ISLAM DAN DEMOKRASI
Dr. HM. Zainuddin, MA Jumat, 8 November 2013 . in Wakil Rektor I . 721429 views
Abstrak Tulisan ini ingin mengkaji prinsip-prinsip atau elemen-elemen demokrasi dalam perspektif Islam dan praktik demokrasi dalam pemerintahan Islam. Tulisan ini juga ingin membuktikan tesis Samuel Huntington dan F. Fukuyama yang menyatakan, bahwa realitas empirik masyarakat Islam tidak compatible dengan demokrasi. Secara normatif doktriner, dalam ajaran Islam terdapat prinsip-prinsip dan elemen dalam demokrasi, meski secara generik dan global. Prinsip dan elemen-elemen demokrasi dalam ajara Islam itu adalah: as-syura, al-‘adalah, al-amanah, al-masuliyyah dan al-hurriyyah. Realitas demokrasi dalam sebuah negara pernah diterapkan pada masa Nabi Muhammad dan khulafaurrasyidin. Tetapi setelah itu,  pada sebagian besar negara-negara Islam tidak mewarisi nilai-nilai demokrasi tersebut. Realitas ini tidak hanya terjadi pada negara-negara Islam saja, tetapi juga negara non-Islam (Barat).

Pendahuluan

Wacana demokrasi terus bergulir, ia pun seakan menjadi “juru selamat” bagi ketidakberdayaan rakyat yang tereksploitasi oleh rezim yang totaliter dan represif. Demokrasi tidak hanya menjadi wacana kademis, tetapi juga simbol dari sebuah sistem pemerintahan, termasuk ketika terjadi tragedi kemanusiaan yang menimpa gedung kembar WTC dan Pentagon, 11 September 2001 lalu. Menurut presiden George W. Bush, tragedi tersebut dianggap sebagai upaya penghancuran demokrasi. Karena ia menganggap bahwa Amerikalah representasi negara demokrasi di dunia. Dengan demikian, siapa pun yang mencoba mengganggu dan apalagi berani menghancurkan Amerika, berarti mereka penentang demokrasi yang harus dilawan dan dibasmi. Tanpa demokrasi memang, suatu rezim --sekuat apa pun—sulit untuk memperoleh legitimasi dari rakyat, bila hal ini terjadi maka sebuah negara tak akan mampu menggerakkan roda pemerintahannya. Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia),  dst. Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi “pemerintah” bagi dirinya sendiri, dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab atas tugasnya. Karena alasan inilah maka lembaga legislatif di dunia Barat menganggap sebagai pioner dan garda depan demokrasi. Lembaga legislatif benar-benar menjadi wakil rakyat dan berfungsi sebagai agen rakyat yang aspiratif dan distributif. Keberadaan wakil rakyat didasarkan atas pertimbangan, bahwa tidak mungkin semua rakyat  dalam suatu negara mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalu besar. Oleh sebab itu  kemudian dibentuk dewan perwakilan. Di sini lantas prinsip amanah dan tanggung jawab (credible and accountable) menjadi keharusan bagi setiap anggota dewan. Sehingga jika ada tindakan pemerintah yang cenderung mengabaikan hak-hak sipil dan hak politik rakyat, maka harus segera ditegur. Itulah perlunya perwakilan rakyat yang kuat untuk menjadi penyeimbang dan kontrol pemerintah. Secara normatif, Islam juga menekankan pentingnya ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua orang, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin negara. Doktrin tersebut merupakan  prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana pun dan kapan saja, supaya terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera. Nah, bagaimanakah konsep demokrasi Islam itu sesungguhnya? Jika secara normatif Islam memiliki konsep demokrasi yang tercermin dalam prinsip dan idiom-idiom demokrasi, bagaimana realitas empirik demokrasi di negara-negara Muslim? Benarkah  Samuel  Huntington dan F. Fukuyama yang menyatakan bahwa realitas empirik masyarakat Islam tidak compatible dengan demokrasi? Tulisan ini ingin mengkaji prinsip-prinsip atau elemen-elemen demokrasi dalam perspektif Islam dan implementasinya dalam pemerintahan Islam.        

