Independensi Pendidikan Melalui BHP - Fasli Jalal, Dirjen Dikti
Dr. HM. Zainuddin, MA Jumat, 8 November 2013 . in Wakil Rektor I . 2017 views
INFORIAL Majalah Tempo edisi 16 Desember 2007 Semangat otonomi ternyata tak hanya menyentuh bidang pemerintahan. Pendidikan, perlu pula menunjukkan independensinya bila ingin menjadi lokomotif kemajuan bangsa. INFORIAL Majalah Tempo edisi 16 Desember 2007 Semangat otonomi ternyata tak hanya menyentuh bidang pemerintahan. Pendidikan, perlu pula menunjukkan independensinya bila ingin menjadi lokomotif kemajuan bangsa. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Depdiknas, Fasli Jalal, mengungkapkan perlunya sebuah Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk menghasilkan pendidikan yang bermutu di Indonesia. Sesungguhnya, lembaga penyelenggara pendidikan di seluruh dunia berbentuk badan hukum. Maka sudah saatnya pendidikan nasional menata kembali status lembaga pendidikan agar memiliki badan hukum. Selama ini, pendidikan Indonesia mutunya rendah karena masih sulit untuk mengembangkan diri. Jika kondisi ini terus dipaksakan, kemampuan bersaing kita akan semakin berkurang. Berikut ini petikan wawancara dengan Fasli Jalal, Dirjen Dikti: Apa kelebihannya jika pendidikan berbadan hukum? Lembaga pendidikan yang berbadan hukum dapat melaksanakan tindakan hukum, bertanggung jawab secara hukum, membuat keputusan yang berimplikasi hukum, dan dapat dikenai sanksi hukum. Sebagai lembaga yang meluluskan peserta didik, maka ijasah yang dikeluarkannya harus memiliki kekuatan hukum. Tanpa penataan yang jelas, akan banyak masalah yang timbul berkaitan dengan hal-hal tersebut. Itu salah satu alasan, sudah waktunya adanya UU BHP? Ya. RUU BHP ini seharusnya memang tidak boleh dilepaskan dari UU Sisdiknas, ini sangat penting. Ide dasarnya ada pada perintah dari UU Sisdiknas pasal 24, dan pasal 50 ayat 6, serta pasal 51 yang menyebutkan perguruan tinggi itu harus otonom, sedangkan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah itu dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Nah, supaya otonom dan berbasis sekolah tadi, perlu ada status hukum dalam bentuk BHP Dalam RUU BHP ini terdiri 13 bab dan 58 pasal membahas mulai dari ketentuan umum, jenis, bentuk, pendirian dan pengesahan, tata kelola, kekayaan, pendanaan, akuntabilitas dan pengawasan, ketenagaan dan sebagainya. Hal-hal yang dikhawatirkan sebagian pihak terhadap BHP akan diakomodasi. Apakah hubungan mendasar RUU BHP ini dengan otonomi perguruan tinggi? RUU BHP ini sejak dari persiapan sudah terbayang, dengan memberikan otonomi maka dari sisi kekuatan dan kedudukan badan hukum maka perguruan tinggi bisa mempunyai legalitas. Misalkan menerima dana, kemandirian, serta tidak lagi terkooptasi oleh bagian-bagian birokrasi. Terlebih, otonomi akademik memang menjadi ciri dari perguruan tinggi. Dengan adanya RUU BHP ini yang dulu perguruan tinggi merupakan perpanjangan tangan birokrat, yang selama ini tinggal melaksanakan saja, memang ada yang menjadi cemas. Akan bagaimana kemudian? Namun, pada saatnya nanti akan muncul stakeholders berupa orang-orang yang amanah, tidak punya kepentingan pribadi, tidak makan gaji dari sana sehingga membawa hati nurani dan lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat. Selain persoalan komersialisasi dari masyarakat, ada kekhawatiran pula dari perguruan tinggi swasta dengan adanya BHP ini. Awalnya BHP ini memang untuk perguruan tinggi negeri, supaya dia lebih independen. Di yayasan pun kita ingin agar kedudukan universitas atau perguruan tinggi di bawah yayasan tidak lagi mengulang kondisi, bagaimana terjadi kooptasi pemerintah pada perguruan tinggi negeri atau menyebabkan kooptasi yayasan terhadap perguruan tingginya. RUU BHP ini membuat perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mandiri secara pedagogik dan akademik, juga mandiri terhadap menerima berbagai dukungan serta bertanggung jawab terhadap yang dilakukan secara hukum. Bagaimana anggapan yang mengkhawatirkan dengan adanya BHP ini maka pemerintah akan "lepas tangan" soal pendidikan? Jika dilihat data tahun demi tahun, dukungan pemerintah terutama untuk pendidikan tinggi tidak pernah kurang, selalu naik dari tahun ke tahun baik mengenai perkapitanya, jumlah beasiswa maupun bantuan untuk perguruan tinggi. Persoalannya dengan adanya UU BHP, kita ingin dana yang diberikan ini lebih efektif dan digunakan tepat guna oleh perguruan tinggi tersebut. Itu sebabnya diperlukan satu badan hukum yang memungkinkan menerima bantuan pemerintah dan mempertanggungjawabkannya secara akuntabel, karena bisa diperiksa oleh akuntan publik atau dewan audit dan sebagainya. Pemerintah ingin memastikan penggunaan dana masyarakat dan dana pemerintah ini harus dibuktikan dengan publikasi secara transparan, serta menjaga jangan sampai beban masyarakat untuk pendidikan ini bertambah. Pemerintah pun lebih dijamin dengan mengeluarkan dua pertiga pembiayaan pendidikan di BHP dari pemerintah, makin besar skalanya, makin tinggi mutunya, maka makin besar pula dukungan pemerintah terhadap perguruan tinggi tersebut. Dengan BHP apakah beban yang ditanggung masyarakat bertambah? Dua per tiga yang ditanggung pemerintah itu adalah biaya operasional, investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan. Sedangkan, yang ditanggung peserta didik itu hanya sepertiga dari biaya operasional, bukan sepertiga dari seluruh biaya itu. Bahkan beasiswa yang 20 persen untuk mahasiswa kurang mampu itu ditanggung negara sepenuhnya seperti diamanatkan RUU BHP   RUU BHP Disahkan Submitted by admin on Thu, 12/18/2008 - 11:24 Kamis, 18 Desember 2008 | 03:00 WIB Jakarta, Kompas - Sidang Paripurna DPR tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan menjadi undang-undang di DPR, Jakarta, Rabu (17/12), berlangsung ricuh. Peristiwa itu dipicu penolakan mahasiswa yang ikut menghadiri sidang. Kericuhan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu berlangsung saat acara pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR. Penolakan yang diserukan mahasiswa dalam ruang sidang itu membuat petugas dalam (pamdal) DPR mengamankan mahasiswa. Para mahasiswa pun dengan paksa digiring petugas pamdal ke luar ruang sidang. Sempat terjadi saling dorong dan pukul antara pamdal dan mahasiswa. Di depan Gedung Nusantara II, puluhan mahasiswa Universitas Indonesia membentuk lingkaran dan memaksa masuk kembali dan akhirnya saling dorong dengan polisi. Sejumlah mahasiswa terdengar menjerit dan menangis sambil menyuarakan penolakan pengesahan UU BHP. Unjuk rasa para mahasiswa di dalam halaman dan di luar pagar Gedung DPR itu berlangsung hingga sore hari. Mahasiswa menilai pengesahan RUU BHP menjadi UU merupakan upaya komersialisasi pendidikan. Akibatnya, pendidikan akan semakin mahal dan membebani masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu. Mahasiswa juga memprotes ketentuan dalam UU BHP soal pembubaran badan hukum pendidikan, yang salah satunya karena dinyatakan pailit. Ini dinilai sebagai bukti sekolah akan dikelola seperti perusahaan. Sementara itu, Aliansi Rakyat Tolak BHP menolak dengan alasan UU BHP menggunakan pendekatan ekonomi pasar bebas yang menganalogikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi. Pemerintah dinilai hendak melepaskan tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan. Melindungi masyarakat Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno membantah anggapan, UU BHP akan membuat pendidikan di Indonesia menjadi semakin tidak terjangkau. Peraturan ini justru diyakini bisa memberi perlindungan pada masyarakat untuk tidak lagi dipungut biaya pendidikan yang tinggi. Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, seusai sidang, mengatakan, masyarakat harus memahami semangat penyusunan BHP. Soal pendanaan pendidikan, justru pemerintah dituntut berperan besar. ”Pemahaman yang keliru ini mungkin karena masyarakat melihat praktik di perguruan tinggi badan hukum milik negara (BHMN), yang biaya kuliahnya jadi mahal. Di UU BHP ini justru diatur, biaya yang ditanggung mahasiswa paling banyak sepertiga biaya operasional,” ujar Fasli. Adapun untuk warga tidak mampu, kata Fasli, justru semakin terlindungi. Ada kewajiban dari BHP dan pemerintah untuk menyediakan beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit pendidikan mahasiswa, dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Selain itu, BHP wajib menjaring dan menerima siswa berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi, sekurangnya 20 persen peserta didik baru. Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Wilayah Jabar-Banten Didi Turmudzi, Rabu (17/12), menyesalkan tergesa-gesanya pengesahan UU BHP tanpa berusaha menyelesaikan lebih dahulu polemik yang muncul di permukaan. Substansi UU BHP, di dalam implementasinya, bisa menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan. (ELN/JON)     Konferensi Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Barat telah berlangsung tgl 24 April 2009 di Hotel Papandayan Bandung. Dalam konferwil yang diselenggarakan 3 tahun sekali dan dihadiri oleh kurang lebih 500 orang notaris sewilayah Jawa Barat tersebut, berkenan dipaparkan satu materi penting dan paling “up to date” dikalangan notaris saat ini, berjudul “Badan Hukum Pendidikan” oleh Dr. Herlien Budiono, SH. Dalam paparannya, Dr. Herlien menyatakan bahwa lahirnya Badan Hukum Pendidikan didasari oleh pasal 53 UUNo.20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam pasal tersebut diwajibkan penyelenggara pendidikan formal baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan (BHP). UU ini mengamanatkan perlunya pelaksanaan managemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Selanjutnya UU Sisdiknas tersebut juga mengamanatkan agar BHP harus diatur dalam UU. Maka kemudian pada tanggal 16 Januari 2009, lahirlah UU No.9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP). Maka berkaitan dengan UU BHP tersebut, berikut ini saya catatkan beberapa hal substansial yang perlu diketahui bersama, adalah sebagai berikut : I. Dari aspek penyelenggara pendidikan dikenal ada 3 jenis BHP yakni : 1). BHPP (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan PP atas usul menteri. Status sebagai BHPP mulai berlaku sejak tgl PP tentang BHPP tersebut ditetapkan oleh presiden. 2). BHPPD (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah daerah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan peraturan gubernur atau bupati/walikota, dan status BHPPDnya berlaku sejak peraturan gubernur/bupati/walikota ditetapkan . 3). BHPM (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat) yaitu BHP yang didirikan oleh masyarakat berdasarkan akta notaril yang status BHPnya berlaku sejak ada pengesahan Mendiknas (Pasal 13 UUBHP). II. UUBHP menyatakan bahwa anggaran dasar BHPP, BHPPD dan BHPM paling tidak memuat : a. Nama dan tempat kedudukan; b. Tujuan; c. Cirri khas dan ruang lingkup kegiatan; d. Jangka waktu berdiri; e. Struktur organisasi; f. Susunan, tata cara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ; g. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ; h. Susunan, tatacara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ; i. Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal; j. Sumber daya; k. Tatacara penggabungan atau pembubaran; l. Perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik; m. Ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan; n. Tatacara pengubahan anggaran dasar; o. Tatacara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga. Atas perubahan anggaran dasar berkenaan dengan huruf a,b,c,I, j, k, l dan m diatas harus disahkan oleh mendiknas sedangkan atas huruf lainnya cukup dengan pemberitahuan kepada mendiknas. Perubahan AD BHPM dilakukan dengan akta notaril. (Catatan penulis : untuk mencegah “kerancuan” permohonan karena dalam hal ini, notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada mendiknas, tetapi juga berjalan paralel kepada menkum dan hak asasi manusia, perlu ada peraturan lebih lanjut tentang hal ini sebagai penegasan kewenangan). III. Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebelum berlakunya UU BHP tetap diakui sebagai BHP penyelenggara, hanya saja tata kelola penyelengaraannya harus dilakukan perubahan mengikuti UUBHP. Sedangkan terhadap penyelenggaraan pendidikan formal sejak diundangkannya UU BHP harus didirikan dengan bentuk BHP. IV. Konsekuensi berlakunya UUBHP. A. - Satuan pendidikan dasar dan menengah yang didirikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang sudah ada sejak sebelum UUBHP, tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut UUBHP paling lambat 4 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2013). - Perguruan tinggi badan hukum milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum UUBHP tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHP menurut UUBHP paling lambat 3 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2012). - Keterlambatan mengubah bentuk atau penyesuaian tata kelolanya akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin (pasal 62 UUBHP). B. - Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP penyelenggara (Pasal 8 UUBHP). Izin satuan pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir (Pasal 64 UUBHP). - Bagi yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM (Pasal 9 ayat 2 BHPM). (ini berarti bahwa yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat memilih antara : (1) mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM; atau (2) memperoleh pengakuan sebagai BHP penyelenggara dengan kewajiban menyesuaikan tata kelolanya pada tata kelola BHP dengan mengubah akta pendirian atau anggaran dasarnya). - Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang diakui sebagai BHP tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan atau badan hukum sejenis tersebut dan belum menyesuaikan tata kelolanya tetap dapat menyelenggarakan pendidikan (pasal 67 ayat 1), tetapi harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana UUBHP paling lambat 6 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2015). - Penyesuaian tata kelolanya dilakukan dengan mengubah akta pndirian atau anggaran dasarnya, dan kelalaian atas pengubahan tersebut dapat dikenakan sanksi admnistratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin. Demikian catatan singkat tentang hal-hal penting dalam UUBHP, semoga bermanfaat.

