Pelantikan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Bersinggah di Airport Negara Muslim Kaya MinyakDi dalam perjalanan pulang dari Tajikistan dan singgah di Dubai, mau tidak... |
Tatkala Berada di Negeri Muslim Minim Masjid dan Suara AdzanSelama enam hari di Tajikistan, saya tidak pernah mendengar suara adzan. Masjid... |
Menangkap Pesan IDB Tentang Problem SosialSebelum acara konferensi yang diselenggarakan oleh IDB di Tajikistan secara resmi dibuka,... |
|
More in: Artikel Prof. Dr. Imam Suprayogo |
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014. Info lengkap: http://pmb.uin-malang.ac.id -
Jalin silaturrahim dan sharing pengetahuan bersama sivitas Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dengan bergabung di UinBLOG. -








![]() | Hari ini | 8130 |
![]() | Kemarin | 42266 |
![]() | Minggu ini | 191139 |
![]() | Bulan ini | 636269 |
![]() | Total | 29227436 |
| Wisuda |
|
|
|
| Rabu, 19 November 2008 10:52 |
|
1. Wisuda sarjana dilaksanakan oleh universitas sebanyak dua kali dalam satu tahun akdemik. 2. Persyaratan seorang mahasiswa dapat mengikuti wisuda sarjana adalah: a. Telah dinyatakan lulus ujian Tugas Akhir. b. Telah ditetapkan yudisium. c. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Mengambil dan mengisi formulir yang disediakan oleh bagian administrasi akademik; disertai dengan penyerahan pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 11 (sebelas) lembar. e. Membayar lunas biaya wisuda sesuai dengan ketentuan. 3. Syarat pengambilan ijasah adalah: a. Surat keterangan telah menyerahkan abstrak Tugas Akhir sebanyak dua lembar dari SAC (Self Acces Centre). b. Surat keterangan tidak mempunyai tanggungan dari fakultas. c. Surat keterangan bebas pinjaman koleksi perpustakaan universitas. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan wisuda diatur lebih lanjut dengan keputusan Rektor.
|