MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si., memaparkan pentingnya regulasi, anggaran, dan kebijakan pemandirian dalam membangun kualitas pendidikan nasional yang berkeadilan. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan Nasional bertajuk “Mewujudkan Pendidikan Berkualitas, Inklusif, dan Berkeadilan: Sinergi Kebijakan dan Aksi Nyata” di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Lalu Hadrian menjelaskan bahwa regulasi menjadi fondasi penting untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan merata. Salah satu upaya yang diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) adalah penerapan wajib belajar selama 13 tahun, penguatan pendidikan inklusif, pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, serta pengenalan kredensial mikro. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memastikan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar memperoleh akses pendidikan yang layak.
Ia juga menyoroti pentingnya desentralisasi pengelolaan pendidikan yang disertai mekanisme intervensi pemerintah pusat. Langkah tersebut memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih sementara kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah yang belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal. Dengan demikian, pemerataan kualitas pendidikan dapat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada aspek pemandirian satuan pendidikan, Lalu Hadrian menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memberikan pilihan kepada sekolah swasta untuk tetap mandiri atau menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekolah swasta yang memilih menerima dana BOS tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan dukungan pemerintah dengan akses pendidikan yang terjangkau.
Selain pendidikan umum, revisi UU Sisdiknas juga diarahkan untuk memperkuat kedudukan pesantren dan pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional. Penguatan tersebut mencakup pengakuan terhadap kekhasan kurikulum pesantren, kesetaraan status dan kesejahteraan guru serta ustaz, pengaturan Dana Abadi Pesantren, dan pengakuan lulusan pesantren serta Ma’had Aly untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Melalui pemaparan tersebut, Lalu Hadrian menekankan pentingnya penyusunan regulasi dan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil. Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif, berkualitas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat.