BATU, MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY– Komitmen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan berintegritas terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Konsinyering Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan Pengendalian Gratifikasi Menuju Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Transparan dan Berintegritas.

Kegiatan yang berlangsung di Samara Hotel Batu, Rabu hingga Jumat (23–25 September 2026), menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman pengelola informasi di lingkungan UIN Malang mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sekaligus tindak lanjut piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) PIEPTN.
Mengawali kegiatan, Ketua PTIPD UIN Malang, Abid Yusron, didampingi M. Fathul Qorib dan Saiful Hikmah, mengajak seluruh peserta memahami secara menyeluruh jenis informasi yang wajib disampaikan kepada publik.
Abid menjelaskan, berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik, terdapat informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
Ketentuan tersebut juga telah diperkuat melalui Surat Keputusan Rektor yang mengatur daftar serta batasan informasi yang dapat dibuka kepada publik.
“Semua informasi ini harus tersedia dan selalu di-update oleh seluruh admin fakultas, unit, dan lembaga. Sehingga publik yang membutuhkan informasi dapat mengaksesnya melalui laman resmi website universitas,” ujar Abid saat menyampaikan materi PPID di hadapan puluhan peserta.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan data. Informasi yang tersedia juga harus diperbarui secara berkala sehingga masyarakat memperoleh informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal senada disampaikan M. Fathul Qorib. Ia menegaskan bahwa penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di era digital sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Keberadaan regulasi tentang keterbukaan informasi publik, kata dia, harus diikuti dengan kesiapan seluruh unit kerja dalam mengelola dan menyajikan informasi secara tepat.
“PPID di era digital ini sudah tidak bisa ditunda lagi. Apalagi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah ada. Ini tentu menjadi bentuk komitmen UIN Malang dalam memberikan transparansi dan keterbukaan informasi, khususnya di era Gen Z,” jelasnya.
Sementara itu, Saiful Hikmah mengupas secara rinci jenis dan daftar informasi publik yang harus dikelola di lingkungan UIN Malang. Ia menyampaikan bahwa mulai tahun ini telah tersedia SK Rektor yang mengatur daftar informasi publik pada berbagai tingkatan, mulai dari universitas, fakultas, program pascasarjana, hingga unit dan lembaga.
Menurut Saiful, keberadaan daftar tersebut menjadi pedoman bagi setiap satuan kerja dalam menentukan informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
“Di level subsatker sebagai pelaksana lapangan harus terus memonitoring jalannya keterbukaan informasi ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan PPID membutuhkan dukungan seluruh pimpinan di lingkungan universitas. Dukungan tersebut penting agar layanan informasi publik dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Setiap informasi yang dipublikasikan, lanjut Saiful, harus mengacu pada daftar informasi yang memang diperbolehkan untuk disampaikan kepada publik serta telah melalui mekanisme yang ditetapkan.
“Yang penting setiap informasi yang di-upload sesuai dengan daftar informasi yang boleh dipublish secara aturan,” ujarnya.
Melalui kegiatan konsinyering ini, UIN Malang berharap pengelolaan keterbukaan informasi publik semakin terkoordinasi di seluruh unit kerja. Penguatan PPID juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.