UU BHP

UU BHP adalah salah satu produk hukum yang banyak menuai protes dari berbagai kalangan. Mari kita cermati UU ini, apakah akan membawa peningkatan kualitas bagi dunia pendidikan kita ? UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan yang adil w pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional; c. bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu diatur dengan undangundang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan; Mengingat . . . Sistem Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum w pendidikan w dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan formal berbentuk badan hukum .le b. bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal ga pendidikan tinggi; lit a dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada s. berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan or pendidikan formal dengan menerapkan manajemen dasar g www.legalitas.org
-2- Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Republik Pendidikan Indonesia Nasional Tahun (Lembaran 2003 Negara 78, Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Dengan Persetujuan Bersama MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN. ga KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. 2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah. 3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah. 4. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. w w w BAB I .le TENTANG lit a BADAN s. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA or HUKUM 5. Badan . . . dan g DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA www.legalitas.org
-35. Badan hukum pendidikan BHP penyelenggara, Penyelenggara yang adalah selanjutnya disebut yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan. 6. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat pendidikan. 7. Masyarakat Indonesia 8. Satuan formal. 9. Pendidikan adalah kelompok warga negara non-pemerintah pendidikan yang adalah yang mempunyai layanan yang mendirikan badan hukum 10. Organ w badan w dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. hukum pendidikan adalah unit organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan, baik secara sendiri maupun bersamasama, sesuai dengan tujuan badan hukum adalah pendidikan. 11. Pemimpin organ pengelola pendidikan pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau rektor untuk universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk politeknik/akademi pada pendidikan tinggi. w terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan .le formal ga lit a pendidikan menyelenggarakan adalah jalur s. or perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. kelompok pendidikan pendidikan g 12. Pimpinan . . . www.legalitas.org
-412. Pimpinan pejabat di organ pengelola yang pendidikan diangkat organ adalah pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua bawahnya oleh dan/atau pengelola ditetapkan pemimpin pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan. 13. Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan 14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota. jawabnya di bidang pendidikan nasional. w FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP Pasal 2 Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik. Pasal 3 Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. w w BAB II .le 16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung ga lit a 15. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, s. or g Pasal 4 . . . pendidikan formal. www.legalitas.org
-5Pasal 4 (1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan kegiatan badan yang tujuan utamanya tidak harus mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari hukum pendidikan, ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan. (2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk kegiatan mempertanggung .le ga dalam bidang akademik maupun non-akademik; jawabkan badan semua hukum w yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pelaporan yang berlaku dan standar kepada pemangku kepentingan; d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan; w pendidikan w kepada lit a dijalankan s. a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan pemangku or prinsip: g oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada kepentingan e. layanan . . . www.legalitas.org
-6e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang f. akses terbaik yang demi kepuasan yaitu pemangku memberikan kepentingan, terutama peserta didik; berkeadilan, layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya; g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap h. keberlanjutan, lit a yaitu s. kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya; kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada menerapkan i. .le peserta didik secara terus-menerus, dengan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan; dan keterlibatan mencerdaskan w partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu pemangku kepentingan formal bangsa dalam untuk yang penyelenggaraan pendidikan kehidupan merupakan tanggung jawab negara. BAB III JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN Pasal 5 (1) Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan pendidikan. (2) BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum pendidikan pada 1 penyelenggara, (satu) atau lebih yang satuan menyelenggarakan pendidikan formal. (3) Badan . . . w w ga or pemangku kepentingan yang bersumber dari g akomodatif terhadap berbagai perbedaan www.legalitas.org
-7(3) Badan hukum pendidikan satuan pendidikan merupakan jenis badan hukum pendidikan pada satuan pendidikan formal. Pasal 6 (1) Bentuk badan hukum pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM. (2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu) satuan pendidikan formal. (1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan berakreditasi A berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan. (3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan Penyelenggara. tinggi, diakui sebagai BHP w w w notaris yang disahkan oleh Menteri. Pasal 8 .le (3) BHPM didirikan ga (2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota. oleh masyarakat dengan akta lit a (1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan pemerintah atas usul Menteri. s. or g Pasal 9 . . . Pasal 7 www.legalitas.org
-8- Pasal 9 (1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan. (2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM. Pasal 10 Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang- Pasal 11 (1) Pendirian memenuhi pendidikan mempunyai: a. pendiri; badan lit a .le persyaratan yang ga hukum akan s. pendidikan badan didirikan or harus hukum tersebut bahwa kekayaan pendidikan. b. tujuan di bidang pendidikan formal; c. struktur organisasi; dan d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri. (2) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memadai untuk biaya investasi dan mencukupi untuk biaya operasional badan hukum pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar. (3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri harus membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. w w w g Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum Pasal 12 . . . www.legalitas.org
