PROF. DR. SAIFULLAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PROFESOR BIDANG ILMU HUKUM
Abadi Wijaya Rabu, 14 Oktober 2020 . in Berita . 687 views
2982_prof-saifullah.jpg
GURU BESAR: Prof. Dr. Saifullah bersiap untuk dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Maliki Malang


GEMA-Lagi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang kembali mengukuhkan guru besarnya. Kali ini Prof. Dr. H. Saifullah, SH., M. Hum dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, Rabu (14/10).
Melalui rapat terbuka senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, secara resmi Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. Abd. Haris, M.Ag mengetuk palu sebagai tanda dikukuhkannya Prof. Saifullah sebagai guru besar. Prof. Haris dalam rapat senat mengajak seluruh guru besar di UIN Maliki Malang lebih aktif lagi untuk memberikan perannya kepada masyarakat. Ilmu yang sudah diperoleh bisa memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara ini. “Menjadi guru besar tentu memiliki beban dan tanggung jawab yang besar pula, untuk itu mari kita berikan yang terbaik untuk bangsa dan negara kita yang tercinta ini,” ajaknya.
Prof. Saifullah, kata dia dikukuhkan menjadi guru besar yang ke-19, dan insyaallah akan disusul lagi 30 calon guru besar yang insayaallah sebentar lagi juga akan dikukuhkan. “Semoga semua dilancarkan oleh Allah SWT untuk terus menambah jumlah guru besar di UIN Maliki dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, dalam orasi ilmiahnya, Prof. Saifullah menjelaskan bahwa persoalan hukum di Indonesia mengalami kendala yang cukup ironis. Faktanya, berdasarkan data yang tercatat setidaknya sejak masa pendemi Covid-19 ini terjadi banyak kejahatan yang terjadi, mulai polemik persoalan Anak mengungat ibu kandungnya persoalan harta warisan, Guru dipolisikan akibat mencupit atau memukul anak didiknya untuk memberikan pendidikan, kasus gugat cerai di pengadilan agama juga semakin meningkat. “Apalagi di era pandemi ini banya terjadi kasus perceraian yang salah satu faktornya karena suami dirumahkan dari tempat kerjanya,” terangnya.
Semasa era pandemi ini, pada tiga bulan pertama kejahata terus meningkat hingga 29 persen dan angka tersebut terus naik hingga sekarang. Ditambah lagi, bangsa ini dihadapkan dengan UU Cipta Kerja yang dinilai masih kontrofersi dan tidak pro rakyat dan kaum buruh. “Hal ini juga menjadi PR bagi penegah hukum di negara tercinta ini,” jelasnya.
Di era yang serba digital saat ini, transfer data dibutuhkan filter yang berlipat ganda agar informasi yang diterima oleh masyarakat bukan informasi Hoax atau bahkan cenerung mengadudomba. Hal ini harus diantisasipasi tentunya melalui edukasi dan transparansi informasi yang tepat sasaran, sehingga info hoax bisa diminimalisir untuk mencegah terjadi perpecahan bangsa dan masyarakat yang ada di Indonesia. “untuk itu, semoga melalui beberapa kejadian ini bisa mengambil hikmah dan pembelajaran untuk kita semua agar setiap pengambilan keputusan bisa lebih adil dan bijaksana,” pungkasnya.

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up