|
Selasa, 18 November 2008 14:42 |
- Kurikulum Universitas mencakup komponen: (a) universitas, yang mencerminkan pengejawantahan visi, misi, serta tradisi yang dijunjung tinggi dan dikembangkan oleh universitas, yang mengikat seluruh komponen universitas; (b) fakultas, yang mencerminkan bidang ilmu yang dikembangkan oleh fakultas; dan (c) jurusan/program studi, yang mencerminkan spesifikasi bidang ilmu tertentu yang dikembangkan oleh fakultas; dan (d) pendukung, yang mencakup berbagai kajian ilmiah yang mendukung pengembangan atau pencapaian tujuan pendidikan.
- Isi kurikulum adalah seperangkat matakuliah, atau seperangkat kajian ilmiah, atau seperangkat pengalaman belajar tertentu, yang ditetapkan oleh setiap fakultas, yang diorganisasikan sedemikian rupa sehingga menjamin tercapainya tujuan Universitas, Fakultas, Jurusan/Program Studi/Konsentrasi, serta tujuan sosial lain yang dipandang penting.
- Kurikulum berisi seperangkat matakuliah dikembangkan oleh Fakultas/Jurusan/Program Studi untuk menyelaraskan pendidikan dan pengajarannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan kebijakan nasional, serta perubahan kemasyarakatan dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi.
- Seperangkat matakuliah yang ditetapkan untuk merealisasikan tujuan-tujuan universitas dikelompokkan menjadi Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
- Perubahan isi kurikulum kelompok MPK ditetapkan oleh Rektor.
- Perubahan isi kurikulum kelompok MKK, MKB, MPB, dan MBB ditetapkan oleh Dekan.
- Perubahan kurikulum disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat.
- Jika ada mahasiswa yang tidak lulus suatu matakuliah pada kurikulum lama akan diberlakukan sistem konversi atau akan diadakan kelas khusus jika jumlah peserta minimal 10 orang.
- Kegiatan penilaian kemampuan akademik suatu matakuliah dilakukan melalui tugas terstruktur, tugas mandiri, ujian tengah semester (UTS), dan ujian akhir semester (UAS).
- UTS dan UAS dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik.
- Tatacara penyelenggaraan UTS dan UAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan surat keputusan tersendiri.
- Kegiatan praktikum didasarkan pada penerapan ilmu yang berkaitan dengan matakuliah-matakuliah tertentu dan penilaiannya dilakukan oleh pembimbing yang dilaksanakan secara terarah dan objektif.
- Kegiatan terstruktur dalam kegiatan penilaian kemampuan akademik suatu matakuliah pada suatu semester dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester.
- Kegiatan mandiri dalam kegiatan penilaian kemampuan akademik suatu matakuliah pada suatu semester dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester.
- UTS dan UAS dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik.
- Penilaian melalui tugas terstruktur, tugas mandiri, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian praktikum dimaksudkan untuk menentukan nilai akhir (NA) dengan pembobotan tertentu.
- Penilaian keberhasilan studi mahasiswa untuk setiap matakuliah didasarkan pada tiga alternatif penilaian, yaitu Penilaian Acuan Patokan (PAP), Penilaian Acuan Norma (PAN) atau gabungan dari PAP dan PAN.
- Setiap awal perkuliahan baru, Dosen Pembina Matakuliah memberitahukan kepada mahasiswa tentang sistem penilaian yang dipergunakan.
|