemikiran pendidikan hukum atau syari’ah di tanah air.

* Disampaikan pada Seminar Nasional Undang-undang Advokat : Tantangan Kredibilitas  Sarjana Syari’ah tanggal 27 Mei 2003 Student Center UIIS Malang