DILEMA MUHAMMADIYAH DI ERA MULTIKULTURAL
Dr. HM. Zainuddin, MA Senin, 11 November 2013 . in Wakil Rektor I . 6267 views

Era multikultural menuntut masyarakat memiliki pandangan (world-view) yang lebih luas dan bidang garap yang lebih bersifat mondial dan humanistik. Ideologi dan bahkan agama dituntut mampu melakukan proyek atau bidang garap seperti ini, jika tidak maka ideologi dan agama akan ditinggalkan oleh manusia. Era multikultural menuntut relasi sosial berbasis pada pertimbangan kemanusiaan, bukan golongan dan sektarian, ini artinya bahwa ideologi dan agama dituntut untuk mengedepankan dan mampu merumuskan konsep kemanusiaan dan sosialnya secara komprehensif dan universal melintasi batas etnisitas, sekte, ideologi dan agama itu sendiri. Dalam era multikultural, semua organisasi sosial-keagamaan tidak bisa lepas dari bidang garap yang terkait dengan kelompok-kelompok interest-group seperti petani, buruh, nelayan dan sebagainya. Nah, bagaimanakah Muhammadiyah menghadapi persoalan ini? Bagaimana dengan watak Muhammadiyah yang puritan, elitis dan anti tradisi? Mampukah Muhammadiyah hidup berdampingan dengan tradisi dan budaya masyarakat multikultural? Haruskah Muhammadiyah bertahan dengan watak aslinya, atau bersedia melakukan adaptasi dan akomodasi dengan tuntutan budaya yang ada?

Secara ideologis, Muhammadiyah mengklaim diri sebagai organisasi sosial keagamaan yang puritan dan anti TBC (takhayul, bid'ah dan khurafat). Konsekuensi dari ini semua adalah, Muhammadiyah tidak bisa tidak harus tegas melawan budaya yang mengakar dalam masyarakat, terutama di Jawa. Selama ini gerakan yang dilakukan oleh Muhammadiyah masih berkutat pada persoalan di atas. Kalaupun ada pembaruan, belum memiliki arti yang substantif. Resiko organisasi sosial-keagamaan Muhammadiyah yang anti tradisi ini memang tidak kecil, sebab tradisi dan budaya dalam suatu masyarakat memiliki akar yang luar biasa kuatnya. Oleh sebab itu, untuk merubahnya perlu waktu dan pendekatan yang akomodatif dan toleran. Tidak sekadar Muhammadiyah harus mengikuti tradisi tahlilan, istigasah, dan ru'yah seperti yang diusulkan oleh Syafik Mughni (Jawa Pos, 25/05/2005), melainkan lebih dari itu ia harus melintas batas agama. Beranikah Muhammadiyah melakukan gerakan lebih jauh seperti itu? Rasanya memang dilematis, sebab Muhammadiyah sudah terlanjur menentukan pilihannya sebagai oraganisasi puritan, neo-wahabisme  --meminjam istilah Fachry Ali-- dus dengan demikian sangat rigid, dan rigiditas inilah yang agaknya menjadi kendala Muhammadiyah untuk melangkah lebih cepat dalam gerakan pembaruannya. Tentu ini berbeda dengan NU --sekadar membandingkan dengan ormas Islam sesaudara-- ia lebih cepat untuk melakukan terobosan-terobosannya, baik di bidang hukum, politik maupun pemikiran keislamannya, karena wataknya yang akomodatif dan adaptif (tawazun, tawasuth dan tasamuh). Lepas dari pro dan kontra terhadap persoalan ini, bahwa fenomena munculnya gerakan-gerakan yang dipelopori oleh generasi muda NU Pos-Tradisionalis, yang berpikir liberal dan kekiri-kirian seperti Jaringan Islam Liberal (JIL), Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) dan beberapa kelompok studi lainnya, jelas menunjukkan adanya lompatan-lompatan pemikiran yang cepat dan dinamis.

Problem yang dihadapi Muhammadiyah adalah, menyangkut soal pemberdayaan masyarakat multikultural, melintas batas etnisitas, sektarianisme dan agama. Selama ini secara organisatoris, Muhammadiyah belum mau --untuk tidak mengatakan tidak berani-- berdekatan dengan kelompok agama lain. Pemberdayaan-pemberdayaan yang dilakukan oleh Muhammadiyah selama ini masih bersifat ke dalam ketimbang ke luar. Misalnya saja, keberanian untuk memprakarsai dialog antarumat beragama, doa bersama dan sebagainya belum nampak. Di sinilah muncul dilema antara elitisme dan populisme, reformisme dan multikulturalisme.

Tanpa menutup mata terhadap kontribusi pendidikan yang diberikan oleh Muhammadiyah, Kuntowijoyo (1994:268-269) memberikan catatan kritisnya, bahwa  gerakan rasionalisasi yang dilancarkan Muhammadiyah untuk melawan tradisi yang berkembang di masyarakat membawa ongkos dan beresiko tinggi yang tidak banyak disadari oleh Muhammadiyah itu sendiri, misalnya hilangnya budaya ikatan unitas yang utuh seperti yang tampak dalam kesatuan-kesatuan masyarakat desa yang memiliki sistem perekonomian, pemupukan solidaritas dan kerjasama (gotong royong). Tanpa disadari dalam sistem sekolah di Muhammadiyah juga turut andil untuk menumbuhkan gejala individualisme, misalnya hubungan impersonal dan transaksional guru-murid, sekolah-alumni dan murid-murid seperti yang berkembang dalam masyarakat kapitalis. Ini tentu berbeda dengan pola pendidikan pesantren yang memiliki sistem relasi sangat erat antara kiai-santri yang berakar pada tradisi dan budaya yang kuat. Dalam konteks demikian --seperti tegas Kuntowijoyo-- Muhammadiyah tidak memiliki basis budaya yang jelas.

Tidak bermaksud mengunggulkan satu dengan yang lain --kerena semua memiliki keunggulan dan kekurangannya-- maka dalam era multikultral seperti ini Muhammadiyah sudah saatnya untuk terus melakukan evaluasi dan reorientasi dalam melakukan pembaruannya. Sebab, bagaimanapun kondisi objektif masyarakat dan konteks sosial harus dilihat secara cermat untuk melakukan dakwah ke depan. Kecenderungan-kecenderungan untuk lebih peka terhadap hal-hal yang bersifat trivial, khilafiyah dan furuiyyah sudah saatnya untuk dihilangkan. Persoalan yang lebih besar, seperti kepekaaan terhadap problem-problem sosial: masalah hak-hak asasi manusia (HAM), demokratisasi, supremasi hukum, pemberantasan korupsi, kemiskinan dan seambrek isu-isu sosial lainnya merupakan lahan garap yang mendesak yang mesti dilakukan dan diprioritaskan oleh organisasi sosial Islam seperti Muhammadiyah ini. Karena kita menyadari, bahwa selama ini secara empirik lembaga-lembaga Islam masih belum memiliki kekuatan yang berarti jika dibandingkan dengan kekuatan-kekuatan bisnis maupun politik yang ada. Kita sadar, bahwa pusat-pusat kebudayaan dan kekuatan-keuatan yang berpengaruh sekarang ini bukan berada pada lembaga Islam, melainkan ada pada dunia bisnis dan politik. Dalam setting seperti ini lembaga pendidikan Islam terancam oleh subordinasi.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up