-9Pasal 12 (1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu. (2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau BHPM. (3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit a. nama dan tempat kedudukan; b. tujuan; c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan; e. struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ; f. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pemberhentian pengangkatan anggota, serta serta pembatasan masa keanggotaan organ; g. tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ; h. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pemberhentian, i. j. pengangkatan serta pembatasan serta masa jabatan pimpinan organ; jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal; sumber daya; k. tata cara penggabungan atau pembubaran; l. perlindungan . . . w d. jangka waktu berdiri; w w .le ga memuat: lit a s. (4) Anggaran dasar BHPP, or anggaran dasar. BHPPD, g BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dan dalam BHPM www.legalitas.org
- 10 l. perlindungan terhadap untuk pendidik, tenaga terjadinya kependidikan, dan peserta didik; m. ketentuan kepailitan; n. tata cara pengubahan anggaran dasar; dan o. tata cara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga. Pasal 13 sebagai BHPP Pemerintah BHPPD mencegah (1) Status berlaku mulai pendirian mulai tanggal BHPP tanggal tentang peraturan gubernur/bupati/walikota (3) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta notaris tentang w (4) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf k, huruf l, dan huruf Menteri. huruf i, huruf j, m disahkan oleh (5) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud Menteri. pada ayat (4) diberitahukan kepada w Menteri. (1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu: w BAB IV TATA KELOLA Pasal 14 .le walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. pendirian BHPM disahkan oleh ga pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/ lit a s. (2) Status sebagai berlaku or ditetapkan oleh Presiden. g Peraturan tentang a. fungsi . . . www.legalitas.org
- 11 a. fungsi penentuan kebijakan umum; dan b. fungsi pengelolaan pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat) fungsi pokok, yaitu: a. fungsi penentuan kebijakan umum; b. fungsi pengawasan akademik. c. fungsi audit bidang non-akademik; dan d. fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan; (3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan dapat Pasal 15 fungsi badan dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas: a. organ representasi pemangku kepentingan; dan (2) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas: a. organ representasi pemangku kepentingan; b. organ representasi pendidik; c. organ audit bidang non-akademik; dan d. organ pengelola pendidikan; (3) Organ representasi pemangku kepentingan badan hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum. (4) Organ representasi pendidik menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik. (5) Organ audit bidang non-akademik menjalankan fungsi audit non-akademik. (6) Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan. Pasal 16 . . . b. organ pengelola pendidikan. w w w .le hukum ga (1) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan pendidikan sebagaimana lit a s. or sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). g menambahkan fungsi tambahan selain fungsi pokok www.legalitas.org
- 12 - Pasal 16 Penamaan setiap organ badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar. Pasal 17 (1) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar dan/atau representasi pemangku kepentingan dan organ pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan pendidikan yang diselenggarakan. (2) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan tinggi memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi pemangku kepentingan dan organ audit bidang non-akademik, pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan pendidikan yang diselenggarakan. (3) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pemangku dan/atau pendidikan serta tinggi dapat lainnya memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi kepentingan organ disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam anggaran dasar. w serta organ w w .le representasi ga lit a s. or pendidik g menengah memiliki 1 (satu) atau lebih organ dan organ Pasal 18 . . . www.legalitas.org
- 13 - Pasal 18 (1) Anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan pendidikan dasar yang menyelenggarakan dan/atau menengah, paling sedikit terdiri atas: a. pendiri atau wakil pendiri; b. pemimpin organ pengelola pendidikan; c. wakil pendidik; d. wakil tenaga kependidikan; dan menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit a. pendiri atau wakil pendiri; b. wakil organ representasi pendidik; c. pemimpin organ pengelola pendidikan; e. wakil unsur masyarakat. (3) Anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain sebagai anggota organ representasi pemangku kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pendiri atau wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang. (5) Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak d. wakil tenaga kependidikan; dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan. w w w .le ga terdiri atas: lit a s. di or (2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan dalam badan hukum pendidikan yang g e. wakil komite sekolah/madrasah. Pasal 19 . . . www.legalitas.org
- 14 - Pasal 19 (1) Jumlah dan komposisi pemimpin organ pengelola pendidikan yang menjadi anggota organ representasi pemangku kepentingan pada BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan anggaran dasar. pendidikan ditetapkan dalam (2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ pengelola menengah, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) (3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal .le ga dari jumlah anggota organ tersebut. dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, dan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota organ tersebut. (4) Jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari komite sekolah/madrasah atau wakil unsur masyarakat ditetapkan dalam anggaran dasar. Pasal 20 (1) Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian anggota organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar. (2) Organ representasi pemangku kepentingan dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota. (3) Anggota . . . w wakil tenaga kependidikan pada badan hukum w w lit a s. menyelenggarakan pendidikan or kependidikan pada badan hukum pendidikan yang dasar dan g pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga www.legalitas.org