Pengertian Demokrasi

Ada banyak definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi, di antaranya seperti yang dikutip  Hamidah1 adalah sebagaimana di bawah ini: Menurut Joseph A. Schumpeter, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik  di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan  cara perjuangan kompetitif  atas suatu rakyat. Sidney Hook dalam Encyclopaedia Americana mendefinisikan demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan  di mana keputusan-keputusan  pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung  didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa2. Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi adalah suatu sistem  pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan mereka pada wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan wakil mereka yang terpilih3. Dari tiga definisi tersebut di atas jelaslah bagi kita bahwa demokrasi mengandung nilai-nilai, yaitu adanya unsur keperacayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat, adanya pertanggungjawaban bagi seorang pemimpin. Sementara menurut Abdurrahman Wahid, demokrasi mengandung dua nilai, yaitu nilai yang bersifat pokok dan yang bersifat derivasi. Menurut Abdurrahman Wahid, nilai pokok demokrasi adalah kebebasan, persamaan, musayawarah dan keadilan. Kebebasan artinya kebebasan individu di hadapan kekuasaan negara dan adanya keseimbangan antara hak-hak individu warga negara dan hak kolektif dari masyarakat.4 Nurcholish Majid, seperti yang dikutip Nasaruddin5 mengatakan, bahwa suatu negara disebut demokratis sejauhmana negara tersebut menjamin hak asasi manusia (HAM), antara lain: kebebasan menyatakan pendapat, hak berserikat dan berkumpul. Karena demokrasi menolak6 dektatorianisme, feodalisme dan otoritarianisme. Dalam negara demokrasi, hubungan antara penguasa dan rakyat bukanlah hubungan kekuasaan melainkan berdasarkan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Demokrasi Dalam Al-Qur’an

Di dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang terkait dengan prinsip-prinsip utama demokrasi, antara lain QS. Ali Imran: 159 dan al-Syura: 38 (yang berbicara tentang musyawarah); al-Maidah: 8; al-Syura: 15 (tentang keadilan); al-Hujurat: 13 (tentang persamaan); al-Nisa’: 58 (tentang amanah); Ali Imran: 104 (tentang kebebasan mengkritik); al-Nisa’: 59, 83 dan al-Syuro: 38 (tentang kebebasan berpendapat) dst. 6 Jika dilihat basis empiriknya, menurut Aswab Mahasin7, agama dan demokrasi memang berbeda. Agama berasal dari wahyu sementara demokrasi berasal dari pergumulan pemikiran manusia. Dengan demikian agama memiliki dialeketikanya sendiri. Namun begitu menurut Mahasin, tidak ada halangan bagi agama untuk berdampingan dengan demokrasi. Sebagaimana dijelaskan di depan, bahwa elemen-elemen pokok demokrasi dalam perspektif Islam meliputi: as-syura, al-musawah, al-‘adalah, al-amanah, al-masuliyyah dan al-hurriyyah. Kemudian apakah makna masing-masing dari elemen tersebut? 1. as-Syura Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura: 38:

            “Dan urusan mereka diselesaikan secara musyawarah di antara mereka”. Dalam surat Ali Imran:159 dinyatakan:   “Dan bermusayawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah8 Jelaslah bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbanagan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama. Begitu pentingnya arti musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara, sehingga Nabi sendiri juga menyerahkan musyawarah kepada umatnya.
