MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY — Risiko gratifikasi di perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan pemberian hadiah kepada pejabat atau pimpinan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah ruang dalam ekosistem kampus yang berpotensi memunculkan gratifikasi, mulai dari penerimaan mahasiswa, pengadaan, penelitian, hingga promosi dan pengembangan karier.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Komisaris Jendral Polisi (Purn.) Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., dalam sambutannya pada acara Pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kamis, 17 September 2026 di Aula Gedung Rektorat UIN Malang Lt. 5. UIN Malang ditunjuk sebagai perwakilan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), sedangkan UB dipilih untuk mewakili perguruan tinggi negeri (PTN) dalam program yang merupakan bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).
Ketua KPK menjelaskan, relasi yang kompleks di lingkungan perguruan tinggi membuat risiko gratifikasi dapat muncul dalam berbagai proses pengambilan keputusan. Selain penerimaan mahasiswa dan pengadaan, risiko juga dapat ditemukan dalam penelitian, kerja sama dengan pihak ketiga, layanan akademik, hingga pengelolaan aset.
Pemberian tersebut tidak selalu hadir dalam bentuk hadiah secara langsung. Ketua KPK turut menyoroti kemungkinan munculnya fasilitas dari mitra, perlakuan khusus, maupun relasi personal yang berpotensi memengaruhi objektivitas suatu keputusan.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika praktik semacam itu mulai dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Karena itu, Ketua KPK menekankan bahwa pengendalian gratifikasi tidak cukup dilakukan melalui larangan dan sosialisasi, tetapi perlu dibangun melalui sistem sekaligus budaya organisasi.
Dalam asesmen mandiri PIEPTN tahun 2024, pengendalian gratifikasi disebut menjadi salah satu perangkat yang masih memerlukan perhatian dan penguatan. Ketua KPK menilai temuan tersebut bukan semata-mata sebagai stigma, melainkan sebagai kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengenali risiko dan melakukan perbaikan.
“Pengendalian gratifikasi bukan hanya mengenai menerima atau menolak hadiah,” ujar Ketua KPK dalam sambutannya.
Melalui program piloting tersebut, Ketua KPK tidak hanya memberikan sosialisasi. Program akan dilanjutkan dengan workshop, pendampingan, penyusunan rencana aksi, serta monitoring dan evaluasi. Rangkaian tersebut ditujukan untuk membangun model pengendalian gratifikasi yang dapat diterapkan secara utuh dan berkelanjutan.
Ketua KPK juga mendorong perguruan tinggi untuk mengenali titik-titik rawan secara mandiri dan mengevaluasi praktik yang selama ini dianggap biasa. Apabila terdapat prosedur yang membuka ruang penyimpangan, perguruan tinggi didorong untuk melakukan perbaikan.
Dengan demikian, pengendalian gratifikasi diharapkan tidak berhenti pada dokumen, surat keputusan, atau kegiatan sosialisasi tahunan. Sistem yang dibangun perlu dipastikan benar-benar berjalan dalam proses dan pengambilan keputusan di lingkungan kampus.
Model yang dikembangkan UIN Malang dan UB dalam program piloting tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi referensi bagi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi keagamaan negeri lainnya dalam memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing.