FAKULTAS SYARIAH EDUKASI REMAJA USIA NIKAH
Iffatunnida Kamis, 15 November 2018 . in Berita . 760 views
1704_mou-nikah.jpg
EDUKASI: Dekan Fakultas Syariah Dr. Saifullah menandatangani MoU dengan Kantor Kementerian Agama Kota Malang

 

GEMA-Edukasi pernikahan bukan hanya dibutuhkan bagi yang akan menikah. Remaja usia layak nikah pun perlu diberi pengetahuan yang sama. Mengetahui pentingnya hal ini, Fakultas Syariah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Malang mengadakan Bimbingan Kawin untuk Remaja (13-14/11). Kegiatan terlaksana di Ruang Sidang Gedung Megawati Lt.1.
Ketua Pelaksana Faridatus Syuhada’ menjelaskan, acara ini merespon Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 881 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Kegiatan semacam ini dilakukan bukan hanya untuk calon pengantin yang sudah mendaftar di KUA. “Mahasiswa sebagai remaja usia nikah wajib mengetahui dengan baik petunjuk teknis bimbingan nikah agar memberikan wawasan dan persiapan dini,” tuturnya.
Selain itu, masih kata Farida, bimbingan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kawin anak. Saat ini banyaknya perkawinan anak disebabkan oleh salah satu faktor pendidikan dan pemahaman tentang perkawinan itu sendiri.
Oleh karena itu mahasiswa diharapkan mampu menyalurkan ilmunya yang didapat dalam kegiatan ini kepada masyarakat. “Semoga bimbingan kawin ini dapat berlanjut di tahun berikutnya agar tidak menghilangkan kualitas output yang dihasilkan,” tutupnya. (ofi/mir)

(INFOPUB)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up