  1. 2.      al-‘Adalah
al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90:     “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan”. (Lihat pula, QS. as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58 dst.). Ajaran tentang keharusan mutlak melaksanakan hukum dengan adil tanpa pandang bulu ini, banyak ditegaskan  dalam al-Qur’an, bahkan disebutkan sekali pun harus menimpa kedua orang tua sendiri dan karib kerabat. Nabi juga menegaskan, , bahwa kehancuran bangsa-bangsa terdahulu ialah karena jika “orang kecil” melanggar pasti dihukum, sementara bila yang melanggar itu “orang besar” maka dibiarkan berlalu9. Betapa prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrem”  berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam” 10   3. al-Musawah al-Musawah adalah kesejajaran, egaliter, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat. Dalam perspektif  Islam, pemerintah adalah orang atau institusi  yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan adil untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan undang-undang yang telah dibuat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar di hadapan rakyat demikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu pemerintah harus amanah, memiliki sikap dan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil. Sebagian ulama’ memahami 11 al-musawah ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura dan al-‘adalah. Diantara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat:13, sementara dalil Sunnah-nya cukup banyak antara lain tercakup dalam khutbah wada’ dan sabda Nabi  kepada keluarga Bani Hasyim. Dalam hal ini Nabi pernah berpesan kepada keluarga Bani Hasyim sebagaimana sabdanya: “Wahai Bani Hasyim, jangan sampai orang lain datang kepadaku membawa prestasi amal, sementara kalian datang hanya membawa pertalian nasab. Kemuliaan kamu di sisi Allah adalah ditentukan oleh kualitas takwanya”. 4.  al-Amanah             al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil. Sehingga Allah SWT. menegaskan dalam surat an-Nisa’: 58:   “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu supaya menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.   Karena jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisa diminta, dan orang yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malah bersyukur atas jabatan tersebut. Inilah etika Islam. 5.  al-Masuliyyah al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui, bahwa kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yang harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi.  Dan kekuasaan sebagai amanah ini memiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan. Sebagaimana Sabda Nabi:   Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin dimintai pertanggung jawabannya. Seperti yang diakatakn oleh Ibn Taimiyyah12, bahwa penguasa merupakan wakil Tuhan dalam mengurus  umat manusia dan sekaligus wakil umat manusia dalam mengatur dirinya. Dengan dihayatinya prinsip pertanggungjawaban (al-masuliyyah) ini diharapkan masing-masing orang berusaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat luas. Dengan demikian, pemimpin/ penguasa tidak ditempatkan pada posisi sebagai sayyid al-ummah (penguasa umat), melainkan sebagai khadim al-ummah (pelayan umat). Dus dengan demikian, kemaslahatan umat wajib senantiasa menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan oleh para penguasa, bukan sebaliknya rakyat atau umat ditinggalkan. 6.  al-Hurriyyah al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf  wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka  tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol  dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela. Patut disimak sabda Nabi yang berbunyi:   “Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka hendaklah diluruskan dengan tindakan, jika tidak mampu, maka dengan lisan dan jika tidak mampu maka dengan hati, meski yang terakhir ini termasuk selemah-lemah iman”. Jika suatu negara konsisten dengan penegakan prinsip-prinsip atau elemen-elemen demokrasi di atas, maka pemerintahan akan mendapat legitimasi dari rakyat. Dus dengan demikian maka roda pemerintahan akan berjalan dengan stabil.

Realitas Demokrasi Di Negara Muslim

