Pelantikan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Mencari Isyarat Keberagamaan di TajikistanInformasi pertama kali yang saya dapatkan ketika nyampai di Tajikistan adalah menyangkut... |
Mempertegas Posisi Pendidikan AgamaSepanjang sejarah kehidupan bangsa, pendidikan agama dipandang sangat penting dan strategis untuk... |
Waktu Tengah Malam Mendarat di Dushanbe, TajikistanBaru pertama kali saya ke Tajikistan. Sebelumnya, tahun lalu, pernah ke Moskow,... |
|
More in: Artikel Prof. Dr. Imam Suprayogo |
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014. Info lengkap: http://pmb.uin-malang.ac.id -
Jalin silaturrahim dan sharing pengetahuan bersama sivitas Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dengan bergabung di UinBLOG. -








![]() | Hari ini | 2654 |
![]() | Kemarin | 29436 |
![]() | Minggu ini | 58728 |
![]() | Bulan ini | 503858 |
![]() | Total | 29095025 |
| Yudisium |
|
|
|
| Rabu, 19 November 2008 10:44 |
|
1. Setiap Mahasiswa yang mengikuti wisuda harus melalui tahapan yudisium. 2. Pernyataan kelulusan atau yudisium dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Dekan atau Direktur Program pascasarjana. 3. Predikat kelulusan terdiri atas 4 (empat) tingkat, yaitu dengan pujian, sangat memuaskan, memuaskan, cukup yang dinyatakan pada transkrip nilai. 4. Penentuan predikat kelulusan pada tingkat tertentu didasarkan pada Indeks Prestasi Kumulatif. 5. Predikat kelulusan program sarjana diatur sebagai berikut: a. Indeks Prestasi Kumulatif 3.51-4.00 memperoleh predikat dengan pujian. b. Indeks Prestasi Kumulatif 3.00-3.50 memperoleh predikat sangat memuaskan. c. Indeks Prestasi Kumulatif 2.51-2.99 memperoleh predikat memuaskan. d. Indeks Prestasi Kumulatif 2.00-2.50 memperoleh predikat cukup. 6. Predikat kelulusan program magister dan doktor diatur sebagai berikut: a. Indeks Prestasi Kumulatif 3.67-4.00 memperoleh predikat dengan pujian. b. Indeks Prestasi Kumulatif 3.34-3.66 memperoleh predikat sangat memuaskan. c. Indeks Prestasi Kumulatif 3.00-3.33 memperoleh predikat memuaskan. d. Indeks Prestasi Kumulatif 2.00-2.99 memperoleh predikat cukup. 7. Predikat kelulusan dengan pujian hanya diberikan apabila mahasiswa lulus dalam batas waktu 9 (sembilan) semester untuk program sarjana, 5 (lima) semester untuk program magister, dan 7 (tujuh) semester untuk program doktor.
|