IBN KHALDUN DAN PEMIKIRAN SOSIAL BUDAYA
Apa yang dilakukan oleh Panitia Pekan Ramadhan Sema Fakultas Tarbiyah Jember IAIN Sunan Ampel ini mirip dengan apa yang dilakukan oleh Pusat Riset Sosial dan Kriminal Nasional (Al-Markaz al-Qaumy lil-Buhuts al-Ijtima’iyyah wal-Jinaiyyah). Organisasi ini telah mengadakan simposium dalam rangka memperingati Ibn Khaldun yang dihadiri oleh puluhan ilmuwan yang menaruh perhatian besar dalam kajian pemikirannya. Mereka hadir dari sembilan negara : RPA, Tunisia, Al-Jazair, Irak, Libanon, Turki, Italia, Perancis dan Jerman Barat. Kepada setiap peserta diminta membuat satu pembahasan menurut tema yang telah diprakarsai oleh wakil Kepala Negara Sayid Husein As-Syar’i yang berlangsung sejak tanggal 2-5 Januari 1961. Dan di depan Kantor Pusat Riset Sosial dan Kriminal Nasional yang terletak di kota Auqaf itu dibangun patung Ibn Khaldun untuk mengenang jasa besarnya.
Begitu besar nama Ibn Khaldun sehingga dunia mengakui dan mengkaji kembali pemikiran-pemikirannya. Seperti apa yang dilakukan oleh Panitia Pekan Ramadhan ini juga tak lain berangkat dari suatu kekaguman sosok gemilangnya di samping tentunya bermaksud menguak khazanah pemikiran intelektual Islam abad pertengahan dan mengembangkan tradisi pemikiran di dunia kampus. Ini saya kira tradisi dan budaya yang bagus.
Siapakah sesungguhnya sosok Ibn Khaldun itu? Dan bagaimana pemikirannya? Inilah yang hendak kita kaji (hanya di sini dibatasi pada pemikiran sosial budayanya saja).
Sekilas tentang Ibn Khaldun
Nama lengkap Ibn Khaldun adalah Abu Zaid Aburrahman bin Muhammad bin Khaldun Waliuddin At-Tunisi al-HadhramiLahir di Tunis pada tanggal 1 Ramadhan 732H (7 Mei 1332M). Ia dibesarkan di tengah gejolak galaunya politik, kemandekan pemikiran dikalangan umat, perebutan kekuasaan dan disintegrasi. Dalam lingkungan seperti inilah Ibn Khaldun memperoleh pendidikan agama, bahasa, sastra serta filasafat. Sejak muda ia sudah terjun di dunia politik yang mengawali karier politiknya sebagai pegawai rendah kerajaan (tukang setempel) pada pemerintahan Muhammad Ibn Tafrakin. Kemudian meningkat menjadi sekretaris sultan Abu Inan di Tilamsan. Karena diduga keras hendak menjatuhkan sultan, maka ia pun dipenjarakan selama dua tahun (1357M). Banyak jabatan yang dipegang semasa mudanya. Pernah menjadi sekretaris dan penasihat kerajaan Maroko yang dipimpin oleh sultan Abu Salim pada tahun 1389M. Disamping pernah menjabat sebagai Perdana Menteri di Bijaiyah, ia juga pernah menjadi Ketua Pengadilan kerajaan di Mesir dan Dosen ilmu Hukum di tenpat yang sama. Petualangan politiknya begitu jauh hingga banyak lawan persaingannya. Selama kurang lebih 25 tahun ia sering berpindah-pindah dari negeri satu ke negeri lain hingga sampai ke Andalusia. Pada tahap kehidupan ini sebagian waktunya dihabiskan untuk mengabdi kepada pemerintah dan dunia politik.
Setelah mengabdi dari pemerintahan satu ke pemerintahan yang lain, Ibn Khaldun merasa jenuh untuk kemudian ia mengkonsentrasikan pemikiranya pada penulisan. Tahap ini berlangsung kurang lebih selama delapan tahun. Empat tahun pertama dijalaninya di benteng Ibn Salamah dan empat tahun sisanya di Tunisia. Pada tahun ini Ibn Khaldun benar-benar mencurahkan pikirannya untuk menulis kitab Al-’Ibar wa diwan al-Mubtada wal Akhbar fi Ayyam al ‘Arab wal-’Ajam wal-Barbar wa man ‘Ashrahum min Dzawis Sulthan al-Akbar yang terdiri dari buku inilah yang sekarang dikenal dengan Muqaddimah Ibn Khaldun.
Sebagaimana orang-orang dahulu pada zamannya, Ibn Khaldun memang sosok yang piawai dan memiliki banyak disiplin ilmu. Ia tidak hanya dikenal sebagai ahli sejarah dan sosiologi, tetapi juga sastra, pedagogi, ilmu-ilmu hadits, fiqh dst. (Lihat juga, The Encyclopedia of Philosophy : 107).