Watak ajaran Islam sebagaimana banyak dipahami orang adalah inklusif dan demokratis. Oleh sebab itu doktrin ajaran ini memerlukan aktualisasi dalam kehidupan kongkret di masyarakat. Pertanyaannya kemudian, bagaimana realitas demokrasi di dunia Islam dalam sejarahnya? Dalam realitas sejarah Islam memang ada pemerintahan otoriter yang dibungkus dengan baju Islam seperti pada praktik-praktik yang dilakukan oleh sebagian penguasa Bani ‘Abbasiyyah dan Umayyah.  Tetapi  itu bukan alasan untuk melegitimasi  bahwa Islam agama yang tidak demokratis. Karena sebelum itu juga ada eksperimen demokratisasi dalam sejarah Islam, yaitu pada masa Nabi dan khulafaurrasyidin.             Adalah merupakan dalil sosial, bahwa dalam setiap masyarakat terdapat pemimpin dan yang dipimpin, penguasa dan rakyat, serta muncul stratifikasi sosial yang berbeda. Demikian pula pada zaman  pra-Islam (Jahiliyyah) muncul kelas sosial yang timpang, yaitu kelas elit-penguasa dan  kelas bawah yang tertindas. Kelas bawah ini seringkali menjadi ajang penindasan dari kelompok elit. Pada masa jahiliyah kekuasaan dan konsep kebenaran milik penguasa. Konsentrasi kekuasaan dan kebenaran di tangan penguasa tersebut mengakibatkan terjadinya manipulasi nilai untuk memperkuat dan memperkokoh posisi mereka sekaligus menindas yang lemah. Proses seperti ini berlangsung cukup lama tanpa ada perubahan yang berarti. Dalam kondisi seperti itu, terdapat dua stratifikasi sosial yang berbeda, yaitu maysarakat kelas atas (elit) yang hegemonik, baik sosial maupun ekonomi bahkan kekerasan fisik sekalipun, dan kelas bawah (subordinate) yang tak berdaya. Demikianlah setting sosial-politik yang terjadi pada masyarakat Arab (Makkah-Madinah)  pra-Islam. Dan seperti kata Guillaume13, komunitas Yahudilah yang telah mendominasi kekuasaan politik dan ekonomi saat itu, hingga kemudian nabi Muhammad datang merombak struktur masyarakat yang korup tersebut. Nabi hadir membawa sistem kepercayaan alternatif yang egaliter dan membebaskan. Karena ajaran  yang disampaikan nabi membawa pesan bahwa segala ketundukan dan kepatuhan hanya diberikan kepada Allah, bukan kepada manusia. Karena kebenaran datang dari Allah, maka kekuasaan yang sebenarnya juga berada pada kekuasaan-Nya, bukan kepada raja. Secara empirik kemudian Nabi melakukan gerakan reformasi dengan mengembalikan kekuasaan dari tangan raja (kelompok elit) kepada kekuasaan Allah melalui sistem musyawarah. Kehadiran Nabi tersebut membawa angin segar bagi “masyarakat baru” yang mendambakan sebuah kondisi sosial masyarakat yang adil dan beradab. Karena apa yang dibawa Nabi sebetulnya sistem ajaran yang menegakkan nilai-nilai sosial: persamaan hak, persamaan derajat di antara sesama manusia, kejujuran dan keadilan (akhlaq hasanah). Selain itu, sesuai posisinya sebagai pembawa  rahmat, Nabi terus berjuang merombak masyarakat pagan-jahiliyah menuju masyarakat yang beradab, atau dalam bahasa al-Qur’an disebut min-’l-Dhulumat ila-’l-Nur (lihat QS. Al-Baqarah:257, al-Maidah:15, al-Hadid: 9, al-Thalaq:10-11 dan al-Ahzab:41-43). Masyarakat Arab sebelum Islam (Jahiliyah) terdiri dari kabilah-kabilah, setiap kabilah mengembangkan fanatisme (‘ashabiyyat) kabilahnya, sehingga diantara mereka terjerumus dalam pertentangan, kekecauan politik dan sosial. Diantara mereka tidak mengenal persamaan, tetapi bersaing dan saling mengunggulkan keleompoknya dan terjadi diskriminasi. Kondsisi seperti ini kemudian menggugah Nabi Muhammad untuk merubahnya dan mengarahkan kepada persamaan dan kesetaraan antar mereka. Sebab persamaan tersebut sejalan dengan kemaslahatan umum yang menjamin hak-hak istemewa diantara mereka,  sebab prinsip persamaan dalam Islam adalah pengakuan hak-hak yang sama antara kaum muslimin dan bukan muslim14 Selama kurang lebih 10 tahun (di Madinah) Nabi telah melakukan reformasi secara gradual untuk menegakkan Islam, sebagai sebuah agama yang memiliki perhatian besar terhadap tatanan masyarakat yang ideal. Dan masyarakat yang dibangun Nabi saat itu adalah masyarakat pluralistik yang terdiri dari berbagai suku, agama dan kepercayaan. Masyarakat seperti yang dikehendaki dalam rumusan piagam Madinah adalah masyarakat yang memiliki kesatuan kolektif dan ingin menciptakan masyarakat muslim yang berperadaban tinggi, baik