BATU | MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY– Kementerian Agama terus berupaya memperkuat akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Program KIP Kuliah Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) se-Indonesia yang digelar di , Rabu 10 Juni 2026.

Mewakili Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Dr. H. Amiruddin Kuba menyampaikan sejumlah agenda strategis terkait penyusunan petunjuk teknis (juknis) KIP Kuliah yang rencananya akan mulai dibuka pada Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Amiruddin menegaskan bahwa forum koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan kebijakan KIP Kuliah agar semakin adaptif terhadap kebutuhan mahasiswa dan kondisi perguruan tinggi di berbagai daerah.
"Pertemuan ini menjadi sangat penting karena kita akan membahas juknis KIP Kuliah yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program tahun ini. Berbagai masukan dari perguruan tinggi akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan ke depan," ujarnya.
Amiruddin menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mengembangkan skema bantuan pendidikan berbasis tingkat kemahalan program studi dan daerah. Skema tersebut telah diterapkan pada beberapa kementerian dan lembaga sehingga besaran bantuan dapat disesuaikan dengan biaya pendidikan yang berbeda-beda.
Menurutnya, biaya pendidikan pada program studi tertentu, seperti kedokteran di kota-kota besar, memiliki karakteristik yang jauh berbeda dibandingkan program studi lainnya. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih proporsional agar bantuan yang diberikan benar-benar mampu menjawab kebutuhan mahasiswa.
Pada kesempatan tersebut, Amiruddin juga mengapresiasi pelaksanaan KIP Kuliah di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ia mengungkapkan bahwa dua tahun lalu kampus ini memperoleh kuota sebanyak 550 mahasiswa penerima KIP Kuliah. Namun, hanya sekitar 300 kuota yang dapat dimanfaatkan sehingga sebagian kuota dikembalikan untuk dialokasikan ke perguruan tinggi lain.
"Tahun ini kami kembali membuka ruang diskusi terkait kebutuhan kuota masing-masing perguruan tinggi. Pembagian kuota akan dilakukan pada Agustus mendatang berdasarkan usulan dan kebutuhan riil kampus," jelasnya.
Lebih lanjut, Amiruddin mengungkapkan kabar menggembirakan bagi calon penerima KIP Kuliah. Dalam forum pembahasan tingkat kementerian bersama Bappenas, pihaknya telah mengusulkan penambahan anggaran untuk menerapkan skema tingkat kemahalan pada sekitar 5.000 penerima KIP Kuliah mulai tahun depan.
Melalui skema tersebut, bantuan pendidikan yang saat ini berkisar Rp6,6 juta per semester berpotensi meningkat hingga Rp10 juta bagi program studi dan wilayah tertentu yang memiliki biaya pendidikan lebih tinggi. Tidak hanya itu, bantuan biaya hidup mahasiswa juga diusulkan mengalami peningkatan dari sekitar Rp700 ribu menjadi Rp1 juta per bulan.
"Usulan ini sedang kami perjuangkan dalam pembahasan APBN tahun depan. Harapannya, mahasiswa dari program studi dengan biaya tinggi maupun wilayah khusus dapat memperoleh dukungan yang lebih memadai," terang Amiruddin.
Selain peningkatan nominal bantuan, Kementerian Agama juga berencana memperluas cakupan penerima KIP Kuliah sehingga semakin banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dapat merasakan manfaat program tersebut.
Rapat koordinasi yang dihadiri para pimpinan kemahasiswaan PTK se-Indonesia ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan juknis KIP Kuliah 2026. Dengan demikian, program unggulan pemerintah tersebut dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan akses pendidikan tinggi di Indonesia.