HUMAS-"Membuat rumah sakit harus memiliki perencanaan yang matang serta kepemilikan tanah yang akan dibangun RS harus jelas" itulah sepenggal kalimat yang disampaikan dr. Ramiadji, SpB saat mengisi materi workshop penyusunan roadmap pendirian Rumah sakit pendidikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kamis (25/11).
Sebelum pembahasan lebih jauh, izin mendirikan RS, pemilik atau pengelola yang akan mendirikan rumah sakit harus mengajukan permohonan izin pendirian kepada pemberi izin sesuai dengan klasifikasi rumah sakit yang akan didirikan. "Setidaknya ada Sepuluh poin penting yang harus disiapkan sebelum mengajukan pendirian RS," paparnya.
Salah satunya, kata dia, menyangkut persoalan akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sah, studi kelayakan, master plan, detail engineering design, surat izin tempat usaha serta izin mendirikan bangunan. "Selain itu rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan juga dibutuhkan dalam persiapan pendirian RS," jelasnya.
Strategi pengurusan izin pendirian RS yang efektif dan efisien tentu harus didukung kelengkapan dokumen yang yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian RS. "Itu semua merupakan pengalaman saya mengurus perizinan pendirian RS," pungkasnya.