Tentang Kitab Muqaddimah
Muqaddimah adalah merupakan kitab pendahuluan dari ketujuh jilid kitab sejarah dunia yang ia tulis, yaitu Kitad al-Ibar wa Diwan al-Mubtada ... Karya Ibn Khaldun ini tergolong karya tulis klasik yang memiliki pembahasan sistematis dan metodologis. Pada bagian pertama (pengantar) ia jelaskan alasan-alasan pemikirannya, sistrematika dan metode-metodenya. Demikian pula dibuat persembahan yang dipersembahkan untuk Amir al-Mu’minin Abu Faris Abdul Aziz bin Abi Al-Hasan al-Muriniy (Sultan Maghrib al-Aqsha). Pada bagian pendahuluan dijelaskan tentang: kelebihan ilmu sejarah, verifikasi aliran-alirannya, tentang kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para sejarawan serta faktor-faktornya. Karya ini terdiri dari enam bab. Bab pertama membahas masyarakat manusia dan menekankan pentingnya masyarakat manusia tersebut; bab dua membahas tentang masyarakat nomaden (badui, badawah); bab tiga membahas tentang negara, raja pemerintahan dan tingkat kesultanan; bab empat membahas tentang negara dan kota serta tempat tinggal.
Ibn Khaldun begitu intens mangkaji masalah-masalah fenomena sosial yang selalu berubah menurut kondisi yang mempengaruhinya. Oleh sebab itu menurutnya, seorang sosiolog harus teliti terhadap perubahan yang terjadi dalam madsyarakat, sebagaimana katanya :
...Banyak sekali orang yang membaca atau mendengar catatan-catatan tentang kejadian masa lalu, dan melupakan perubahan-perubahan besar, malahan melupakan revolusi-revolusi yang terjadi dalam keadaan-keadaan dan lembaga-lembaga selama itu, lalu mengambil persaan antara kejadian-kejadian masa lalu itu, sambil memberi hukum mengenai barang yang sudah lalu dengan apa yang mereka ketahui ketika itu. Padahal perbedaan antara dua periode itu mungkin banyak, sehingga membawanya pada kesalahan besar. (Lihat Muqaddimah : 29).
Secara umum Ibn Khaldun melihat fenomena sosial yang ia istilahkan dengan waqiat al-’umran al-Basyariy atau ahwal al-ijtrima’ alinsaniy sebagai kaidah-kaidah dan kecenderungan umum yang dibentuk oleh individu-individu satu masyarakat sebagai dasar dalam mengatur masalah-masalah sosial yang terjadi di antara mereka, serta mempererat hubungan-hubungan yang mengikat mereka satu sama lain dan yang mengikat mereka dengan orang selain golongan mereka. Hakikat sejarah menurutnya adalah: Catatan tentang masyarakat umat manusia atau peradaban dunia; tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada watak masyarakat tersebut (Lihat Muqaddimah: 35).
Menurut Ibn Khaldun, fenomena sosial itu tidak berbeda dengan fenomena alam yang lain. Oleh sebab itu ia melihat bahwa fenomena sosial itu tunduk kepada hukum-hukum itu sendiri. Masyarakat manusia menurut Ibn Khaldun adalah suatu entitas yang independen dan dapat diurus secara sempurna lepas dari nilai-nilai agama (Baali, 1989:159).
Jauh sebelumnya Ibn Khaldun sudah mangkaji masalah sosiologi pedesaan dan perkotaan. Ini terbukti pada pembahasannya tentang masyarakat badawah dan masyarakat hadharah. Menurutnya, masyarakat badawah, pedesaan, pedalaman adalah masyarakat yang masih mengutamakan hubungan darah, semangat primordialisme (ashabiyah), dimana masyarakat dikontrol oleh motivasi mereka sendiri yang muncul secara spontan. Berbeda dengan masyarakat kota, maka kekuatan, police dijadikan sebagai kontrol sosial (Baali, 1989:159).
Dalam mengkaji perbedaan sifat-sifat manusia kota (hadharah) dengan manusia desa (nomaden, badawah), seperti adanya kecenderungan ilmiah, keterampilan dan kerendahan diri, kebuasan dan kebanggan diri mereka, Ibn Khaldun sampai kepada berkesimpulan bahwa masyarakat kota sama sekali tidak lebih baik dari masyarakat desa (nomad).
