GEMA-Beralihnya semua sistem ke ranah daring (online), mengharuskan transaksi ekonomi pun berpindah lahan. Namun, masih banyak juga yang ragu apakah sistem ekonomi digital sudah sesuai dengan ajaran agama. Dalam Accounting Fair 2018, HMJ Akuntansi menghadirkan Achmad Zaky untuk menjelaskan hal tersebut, Jumat (9/11).
Menurutnya, praktik ekonomi digital yang beberapa tahun ini marak sudah sesuai dengan syariah. Ada beberapa akad yang diterapkan, seperti akad salam. “Kalau sering belanja di online shop, kita pesan, bayar, baru barang diserahkan. Itulah akad salam,” jelas dosen Universitas Brawijaya ini.
Pengisian electronic cash seperti Gopay dan OVO juga dipandang sesuai dengan akad qardh. Selain itu, praktik investasi seperti Reksadana dan perdagangan saham harian pun telah memenuhi konsep mudharabah. “Hal tersebut sudah diatur juga di PSAK No. 105,” imbuh pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut.
Sebelum menutup materinya, ia pun menekankan pentingnya kehalalan harta yang menjadi objek ekonomi. “Karena dengan harta yang halal, kita akan merasa cukup dan hidup juga tenang,” lugasnya. (ir/nd)