dalam konteks relasi antar manusia maupun dengan Tuhan. Sebagai seorang pemimpin, Nabi memiliki kekuatan moral yang tinggi. Kasih sayang terhadap golongan  yang lemah seperti kaum feminis, para janda dan anak-anak yatim menunjukkan komitmen moralnya sebagai seoarang pemimpin umat yang plural. Dalam kesempatan pidato terakhirnya di padang Arafah misalnya,  beliau berpesan kepada para pengikutnya supaya memperlakukan kaum wanita dengan baik dan bersikap ramah terhadap mereka. “Surga di bawah telapak kaki ibu”, jawab nabi ketika salah seorang sahabat bertanya tentang jalan pintas masuk  surga. Kalimat tersebut diulang sampai tiga kali. Salah satu sifat pemaaf dan toleransi nabi yang luar biasa adalah tampak pada kasus Hindun, salah seorang musuh Islam yang dengan dendam kusumatnya tega memakan hati Hamzah, seoarng paman nabi sendiri dan pahlawan perang yang terhormat. Kala itu orang hampir dapat memastikan bahwa nabi tidak akan pernah memaafkan seorang Hindun yang keras kepala itu. Ternyata tak diduga-duga ketika kota Makkah berhasil dikuasai oleh orang Islam dan Hindun yang menjadi tawanan perang itu pada akhirnya dimaafkan. Melihat sikap nabi yang begitu mulia tersebut dengan serta merta Hindun sadar dan menyatakan masuk Islam seraya menyatakan, bahwa Muhammad memang seorang rasul, bukan manusia biasa.             Tidak hanya itu saja, sikap politik nabi yang sangat sulit untuk ditiru oleh seorang pemimpin modern adalah, pemberian amnesti kepada semua orang yang telah berbuat kesalahan besar dan berlaku kasar kepadanya. Tetapi dengan sikap nabi yang legowo dan lemah lembut itu  justru membuat mereka tertarik dengan Islam, sebagai agama rahmatan lil-’alamin. Seperti yang dicatat oleh  Akbar S. Ahmed 15 seorang penulis sejarah Islam kenamaan dari Pakistan, bahwa penaklukan Makkah oleh nabi yang hanya menelan korban  kurang dari 30 jiwa manusia itu merupakan kemenangan perang yang paling sedikit menelan  korban jiwa di dunia dibanding dengan kemenangan beberapa revolusi besar lainnya seperti Perancis, Rusia, Cina dan seterusnya. Hal ini bisa dipahami karena perang dalam perspektif Islam bukan identik dengan penindasan, pembunuhan dan penjarahan, seperti yang dituduhkan sebagian kaum orientalis selama ini, melainkan lebih bersifat mempertahankan diri. Oleh sebab itu secara tegas nabi pernah menyatakan: “Harta rampasan perang tidak lebih baik dari pada daging bangkai”. Demikian juga larangannya untuk tidak membunuh kaum perempuan, anak-anak dan mereka yang menyerah kalah. Nilai-nilai islami yang tercermin dalam figur nabi yang melampaui batas ikatan primordialisme dan sektarianisme memberikan rasa aman dan terlindung bagi masyarakat yang pluralistik. Perkawinan nabi dengan seorang istri dari luar rumpun keluarga, kecintaannya terhadap Bilal, seorang budak kulit hitam yang menjadi muazzin pertama Islam dan pidatonya pada kesempatan haji wada’ di Arafah yang menentang pertikaian suku dan kasta telah membuktikan sikap arif dan bijak kepemimpinannya. Pengalaman demokrasi telah dipraktikkan Nabi dalam memimpin masyarakat Madinah. Dalam hal keteguhan berpegang kepada aturan hukum misalnya, masyarakat Madinah yang dipimpin Nabi telah memberi teladan yang sebaik-baiknya. Sejalan dengan perintah Allah kepada siapa pun agar menunaikan amanah yang diterima dan menjalankan hukum dan tata aturan manusia dengan tingkat kepastian yang sangat tinggi. Dimana dengan kepastian hukum tersebut melahirkan rasa aman pada masyarakat, sehingga masing-masing warga dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan mantap. Karena seperti ungkap Nurcholis Majid16 kepastian hukum itu pangkal dari paham yang amat teguh, bahwa semua orang adalah sama (sawasiyyat) dalam kewajiban dan hak dalam mahkamah, dan keadilan tegak karena hukum dilaksanakan tanpa membedakan siapa terhukum itu, satu dari yang lain. Kebijakan-kebijakan Nabi dalam memimpin umat di Madinah tertuang dalam Piagam Madinah, yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Piagam Madinah menjadi dasar kehidupan bermasyarakat yang mengatur berbagai persoalan umat, meliputi: persatuan dan persaudaraan, hubungan antar umat beragama, perdamaian, persamaan, toleransi, kebebasan dst. Prinsip-prinsip tersbut telah diterapkan Nabi dan berhasil dengan