Sebagaimana analisis Baali (1989:160), bahwa deskripsi Ibn Khaldun tentang ‘ashabiyah, nomaden ternyata sangat mirip dengan deskripsi Durkheim tentang solidaritas mekanika. Dan menurut Ibn Khaldun bahwa lemahnya ‘ashabiyah kalangan masyarakat kota (berperadaban) menunjukkan tindakan bunuh diri yang bakal terjadi pada masyarakat secara keseluruhan. Bagi Ibn Khaldun, orang-orang nomad memiliki moral yang kuat dan lebih mendekati semangat agama ketimbang masyarakat kota. Perbuatan jahat dan kebejatan moral yang meningkat dalam masyarakat kota jarang terjadi pada masyarakat nomad. Distruksi sosial dalam masyarakat kota akibat penggunaan kekuatan dalam kontrol sosial.
Ibn Khaldun nampaknya lebih megutamakan nomadisme berdasarkan nilai-nilai yang ada pada dirinya. Menurutnya, manusia bisa baik dan jahat pada saat yang sama. Manusia jahat karena adanya sifat dasar kebinatangan, dan sebaliknya, manusia itu baik karena keterlibatannya dengan manusia lain (Lihat Muqaddimah: 127, 142,143). Oleh sebab itu menurut Ibn Khaldun semakin kuat keterikatan manusia dalam suatu kelompok akan semakin baik baginya, karena sifat sosialnya akan kuat dan dapat memperkecil sifat kebinatangannya. Di sini jelas Ibn Khaldun memberi tekanan pada proses sosialisasi, khususnya mengenai pergaulan penting sesama manusia. (Lihat pula Ilyas Ba Yunus & Farid Ahmad, 1988 : 41).
Ibn Khaldun juga mengatakan, bahwa digunakannya kekuasaan untuk tujuan kontrol sosial membuat manusia sangat mungkin tidak jujur dan dusta. Untuk menghindari tekanan dari pemerintah/penguasa, manusia kota cenderung menyembunyikan sifat yang sesungguhnya (Baali, 1989:161). Ibn Khaldun juga mencatat, bahwa peradaban biasanya dekat dengan kemewahan yang pada gilirannya menimbulkan penipuan, pencurian, perjudian, perzinaan dan segala macam praktik destruktif lainnya. Kemajuan masyarakat desa sudah terbiasa dengan kehidupan yang sederhana dan jauh dari kemewahan, hedonisme (Baali, 1989:162).
Teori perkembangan masyarakat bagi Ibn Khaldun adalah bahwa faktor perkembangan masyarakat disebabkan karena adanya perbedaan tata pemerintahan. Penguasa memiliki peran besar dalam membentuk perkembangan masyarakat, sampai kepada masalah agama mereka lebih cenderung manut kepada penguasa/raja. Manusia mengikuti agama raja (lihat Muqaddimah 29). Teori ini mirip dengan apa yang digunakan oleh psikolog dan sosiolog modern seperti Magdogal (Inggris) dan Tard dari Perancis yang mengatakan, bahwa faktor yang menyebabkan timbulnya perkembangan dalam masyarakat berasal dari hasil kerja/rekayasa para pemimpin, para pembaharu dan ahli pikir (A.A. Wafi, 1985:135).
Ibn Khaldun memandang, bahwa kehidupan umat (jama’ah) adalah berubah-ubah dalam bentuk yang berbeda-beda, misalnya dari kehidupan badawah, badui membentuk kabilah-kabilah dan suku bangsa dan pada akhirnya membentuk negara dalam suatu kota. Kemewahan mendorong manusia untuk melenyapkan keperwiraan yang sebelumnya mereka miliki dan pada gilirannya menghancurkan spiritualitas dan solidaritas kelompok mereka (De Boer : 275).
Demikian pengamatan Ibn Khaldun begitu jeli terhadap perkembangan masyarakat yang senantiasa berubah dan dinamis itu. Pengamatan Ibn Khaldun tersebut sebagian besar tepat dan berlaku bagi masyarakat sekarang yang sudah modern.
Teori fenomena sosial Ibn Khaldun termasuk teori evolusi yang memandang fenomena sosial sebagai dinamis, berbeda-beda dari bangsa satu denagn bangsa yang lain, berbeda pula menurut generasi satu ke generasi yang lain. Kenyataan ini juga berlaku di bidang sosial, ekonomi maupun politik, bahkan soal etika. Sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat dulu mungkin jelek bagi masyarakat sekarang dan sebaliknya, begitu juga mengenai norma-norma. Sesuatu yang dulu di anggap tabu sekarang menjadi hal yang biasa, lumrah. Inilah kelebihan Ibn Khaldun dalam mencermati gejala/fenomena-fenomena sosial. Ia menyebutkan :
“Sesungguhnya ihwal dunia, bangsa-bangsa, adat dan kepercayaan mereka tidak
statis, ia berjalan di atas satu tatanan tetap. Setiap hari dan setiap zaman ia berubah-ubah dan berpindah-pindah dari satu keadaan ke keadaan yang lain sebagaimana yang terjadi pada individu-individu, waktu dan kota, demikianlah yang terjadi dalam provinsi, tempat, zaman dan negara” (Muqaddimah : 28).
(Author)