- 15 - (3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, tidak dapat dipilih sebagai ketua. (4) Ketua dan sekretaris organ representasi pemangku kepentingan harus berkewarganegaraan Indonesia. (5) Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi pemangku kepentingan adalah 4 (empat) tahun (1) Dalam BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau masing-masing pendiri kepentingan. tinggi, ga yang mewakilinya sesuai dengan dalam lit a s. kewenangan wakil pemangku berkedudukan sebagai representasi atau yang mewakilinya representasi dalam ditetapkan a. menyusun . . . Pasal 21 .le organ w (2) Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan Menteri berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan. (3) Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam organ kepentingan pemangku anggaran dasar. (4) Dalam BHP Penyelenggara, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan dijalankan oleh pembina atau sebutan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 22 Tugas dan wewenang organ representasi pemangku kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah: w w or g dan dapat dipilih kembali. www.legalitas.org
- 16 - a. menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga beserta perubahannya; b. menyusun dan menetapkan kebijakan umum; c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, rencana kerja anggaran tahunan; tahunan, dan d. mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik; pengelola pendidikan; h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan hukum pendidikan; tahunan organ i. melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban w w pemimpin organ bidang w .le badan hukum pendidikan; ga g. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan lit a audit non-akademik, s. f. mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ or anggota organ audit bidang non-akademik; pengelola pendidikan, dan organ representasi pendidik; j. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 23 (1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi pemangku kepentingan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasar. (2) Ketentuan . . . g e. mengangkat dan memberhentikan ketua serta www.legalitas.org
- 17 - (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar. Pasal 24 Fungsi pengawasan akademik di dalam badan hukum pendidikan pendidikan tinggi anggaran dasar. terdiri atas: b. wakil pendidik. yang menyelenggarakan dijalankan oleh organ (1) (3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan organ w .le ga a. wakil professor; dan lit a pendidikan pendidik tinggi, selain s. (2) Anggota organ representasi pendidik paling sedikit or g representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam dapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil pendidik dimaksud antarprogram pada ayat (2) studi sebagaimana dengan proporsional jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam anggaran rumah tangga. Pasal 25 (1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya. (2) Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota. w menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota representasi w Pasal 26 . . . www.legalitas.org
- 18 Pasal 26 (1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan. (2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik pada badan hukum pendidikan yang baru didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan. (3) Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan Pasal 27 a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik organ pengelola pendidikan; ketentuan akademik; c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; d. mengawasi keberhasilan kebijakan kurikulum target dan proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur pencapaian pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dalam rencana strategis badan hukum pendidikan, serta dapat menyarankan perbaikan kepada organ pengelola pendidikan; e. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika; f. mengawasi kebebasan penerapan akademik, peraturan pelaksanaan mimbar kebebasan b. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan akademik dan otonomi keilmuan; w w w .le badan hukum pendidikan adalah: ga Tugas dan wewenang organ representasi pendidik pada lit a s. g. memutuskan . . . or jabatan. g dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa www.legalitas.org
- 19 g. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; h. mengawasi pelaksanaan akademik; i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; j. memberikan pertimbangan kepada organ pengelola pendidikan dalam pengusulan profesor; k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas kebijakan tata tertib pemangku kepentingan tentang rencana strategis telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; dan m. memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang kinerja bidang akademik organ pengelola pendidikan. w (1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi pendidik dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh organ representasi pendidik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pendidik ditetapkan pendidik. oleh organ representasi w w Pasal 28 .le ga serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang lit a s. l. memberi pertimbangan kepada organ representasi or pengelola pendidikan; g akademika perguruan tinggi kepada organ Pasal 29 . . . www.legalitas.org
- 20 Pasal 29 (1) Organ audit bidang non-akademik merupakan organ badan hukum pendidikan yang melakukan evaluasi (2) non-akademik atas penyelenggaraan badan hukum pendidikan. Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik ditetapkan dalam anggaran rumah tangga. (3) Masa jabatan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik adalah 4 (empat) tahun dan Pasal 30 a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan dalam bidang nonb. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, dan d. mengajukan akademik saran organ dan/atau pertimbangan pemangku mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonpada representasi kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal. Pasal 31 (1) Organ pengelola pendidikan merupakan organ badan hukum pendidikan yang mengelola pendidikan. (2) Organ . . . akademik, w w w .le pada badan hukum pendidikan adalah: ga Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik lit a s. or jabatan. g dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa www.legalitas.org
- 21 (2) Organ pengelola pendidikan memiliki otonomi dalam mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32 (1) (2) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh pemimpin organ pengelola pendidikan. Pemimpin organ pengelola pendidikan bertindak ke luar untuk dan sesuai atas nama badan hukum dalam pendidikan (3) dengan ketentuan pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar. pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan dibantu oleh w (5) Pemimpin w dalam anggaran dasar. organ pengelola pendidikan dapat seorang atau lebih wakil yang diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar. (6) Masa jabatan pemimpin organ pengelola pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 33 (1) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan dasar a. dan menengah pada badan hukum pendidikan adalah: menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan organ representasi pemangku kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan; b. menyusun . . . w .le (4) Tata cara pengangkatan ga lit a lebih dari 1 (satu) pemimpin organ pengelola s. Dalam hal 1 (satu) BHP Penyelenggara memiliki or anggaran dasar. g dan pemberhentian www.legalitas.org
