Maret Remun Cair
Abadi Wijaya Senin, 6 Maret 2017 . in Berita . 2807 views
1143_remunerasi-cair.jpg
Ketua LPMP Dr. Muhtadi Ridwan melakukan penandatanganan kontrak kerja remunerasi bersama rektor UIN Maliki Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si. Jumat (3/3)

GEMA-Sudah dua tahun berlalu isu adanya remunerasi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini bergulir. Akan tetapi, baru kali ini informasi yang membawa angin segar bagi warga kampus UIN Malaiki mendapatkan jawaban kepastian yang jelas dari orang nomor wahid di UIN Maliki Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si (3/3).

Informasi pelaksanaan remunerasi yang disampaikan dalam rapat Implementasi dan Penandatangan Kontrak Kerja Remunerasi di gedung Aula Rektorat Lt.5 itu dihadiri seluruh pimpinan dan karyawan UIN Maliki baik yang PNS maupun Non-PNS. Prof. Mudji menegaskan pelaksanaan remunerasi di UIN Maliki sejatinya sudah dilaksanakan sejak Januari 2017 ini berdasarkan KMK Nomor 52/KMK.05/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang penetapan remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
Namun, untuk pelaksanaannya masih dilakukan penataan sistem dan aturannya untuk disempurnakan oleh tim Satuan Pemerikasa Interen (SPI) dan insyallah per 15 Maret ini insentif remun bulan Januari dan Februari sudah bisa dicairkan. “Total jumlah karyawan di UIN Malang yang mendapatkan remun ada 1008 yang terdiri dari 487 PNS dan 521 Non-PNS,” paparnya.
Masih kata Prof. Mudji, dengan diberlakukannya remunerasi ini semua pegawai pemerintah dibawah lembaga UIN Maliki ini dituntut untuk bekerja profesional dalam memberikan pelayanannya terhadap publik, dengan prosedur pelayanan yang mampu memberikan kepuasan kepada stake holder. Mulai dari pucuk pimpinan hingga bawahan semuanya bekerja sesuai dengan standart oprasional sistem (SOP) yang jelas. “Sehingga, tidak akan ada kebingungan mau mengerjakan apa,” paparnya.
Misalkan saja, contoh dia, dosen yang mengajar harus memiliki standar pengajaran yang terukur, sehingga materi yang diajarkan, waktu yang dibutuhkan serta produknya pun harus jelas. “Fungsi remun hakikatnya memang memberikan reward/ insentif bagi mereka yang betul-betul bekerja nyata,” tegasnya.
Untuk itu, dengan adanya insentif ini diharapkan semua karyawan BLU dan aparatur negara di UIN Maliki bisa bekerja dengan profesional dan memegang kedisiplinan dan kejujuran yang tinggi. Jangan sampai adanya program remunerasi ini malah dimanfaatkan untuk bekerja tidak jujur dan hanya bermain data laporan saja. “Perbuatan seperti ini tentu akan merusak dan merugikan kita semua khusunya isntitusi ini,” paparnya tegas.
Sementara itu, Kepala SPI Dr. Zainal Habib, M. Hum menegaskan bahwa kebijakan pemberian remunerasi ini tidak lain didasarkan pada hasil kinerjanya. Sehingga diharapkan dengan adanya sistem remunerasi ini semua karyawan akan diberi imbalan yang layak dan adil sesuai dengan hasil kerjanya.
Penilian hasil kinerja Dosen dan karyawan akan mengacu pada tiga aspek utama yaitu kehadiran 10 persen, laporan kinerja dosen 75 persen, keperilakuan atau Indek Kinerja Pegawai (IKP) sebanyak 15 persen. “Setiap Perguruan tinggi nilai remunnya tidak ada yang sama disesuaikan dengan penghasilan PNBP nya masing-masing,” terangnya. (aj)

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up