Organisasi


 

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang dipimpin Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.Universitas secara fungsional dibina oleh Menteri Agama cq. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan pembinaan bidang ilmu umum secara teknis-akademis dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Pembinaan di bidang pengelolaan keuangan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat, Universitas telah mengembangkan organisasinya menjadi Badan Layanan Umum (BLU) melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2008 tentang Penetapan UIN Malang sebagai Badan Layanan Umum.

Dalam rangka implementasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), organisasi Universitas disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.



PEMIMPIN UNIVERSITAS DAN BLU

  1. Pemimpin Universitas adalah Rektor yang berperan sebagai pembantu Menteri di bidang yang menjadi tugas kewajibannya.

  2. Rektor mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat; membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan hubungan dengan lingkungannya.

  3. Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

  4. Wakil Rektor terdiri atas Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga (WR I), Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (WR II), dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama (WR III).

  5. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan lembaga.

  6. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.

  7. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.

  8. Rektor dan Wakil Rektor bertindak sebagai Pemimpin BLU dan berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Universitas. Oleh karena itu, disamping melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan, juga memiliki kewajiban sebagai berikut:


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up