- 22 b. menyusun tahunan rencana badan kerja hukum dan anggaran pendidikan berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan; c. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah pemimpin organ pengelola pendidikan serta peraturan perundang-undangan; pengelolaan pendidikan; dan f. membina dan mengembangkan hubungan baik w .le badan ga e. melaksanakan lit a fungsi-fungsi s. rumah tangga badan hukum pendidikan, manajemen hukum or berdasarkan anggaran dasar dan anggaran g serta tenaga badan hukum pendidikan pendidikan dengan (2) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi pada badan hukum pendidikan adalah: a. menyusun akademik; b. menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan organ representasi pemangku organ kepentingan, untuk ditetapkan oleh representasi pemangku kepentingan; dan menetapkan kebijakan c. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan; d. mengelola . . . w lingkungan dan masyarakat pada umumnya. w www.legalitas.org
- 23 d. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan; e. mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan organ pengelola pendidikan dan tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, berdasarkan rekomendasi organ representasi pendidik; tenaga h. menjatuhkan w .le ga etika, dan/atau lit a s. g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika peraturan akademik sanksi selain or serta peraturan perundang-undangan; kepada yang g anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pendidik dan w pelanggaran, w kependidikan melakukan dimaksud sebagaimana dalam huruf g, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan; i. bertindak ke luar untuk dan atas nama badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; j. melaksanakan fungsi lain yang secara khusus diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan k. membina dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya. (3) Pemimpin mengelola organ pengelola pendidikan yang pendidikan tinggi, tidak berwenang mewakili badan hukum pendidikan apabila: a. terjadi . . . www.legalitas.org
- 24 a. terjadi perkara di depan pengadilan antara badan hukum pendidikan dengan pemimpin organ pengelola pendidikan; atau b. pemimpin organ pengelola pendidikan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan badan hukum pendidikan. (4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organ representasi pemangku kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang Pasal 35 Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain; b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau c. jabatan yang dapat dengan menimbulkan kepentingan pertentangan hukum kepentingan pendidikan. Pasal 36 (1) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. (2) Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. BAB V . . . badan dilarang merangkap: w w w .le ga merangkap jabatan antarpemimpin organ. lit a s. Pasal 34 or g kepentingan badan hukum pendidikan. www.legalitas.org
- 25 BAB V KEKAYAAN Pasal 37 (1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. (2) Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis sebelum pendidikan. diakui sebagai badan hukum pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang (4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan. dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel. (6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk: a. kepentingan pembelajaran; b. pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi; c. peningkatan pelayanan pendidikan; dan d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. peserta didik dalam proses (5) Kekayaan w w w dan .le ga diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara. pendapatan lit a s. pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan or sejenis yang sebelum diakui sebagai badan hukum g (3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain BHP Penyelenggara (7) Ketentuan . . . www.legalitas.org
- 26 (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. Pasal 38 (1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak. (2) Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan menjadi objek pajak penghasilan. Pasal 39 Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang milik badan hukum pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali untuk memenuhi kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6). BAB VI . . . w digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana w kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan w bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan .le (3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva ga pajak. lit a diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan s. or g www.legalitas.org
- 27 BAB VI PENDANAAN Pasal 40 (1) Sumber dana untuk pendidikan hukum formal yang diselenggarakan badan pendidikan keadilan, ditetapkan berdasarkan prinsip kecukupan, dan keberlanjutan. (2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab (3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran Indonesia a. beasiswa; yang ga untuk membantu peserta tidak lit a s. didik Warga perundang-undangan. or masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan g bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan Negara pendidikannya, dalam bentuk: b. bantuan biaya pendidikan; c. kredit mahasiswa; dan/atau d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan. w w w .le mampu membiayai Pasal 41 . . . www.legalitas.org
- 28 Pasal 41 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pendidikan menanggung BHPP dan seluruh BHPPD biaya dalam untuk menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai (2) Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat kewenangannya menanggung lit a s. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pendidikan pelayanan .le pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan menengah berdasarkan mencapai standar Standar w minimal ga untuk (4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. (5) Pemerintah w Nasional Pendidikan. w bersama-sama or kepada badan hukum pendidikan. g dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. (6) Pemerintah . . . www.legalitas.org
- 29 (6) Pemerintah menanggung bersama-sama dengan BHPP paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal (7) untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional. (9) Biaya penyelenggaraan w w .le ga menengah berstandar pelayanan minimal untuk dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional. (10) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 42 (1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio. (2) Investasi . . . w lit a s. dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh pendidikan sebagaimana or (8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana g jawab membiayainya. www.legalitas.org
