MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY — Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung ekosistem halal di Indonesia. Menyongsong pemberlakuan aturan wajib sertifikasi halal dari pemerintah pada Oktober 2026, UIN Malang secara proaktif menghadirkan akses layanan kemudahan sertifikasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha.
Selama tiga hari pelaksanaan layanan konsultasi yang dibuka, antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi. Berbagai pelaku usaha industri makanan dan minuman, secara khusus dari kalangan pengelola restoran hotel hingga pengusaha bakery, hadir langsung untuk melakukan konsultasi terkait pengajuan sertifikasi halal produk mereka. Momentum ini dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis untuk memahami alur dan persyaratan teknis kewajiban bersertifikat halal.
Layanan jemput bola dari LPH ini diselenggarakan pada 1-3 Oktober, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai pada pameran bergengsi kampus, MAESTRO 2026 (Maliki Art, Exhibition of Sciences, Technology, Research and Job Opportunity).
Para pelaku usaha dan civitas akademika dapat mengakses layanan strategis ini dengan mengunjungi Booth No. 21 yang bertempat di Student Center (SC) Lantai 2, Kampus 1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Guna memberikan solusi yang komprehensif, LPH UIN Malang menyediakan tiga layanan utama yang dapat diakses langsung oleh pengunjung, yaitu: Sosialisasi & Edukasi Halal, Pendaftaran Sertifikasi Halal Reguler, Konsultasi & Coaching Clinic Jaminan Produk Halal.
Kehadiran layanan konsultasi dari LPH UIN Malang ini diharapkan dapat menjadi katalisator sekaligus jembatan bagi para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya. UIN Malang optimis target pemerintah untuk mewujudkan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 dapat terealisasi dengan sukses dan berdaya guna bagi masyarakat luas melalui layanan oleh LPH UIN Malang.