Pelantikan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Menangkap Pesan IDB Tentang Problem SosialSebelum acara konferensi yang diselenggarakan oleh IDB di Tajikistan secara resmi dibuka,... |
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di Mata IDBDari sekian banyak perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan dari IDB, baik... |
Mencari Isyarat Keberagamaan di TajikistanInformasi pertama kali yang saya dapatkan ketika nyampai di Tajikistan adalah menyangkut... |
|
More in: Artikel Prof. Dr. Imam Suprayogo |
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014. Info lengkap: http://pmb.uin-malang.ac.id -
Jalin silaturrahim dan sharing pengetahuan bersama sivitas Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dengan bergabung di UinBLOG. -








![]() | Hari ini | 11517 |
![]() | Kemarin | 24587 |
![]() | Minggu ini | 94910 |
![]() | Bulan ini | 566678 |
![]() | Total | 29157845 |
| Zakat sebagai pengganti pajak |
|
|
|
| Ditulis oleh Aries Musnandar |
| Selasa, 11 Oktober 2011 10:59 |
|
(dimuat di Bisnis Indonesia) Pajak di Indonesia merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, sedangkan zakat adalah kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ajaran Islam sebagai pemeluk agama yang taat. Dalam karut-marut pengelolaan pajak di negara ini-terlebih setelah terbongkarnya jaringan mafia pajak Gayus Tambunan-dapat ditebak, semakin menambah deretan orang yang merasa 'terpaksa'membayar pajak. Melihat situasi runyam seperti ini, ada baiknya kita pertimbangkan kewajiban membayar pajak diganti dengan membayar zakat yang pengelolaannya perlu ditata lebih profesional lagi. Dengan demikian, umat Islam yang merupakan mayoritas di negara ini diwajibkan membayar zakat, sedangkan bagi nonmuslim digunakan istilah pajak. Keberadaan zakat dalam Islam diperuntukkan benar-benar untuk kesejahteraan orang banyak dengan pertama dan utamanya diarahkan untuk mengentaskan kemiskinan. Setelah itu, barulah dapat digunakan untuk kebutuhan sekunder seperti pembangunan sarana prasarana seperti pembangunan jalan, jembatan dan sarana prasarana lainnya. Hasil pajak sejauh ini didengungkan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi penggunaannya tidak khusus bagi pengentasan kemiskinan yang merupakan masalah primer. Pengelolaan zakat mulai dari penerimaan dan pemanfaatannya haruslah dilaporkan secara transparan dan terbuka, sehingga wajib zakat dapat mengakses laporan yang dibuat badan amil zakat (pengelola zakat resmi). Wajib zakat akan sepenuh hati melaksanakannya sebagai warga negara yang baik dan umat beragama yang taat (kesalehan sosial) karena jelas merupakan tuntunan agama dalam meraih kehidupan dunia dan akhirat. Gagasan pemanfaatan zakat sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi umat ini esensinya tidak jauh berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang telah lebih dulu berkiprah secara resmi di negara ini dengan bantuan signifikan dari pemerintah. Ekonomi syariah telah menghasilkan sejumlah produk perbankan, asuransi, hingga bursa saham yang berdasarkan pada acuan agama. Perkembangan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai agama (Islam) itu demikian pesat dan menjanjikan seiring dengan peningkatan kesadaran umat Islam dalam mematuhi tuntunan nilai-nilai syariah Islam. Mencermati berbagai situasi dan kondisi yang dipaparkan di atas, selayaknya pemerintah dapat memanfaatkan momen ini dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor zakat yang merupakan kewajiban umat Islam dalam rukun Islam sebagaimana salat dan puasa. Tentunya pendayagunaan zakat ini perlu ditindaklanjuti secara lebih serius oleh penyelenggara negara dan atau pihak terkait sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia dengan menggunakan konsep yang lebih sistemik. Aries Musnandar |