- 30 (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (6) huruf d. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan. (4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk dikelola dan dibukukan secara profesional oleh pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat (4). (6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6). (7) Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik. Pasal 43 (1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan. w w w .le ga pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari lit a s. (5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) or pendidikan. g membatasi risiko yang ditanggung badan hukum (2) Investasi . . . www.legalitas.org
- 31 (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum pendidikan. digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana (5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik. w (1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk BHPM menanggung dan BHP dana pendidikan dalam Penyelenggara, menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar (2) Nasional Pendidikan. Pemerintah dan/atau dan BHP Penyelenggara. pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM w w Pasal 44 .le ga dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6). lit a s. dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan or sebagaimana dimaksud pada g (4) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha ayat (1) setelah (3) Dana . . . www.legalitas.org
- 32 (3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 45 Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar (1) (2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat wakaf, zakat, ga (1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah, sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain yang sah. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya insentif w w w .le pembayaran lit a s. bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik. or investasi, biaya operasional, beasiswa dan/atau g dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya nadzar, pinjaman, memberikan kepada kemudahan masyarakat atau yang perpajakan memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 46 (1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru. (2) Badan . . . www.legalitas.org
- 33 (2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta (3) didik. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membayar sesuai dengan kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan undangan. BAB VII AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN Pasal 47 (1) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar menengah diatur dalam anggaran dasar. dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- (2) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi terdiri atas akuntabilitas akademik. akademik dan akuntabilitas non- w w w .le ga badan hukum pendidikan. lit a s. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung or (4) Beasiswa atau bantuan g biaya pendidikan. biaya pendidikan (3) Akuntabilitas . . . www.legalitas.org
- 34 (3) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ga dengan lit a melalui sistem pelaporan tahunan. s. (1) Pengawasan badan hukum or Pasal 48 pendidikan g dilakukan ketentuan peraturan meliputi laporan penelitian, dan meliputi laporan tahunan badan hukum (2) Pemimpin . . . (4) Laporan bidang penyelenggaraan w w bidang akademik dan laporan bidang non-akademik. akademik pendidikan, pengabdian kepada masyarakat. (5) Laporan bidang non-akademik manajemen dan laporan keuangan. (6) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 (1) Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan pendidikan secara tertulis kepada organ representasi pemangku kepentingan. w (3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan .le perundang-undangan. www.legalitas.org
- 35 (2) Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab, setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan. (3) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat hal baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh organ representasi pemangku kepentingan. Pasal 50 pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ (2) Laporan tahunan ga representasi pemangku kepentingan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat (3) Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ representasi pemangku kepentingan kepada: a. menteri bagi BHPP; atau b. gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing bagi BHPPD. Pasal 51 (1) Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan badan hukum pendidikan dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi. pleno. w w w .le badan lit a s. tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola or laporan tahunan badan hukum pendidikan secara hukum g (1) Organ representasi pemangku kepentingan membuat pendidikan (2) Dalam . . . www.legalitas.org
- 36 (2) Dalam hal BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, laporan keuangan tahunannya merupakan laporan keuangan tahunan konsolidasi. (3) Laporan pendidikan keuangan yang tahunan badan hukum menyelenggarakan pendidikan tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara (4) nasional dan papan pengumuman. Apabila badan hukum pendidikan menerima dan tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah sesuai (5) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus tersebut dan melaporkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 52 (1) Laporan pendidikan keuangan yang tahunan badan hukum menyelenggarakan pendidikan membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana dasar dan/atau menengah dilakukan oleh akuntan publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan (2) hukum pendidikan. Laporan keuangan pendidikan yang tahunan badan hukum w w w .le ga dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. menyelenggarakan lit a s. membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana or Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus g menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan pendidikan tinggi, diaudit oleh akuntan publik. (3) Dalam . . . www.legalitas.org
- 37 (3) Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah sesuai dengan audit kewenangan terhadap masing-masing keuangan melakukan laporan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut. Pasal 53 (2) Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 jawab membuat ga (satu) satuan pendidikan, pihak yang bertanggung tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar. Ketentuan w lebih w pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar. BAB VIII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pasal 55 (1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan hukum pendidikan. (3) Pendidik . . . w Pasal 54 lanjut mengenai akuntabilitas dan .le laporan lit a s. pemimpin organ pengelola pendidikan. or hukum pendidikan merupakan g (1) Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan tanggung jawab keuangan konsolidasi www.legalitas.org
