Pohon Ilmu UIN Maliki

Tentang Situs

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website Kami?
 

Sekilas Info

Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2011/2012 dapat di download di_sini


Jadwal Kegiatan Layanan Online UIN MALIKI Malang 2011/2012 semester genap dapat di download di sini


Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2012/2013 semester gasal dapat di download di_sini


Download Surat Permohonan Company Profile Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Download Form Isian Data Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pengunjung

Kami memiliki 229 Tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini16560
mod_vvisit_counterKemarin42266
mod_vvisit_counterMinggu ini172931
mod_vvisit_counterBulan ini644699
mod_vvisit_counterTotal29235866
Antara Saweran Masjid dan Gedung KPK PDF Cetak E-mail
Minggu, 01 Juli 2012 09:39

 

Membangun masjid di banyak tempat dikumpulkan dari dana hasil saweran. Cara itu adalah hal biasa, oleh karena pemerintah belum menyediakan dana untuk pembangunan tempat ibadah, termasuk pembangunan masjid. Lagi pula, masjid  selalu diangap milik bersama, yaitu milik umat, sehingga wajar dibangun secara bersama-sama.

 

Saweran untuk pembangunan masjid di bebarapa tempat dilakukan di jalan-jalan. Beberapa orang,  oleh panitia ditugasi meminta saweran  terhadap orang yang sedang berkendaraan di jalan. Mobil yang sedang melintas di dekat  masjid yang sedang dibangun di minta pelan lalu dimintai sumbangan. Sebagian memberi dan sebagian lain tidak mempedulikan. Permintaan itu juga tidak memaksa,  melainkan seikhlasnya. 

 

Pembangunan masjid yang dilakukan dengan dana saweran seperti itu ternyata juga banyak berhasil. Pembangunan masjid,  sekalipun berukuran dan berbeaya besar, bisa diselesaikan hanya dari hasil saweran, sekalipun harus menunggu waktu yang cukup lama. Akibatnya, cara pengumpulan dana seperti itu ditiru oleh yang lain, sehingga banyak sekali pengumpulan dana pembangunan masjid yang dilakukan dengan cara tersebut.

 

Oleh karena dianggap  mengganggu kelancaran lalu lintas,  dan belum tentu uang  saweran seperti itu diberikan secara ikhlas, maka  sementara ulama’ melarangnya. Saweran tidak boleh dilakukan manakala hal itu  mengganggu orang lain dan apalagi dari orang yang sedang  berlalu lintas. Selain dianggap menganggu, cara mengumpulkan dana pembangunan masjid seperti itu dianggap kurang layak. Akan tetapi, oleh karena masyarakat  sudah sedemikian mencintai masjid, sementara saweran adalah satu-satunya alternatif, maka larangan itu tidak dipedulikan, dan akhirnya pembangunan tempat ibadah dimaksud berhasil terselesaikan.  Banyak masjid dibangun hanya dengan dana hasil saweran seperti itu.

 

Akhir-akhir ini saweran bukan saja untuk pembangunan masjid melainkan untuk gedung KPK. Hal itu dianggap lebih aneh, oleh karena KPK adalah  institusi pemerintah. Sementara ini, semua gedung pemerintah selalu dibangun dari dana APBN. Oleh karena itu, gedung KPK seharusnya dibangun dari dana pemerintah pula,  dan tidak  lewat saweran. Cara itu memberi kesan,  bahwa di antara pihak-pihak yang berkepentingan sedang terjadi  sesuatu yang perlu segera diselesaikan.

 

Pihak-pihak yang dimaksud  berkepentingan itu setidak-tidaknya adalah DPR dan KPK sendiri.  DPR adalah lembaga yang berhak memberi persetujuan anggaran, sedangkan KPK adalah pihak yang memerlukannya.  Kegiatan pengumpulan dana lewat saweran untuk  pembangunan gedung KPK  bisa dibaca bahwa,  telah terjadi hubungan yang tidak harmonis di antara  kedua institusi pemerintah itu. Hubungan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi. Baik KPK maupun DPR adalah sama-sama milik dan dibutuhkan rakyat. Keduanya harus seiring dan sejalan demi  kepentingan rakyat.

 

Semua institusi pemerintah, selain memberikan pelayanan secara langsung kepada rakyat melalui peran-peran yang dijalankan, seharusnya juga sekaligus memposisikan dirinya sebagai  pendidik terhadap rakyat.  Orang-orang yang berada di  kedua institusi tersebut, sebagaimana institusi pemerintah lainnya, selalu dianggap sebagai pemimpin rakyat. Sebagai pemimpin, diharapkan menyandang peran keteladanan, pengayom,  dan hal yang lebih penting lagi adalah memiliki kearifan.

 

Pengumpulan dana pembangunan gedung KPK melalui saweran sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan.  Atas dasar kecintaan rakyat terhadap lembaga itu, sekalipun harus memakan waktu lama,  dana itu akan terkumpul dan pembangunan  gedung KPK akan terselesaikan, persis  sebagaimana pembangunan masjid dari saweran yang terjadi di mana-mana. Akan tetapi,  berbeda dengan pembangunan masjid,  dalam saweran untuk gedung KPK,  terasa  ada hubungan yang kurang harmonis di antara kedua institusi pemerintah tersebut. Hubungan seperti itu seharusnya sama-sama dihindari,  agar tidak terjadi sesuatu yang kurang indah tatkala dilihat oleh rakyat.  

 

Manakala saweran adalah sebuah jalan darurat, maka hal itu harus dilakukan tatkala sudah benar-benar berada pada titik darurat sebagaimana pembangunan masjid di beberapa tempat sebagaimana disebutkan di muka. Namun rasanya,  proses pembangunan  gedung KPK itu belum sampai pada titik darurat. Kedua institusi dimaksud masih bisa menyelesaikan dengan cara bertemu dan  berdialog bersama agar terjadi saling memahami, menghargai, merasa saling memerlukan dan diperlukan. Jika proses ini dilakukan, kiranya akan terjadi saling memahami, menghargai,  dan bekerjasama untuk sama-sama memenuhi kepentingan rakyat sebaik-baiknya. Wallahu a’lam.