MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY | KAMPUS I - Komitmen membangun perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas semakin diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya (UB) mencanangkan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sebagai bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).
Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Piagam tersebut ditandatangani oleh Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si dan Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. Penandatanganan disaksikan oleh jajaran pimpinan kementerian dan KPK, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Agama Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi H. Khairunnas, S.H., M.H. dan Ineke Indraswati, S.H., M.H.
Melalui piagam tersebut, UIN Malang dan UB menyatakan komitmen untuk menjadikan pengendalian gratifikasi bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari budaya dan tata kelola perguruan tinggi.
Piagam pencanangan ini menjadi tonggak awal untuk mewujudkan pengendalian gratifikasi secara nyata dan bertanggung jawab. Lebih jauh, kolaborasi UIN Malang, UB, dan KPK diharapkan mampu menghadirkan praktik baik yang dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lainnya dalam membangun ekosistem kampus yang bersih, sehat, dan berintegritas.