- 38 (3) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD, atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran tangga. (4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh remunerasi dari: a. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangrumah anggaran pendidikan. (5) rumah lit a s. ketentuan dalam anggaran tangga or yang b. badan hukum pendidikan g undangan; dan sesuai badan dengan dan/atau hukum dasar dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serta peraturan perundang-undangan. (6) Penyelesaian perselisihan timbul antara pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. (7) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak berhasil, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan (8) peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. ditetapkan w w w dalam .le Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak ga perjanjian kerja berdasarkan BAB IX . . . www.legalitas.org
- 39 - BAB IX PENGGABUNGAN Pasal 56 (1) Penggabungan badan hukum pendidikan dapat dilakukan melalui: a. 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung menjadi 1 pendidikan baru; atau (satu) badan hukum (2) Dengan penggabungan badan hukum pendidikan badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir karena hukum. (3) Aset dan utang badan hukum pendidikan yang pendidikan baru atau badan hukum pendidikan yang menerima penggabungan. (4) Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan badan hukum pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB X PEMBUBARAN Pasal 57 Badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan: a. melanggar . . . w bergabung beralih karena hukum ke badan hukum w w .le ga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan lit a s. lain. or bergabung dengan badan hukum pendidikan g b. 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan www.legalitas.org
- 40 a. melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan; b. dinyatakan pailit; dan/atau c. asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut. Pasal 58 (1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib diikuti dengan likuidasi. (2) Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak (3) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena likuidator untuk ga putusan pengadilan, lit a s. pengadilan menunjuk penanganan menyelesaikan pembubaran, bertanggung badan jawab rangka likuidasi. kekayaan badan hukum pendidikan. (4) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena bidang kepailitan. Pasal 59 (1) Apabila terjadi tetap hukum untuk pendidikan pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. (2) Penyelesaian kependidikan, masalah pendidik, tenaga dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian semua urusan badan hukum pendidikan dalam rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2). (3) Penyelesaian . . . w w w .le or diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam g dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali www.legalitas.org
- 41 (3) Penyelesaian kependidikan, masalah dan peserta pendidik, didik tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk; b. pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja; c. pemindahan peserta didik ke badan hukum masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. w SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 60 (1) Apabila hukum anggaran keputusan pendidikan rumah yang tangga, diambil organ badan dasar, melanggar anggaran w w BAB XI .le ga didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lit a s. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai or Pemerintah atau pemerintah daerah. penyelesaian dan/atau g pendidikan lain dengan difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan keputusan tersebut atau mencabut izin satuan pendidikan. (2) Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. Pasal 61 . . . www.legalitas.org
- 42 Pasal 61 (1) (2) Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (1) Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi administratif. ayat (1) berupa penghentian w (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada teguran lisan, teguran tertulis, dari Pemerintah atau pelayanan pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. w w .le ga ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 46 ayat (1) dan lit a s. BAB XII . . . Pasal 62 or g diatur dengan Peraturan Presiden. www.legalitas.org
- 43 BAB XII SANKSI PIDANA Pasal 63 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan (1) Satuan w pendidikan w w sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir. Pasal 65 yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebelum UndangUndang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut UndangUndang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh alokasi dana pendidikan dengan mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5). (4) Perubahan . . . .le tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau ga lit a Pasal 64 s. or g www.legalitas.org
- 44 (4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan pendidikan sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah. Pasal 66 (1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum UndangUndang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai badan hukum pendidikan dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal. mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya lambat 3 (tiga) Tinggi tahun lit a sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling sejak Undang-Undang Milik ini diundangkan. (3) Perguruan ga diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5). (4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran dasar. Pasal 67 (1) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tetap dapat menyelenggarakan pendidikan. w 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini w alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama w sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh .le Badan s. Hukum or (2) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus g Negara (2) Yayasan . . . www.legalitas.org
- 45 (2) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (3) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yang tetap paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya ayat (2) dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya. kewenangannya memberikan bantuan untuk biaya perubahan akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). w KETENTUAN PENUTUP Pasal 68 Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 69 Undang-Undang ini mulai diundangkan. w w BAB XIV .le ga (5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan lit a s. (4) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada or Pasal 40 ayat (5). berlaku g memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan pada tanggal Agar . . . www.legalitas.org
- 46 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang dalam Lembaran ini Negara dengan Republik pengundangan penempatannya Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 10 w MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA w w .le ga lit a s. or g www.legalitas.org

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up