Skip to Content

KPK: UIN Malang dan UB Jadi Pionir Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 17, 2026 by
KPK: UIN Malang dan UB Jadi Pionir Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi
Ajeng Ayu Kemala

MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY | KAMPUS I - Komitmen membangun perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas semakin diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya (UB) mencanangkan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sebagai bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).

Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Piagam tersebut ditandatangani oleh Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si dan Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. Penandatanganan disaksikan oleh jajaran pimpinan kementerian dan KPK, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Agama Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi H. Khairunnas, S.H., M.H. dan Ineke Indraswati, S.H., M.H.

Melalui piagam tersebut, UIN Malang dan UB menyatakan komitmen untuk menjadikan pengendalian gratifikasi bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari budaya dan tata kelola perguruan tinggi.

Ada empat komitmen utama yang dicanangkan. Pertama, mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu serta reputasi perguruan tinggi.

Kedua, membangun dan mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi yang menyeluruh, aplikatif, dan berkelanjutan. Ketiga, memperkuat pemahaman sekaligus mendorong peran aktif pimpinan dan seluruh sivitas akademika dalam menolak serta mengendalikan praktik gratifikasi.

Keempat, menjadikan pelaksanaan PPG sebagai model yang dapat diadaptasi dan direplikasi oleh perguruan tinggi lain di Indonesia.

Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang berintegritas. Perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan unggul, tetapi juga harus mampu memastikan proses pendidikan, pelayanan, penelitian, pengadaan, hingga tata kelolanya berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pencanangan ini sekaligus memperkuat komitmen universitas dalam membangun budaya integritas di seluruh lingkungan kampus. Pengendalian gratifikasi diharapkan menjadi gerakan bersama yang melibatkan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga para mitra perguruan tinggi.

Piagam pencanangan ini menjadi tonggak awal untuk mewujudkan pengendalian gratifikasi secara nyata dan bertanggung jawab. Lebih jauh, kolaborasi UIN Malang, UB, dan KPK diharapkan mampu menghadirkan praktik baik yang dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lainnya dalam membangun ekosistem kampus yang bersih, sehat, dan berintegritas.


Editor: Humas
Reporter: Ajeng Ayu Kemala
Fotografer: HUMAS UIN MALANG
KPK: UIN Malang dan UB Jadi Pionir Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi
Ajeng Ayu Kemala September 17, 2026
Share this post
Tags
Archive