GEMA-Fakultas Syariah UIN Maliki menjadi tuan rumah dalam pertemuan forum dekan dan asosiasi dosen syariah Indonesia.
Forum berlangsung di kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) gedung rektorat Lt-4. Forum dekan Fakultas Syariah se-Indonesia tersebut menindak lanjuti hasil forum dekan di Medan. Dalam forum tersebut pula, hasil-hasil forum dekan terkait tanggapan terhadap peraturan Menteri Agama RI No. 36/2009 kembali di diskusikan. “Hasil dari forum dekan di Medan akan kembali dibahas di sini. Tentunya bahasan kebijakan menteri agama ini akan lebih kuat dengan rekomendasi-rekomendasi dari setiap dekan yang hadir,” ungkap Dekan Fakultas Syariah UIN Maliki Dr. H. Roibin, Mhi. saat memimpin forum (22/10).
Ada beberapa point rekomendasi perubahan peraturan Menteri Agama RI No 36/2009. Terhusus rekomendasi tertuju pada penetapan gelar akademik di lingkungan perguruan tinggi agama, yaitu gelar akademik Sarjana Hukum Islam (SHI) dirubah menjadi Sarjana Syariah (S.Sy). Rekomendasi pertama, Gelar akademik (SHI) dianggap sangat direspon dan lebih dikenal masyarakat pengguna lulusan. Sementera itu, gelar S.Sy dimata masyarakat belum dikenal sama sekali dan istilahnya terlalu abstrak.
Rekomendasi selanjutnya yaitu gelar SHI dipandang lebih diterima di perguruan-perguruan tinggi negeri. Tentunya gelar SHI juga lebih mempermudah lulusan dalam menempuh studi S2 di Fakultas Hukum. Rekomendasi terakhir yaitu gelar S.Sy dipandang tidak menunjukkan spesifikasi disiplin keilmuan hukum. Secara ontologis, syariah sendiri memuat cakupan makna yang luas tidak hanya bidang muamalah tetapi juga mencakup aqidah dan akhlak. “Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, diharap kebijakan PMA RI No 36/2009 bisa di benahi,” ungkap dekan kelahiran Nganjuk tersebut. (sy)