SK DOSEN TETAP BUKAN PNS DISERAHKAN, WAJIB NGANTOR 5 HARI KERJA
Abadi Wijaya Senin, 29 Januari 2018 . in Berita . 2715 views
1385_penyerahan-sk-dosen-bukan-pns.jpg

GEMA-Lagi, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Abdul Haris, M.Ag menyerahkan SK dosen tetap bukan PNS yang berjumlah 123 orang. Dalam kegiatan tersebut, Prof. Haris memberikan pengarahan dengan tegas kepada dosen tetap bukan PNS di Aula Rektorat Lt.5 (25/1).
Dalam pengarahannya, Prof. Haris meminta kepada 123 dosen tetap bukan PNS tersebut untuk mengajar dan menjalankan tridharma perguruan tinggi ini. Dosen tidak hanya memiliki kewajiban mengajar saja. Akan tetapi juga dituntut untuk melakukan penelitian serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. “Setiap dosen baru ini minimal mengajar 6 SKS dan selebihnya biasa digunakan untuk kegiatan yang lainnya,” terangnya.
Selain itu, setiap dosen diwajibkan untuk ngantor selama lima hari kerja dan itu dibuktikan dengan melakukan finger print dan tidak bisa dititipkan. “kalau dulu, bagi yang nakal finger print bisa titip sama temannya. Akan tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi karena menggunkan scaning face atau scan wajah,” paparnya.
Setiap dosen tetap bukan PNS ini, akan dilakukan pembinaan melalui pelatihan pedagogi di bawah pengawasan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan pada tahun pertama setatus mereka akan dikontrak selama empat tahun. “Tujuannya agar mereka dapat NIDN dan sekaligus untuk proses penilian hasil kinerjanya,” terangnya.
Selain melaksanakan tugas pokonya, dosen tetap bukan PNS diwajibkan mengikuti semua kegiatan bulanan yang ada di UIN Malang, misalnya saja khotmil Quran yang diselenggarakan setiap akhir bulan tersebut. “Saya sangat berharap, Bapak/Ibu bisa mengikuti semua kegiatan yang ada di UIN Malang, sekaligus mensyukuri atas diterimanya sebagai dosen di UIN Malang,” paparnya.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Dr. Ilfi Nurdiana, M.Si juga menegaskan bahwa kampus Ulul Albab ini didirikan untuk mengembangkan Islam moderat. Untuk itu, setiap dosen di UIN Malang tidak boleh memakai cadar. “Khusus dosen putri mohon pakaian diperhatikan, bagaimana waktu mengajar, ketika ke mall dan saat ke masjid,” himbaunya.
Untuk jam kerja, berlaku sesuai aturan jam kerja yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampe pukul 16.00 WIB dengan syarat harus finger print. Sementara itu, untuk persoalan NIDN akan diberikan setlah melakukan pengabdian minimal selama 1 tahun.
Kelebihan dosen UIN Malang, tambah dia, harus memiliki kedalaman spiritual yang kuat dan patut dijadikan contoh bagi mahasiswanya. “Untuk itu, jangan pernah dilupakan sebelum dan sesudah mengajar harus diawali dengan doa agar ilmu yang diajakan bisa bermanfaat kepada mahasiswanya,” harapnya.

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up