Memahami Dan Merawat Pluralitas Kehidupan Beragama
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Sabtu, 10 September 2016 . in Dosen . 2793 views

Salah satu kebebasan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia adalah dalam menentukan agama yang dipeluknya. Agama apapun yang dipilihnya boleh, dan bahkan pindah agama pun sebenarnya juga tidak ada larangan. Oleh karena itu, ada saja berita tentang seseorang atau sekelompok orang melakukan konversi agama, dan tidak ada yang melarangnya. Perpindahan agama itu dilakukan atas kemauan sendiri atau merupakan pengaruh dari orang lain.

Pilihan agama seseorang juga tidak rumit, dan bahkan kebanyakan dari pengaruh orang tua atau lingkungannya. Anaknya orang Islam biasanya secara otomatis memeluk Islam, dan demikian agama lain seperti Kristen., Katholik, Budha, Hindu maupun Khonghuchu. Memilih agama tidak dilakukan secara rumit, kecuali pada keadaan tertentu, misalnya berpindah agama oleh karena desakan keluarga, terkait pernikahan, waris, dan sejenisnya.

Proses keberagamaan seperti digambarkan secara singkat tersebut menjadikan pilihan agama seseorang tidak rumit. Tidak ada orang yang mengganggu atau ikut campur dalam menentukan pilihan agama seseorang. Masing-masing orang dipersilahkan memilihnya sendiri. Umpama ada pihak lain yang ikut campur biasanya adalah orang tua atau keluarganya.

Pada umumnya agama dipandang menjadi urusan pribadi setiap orang dan menjadi urusan dirinya sendiri dengan Tuhannya. Orang lain tidak perlu harus ikut campur. Namun demikian, pemerintah yang seharusnya melindungi semua warganya, tidak terkecuali dalam beragama, maka memberikan pelayanan dalam menjalankan agamanya. Keberadaan Kementerian Agama adalah merupakan salah satu bentuk dan sekaligus bukti pemberian pelayanan dimaksud.

Sekalipun masing-masing agama selalu menawarkan nilai-nilai kedamaian, kasih sayang, dan bahkan bertolong menolong, akan tetapi oleh karena ajaran dari langit itu juga bersinggungan dengan kepentingan kehidupan sehari-hari, baik yang bersifat sosial, politik, ekonomi, dan juga lainnya, maka akhirnya tidak menutup kemungkinan menjadi faktor penyebab pergesekan antar kelompok atau intern pemeluk agama itu sendiri.

Akibatnya, agama tidak sebatas sebagai sistem kepercayaan terhadap sesuatu yang bersifat ghaib, tetapi juga akan menjadi basis organisasi, kelompok, aliran, dan semacamnya. Agama pada posisinya seperti itu, maka sudah barang tentu akan mengikuti logika kehidupan masyarakat pada umumnya. Masing-masing kelompok, aliran, dan organisasi keagamaan akan mengikuti proses-proses sosial, seperti misalnya konflik, kompetisi, kooperasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu pada akhirnya berbicara agama juga akan bersangkut paut dengan kuasa menguasai, pengaruh mempengaruhi, kooptasi, hegemonil, bahkan konflik, atau teror, dan semacamnya.

Berbagai peristiwa konflik yang membawa-bawa agama, seperti yangh pernah terjadi di Ambon, Kabupaten Sambas, Poso, Maluku Utara, Mataram, dan lain-lain di berbagai daerah adalah ketika agama menjadi bagian dari kehidupan sosial pada umumnya. Sebenarnya bukan agamanya itu sendiri yang menjadi sumber konflik, dan apalagi terkait isi ajarannya, melainkan adalah ketika agama sudah menjadi bagian dari gejala sosiologis di tengah masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka pemahaman mendalam tentang kehidupan beragama, lebih-lebih terhadap masyarakat yang bersifat plural adalah sangat diperlukan. Memang di dalam keadaan normal, masing-masing pemeluk agama yang berbeda dapat hidup rukun, saling menghormati, berempati di antara sesama. Di antara pemeluk agama yang berbeda bisa saja saling bekerjasama, saling menyapa, dan bahkan membangun tempat ibadah berdekatan dan dikerjakan secara bergotong royong, tetapi tatkala agama sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial, akan sangat mungkin terjadi saling bergesekan yang tidak selalu mudah diselesaikan.

Apa yang dilakukan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, yaitu kajian tentang relasi antar umat beragama di beberapa tempat, yaitu di Mojowarno, Jombang, Jawa Timur; Siantar, Sumatera Utara, Gunung Kidul, Yogyakarta, Muntilan, Magelang, Jawa tengah, Ende, NTT; dan di Tangerang dan kemudian hasilnya diterbitkan dalam bentuk buku adalah amat menarik dan sedemikian penting untuk dibaca oleh kalangan luas.

Selama ini untuk menjalin relasi antar umat beragama, terutama di kalangan para elitenya, di banyak tempat, diselenggarakan pertemuan, berdialog, dan kerjasama. Hal demikian itu memang penting, akan tetapi menjadi semakin sempurna manakala kemudian juga dilakukan penelitian secara mendalam terhadap kehidupan nyata tentang relasi antar umat beragama itu di beberapa tempat. Hasil penelitian dimaksud, selain berguna untuk memahami keadaan yang sebenarnya di lapangan, sekaligus juga penting untuk bekal merawat kehidupan beragama yang bersifat plural sebagaimana digambarkan tersebut. Wallahu a'lam

Catatan : Tulsan ini digunakan sebagai pengantar Buku Berjudul Relasi Umat Beragama di Indonesia

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up