baik, sehingga tercipta suasana kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berbegara dengan aman dan penuh kedamaian dalam masyarakat yang majmuk, baik ditinjaua dari aspek, agama, etnis maupun budaya. Sampai pada masa khulafaurrasyidin, praktik demokrasi itu masih berlangsung dengan baik, meski ada beberapa kekurangan. Kenyataan ini menunjukkan, bahkwa demokratisasi pernah terwujud dalam pemerintahan Islam. Memang harus diakui, pasca Nabi dan khulafaurrasyidin --karena kepentingan  dan untuk melanggengkan status quo raja-raja Islam-- demokrasi sering dijadikan tumbal. Seperti pengamatan Mahasin17, bahwa di beberapa bagian negara Arab misalnya, Islam seolah-olah mengesankan pemerintahan raja-raja yang korup dan otoriter. Tetapi realitas seperti itu ternyata juga dialami oleh pemeluk agama lain. Gereja Katolik misalnya, bersikap acuh-takacuh ketika terjadi revolusi Perancis. Karena sikap tersebut, kemudian agama Katolik disebut sebagai tidak demokratis. Hal yang sama ternyata juga dialami oleh agama Kristen Protestan, dimana pada awal munculnya, dengan reformasi Martin Luther, Kristen memihak elit ekonomi, sehingga merugikan posisi kaum tani dan buruh. Tak mengherankan kalau Kristen pun disebut tidak demokratis. Melihat kenyataan sejarah yang dialami oleh elit agama-agama di atas, maka tesis Huntington dan Fukuyama yang mengatakan, “bahwa realitas empirik masyarakat Islam tidak kompatibel dengan demokrasi” adalah tidak sepenuhnya benar. Bahkan Huntington mengidentikkan demokrasi dengan The Western Christian Connection 18 Mengikuti perspektif  Akbar S. Ahmed19, dengan menggunakan paradigama tipologi, maka dalam sejarah Islam terdapat dua tipe: ideal dan non-ideal. Tipe ideal bersumber dari kitab suci dan kehidupan Nabi (sirah Nabawiyah, sunnah). Tipe ideal adalah tipe yang paling abadi dan taat azaz (konsisten). Sejarah Islam (sosial umat Islam) mengandung banyak bukti yang menunjukkan adanya hubungan dinamis antara masyarakat dengan upaya para ulama’ dan para intelektual Muslim untuk mencapai model ideal. Wawasan dan tipe ideal tersebut membuka peluang timbulnya dinamika dalam masyarakat Muslim. Ketika dalam proses pergumulan sejarahnya inilah umat Islam menghadapi tantangan yang berat dan kerapkali jauh dari wilayah yang ideal tadi. Itulah maka ada term Islam ideal dan Islam historis. Dengan demikian, betapa sulitnya menegakkan demokrasi, yang  di  dalamnya menyangkut soal: persamaan hak, pemberian kebebasan bersuara, penegakan musyawarah, keadilan, amanah dan tanggung jawab. Sulitnya menegakkan praktik demokratisasi dalam suatu negara oleh penguasa di atas, seiring dengan kompleksitas problem dan tantangan yang dihadapinya, dan lebih dari itu adalah menyangkut komitmen dan moralitas sang penguasa itu sendiri. Dengan demikian, memperhatikan relasi antara agama dan demokrasi dalam sebuah  komunitas sosial menyangkut  banyak variabel, termasuk variabel  independen non-agama. Sementara itu Bahtiar Effendy20 menegaskan, bahwa kurangnya pengalaman demokrasi di sebagian besar negara Islam tidak ada hubungannya dengan dimensi “interior” ajaran Islam. Secara teologis menurut Effendy, bahwa kegagalan banyak negara Islam untuk mengembangkan mekanisme politik yang demokratis antara lain karena adanya pandangan yang legalistik dan formalistik dalam melihat hubungan antara Islam dan politik. Oleh karenanya menurut Effendy perlu pendekatan substansialistik  terhadap ajaran Islam  agar dapat mendorong terciptanya sebuah sintesa yang memungkinkan antara Islam dan demokrasi.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa secara normatif doktriner, dalam ajaran Islam terdapat prinsip-prinsip dan elemen dalam demokrasi, meskipun secara generik, global. Prinsip dan elemen-elemen demokrasi dalam ajara Islam itu adalah: as-syura, al-‘adalah, al-amanah, al-masuliyyah dan al-hurriyyah. Realitas demokrasi dalam sebuah negara pernah diterapkan pada masa Nabi Muhammad dan khulafaurrasyidin. Tetapi setelah itu,  pada sebagian besar negara-negara Islam tidak mewarisi nilai-nilai demokrasi tersebut. Realitas ini tidak hanya terjadi pada negara-negara Islam saja, tetapi juga negara non-Islam (Barat). Inilah problem yang dihadapi oleh banyak negara. Secara umum nilai-nilai agama memang belum banyak dipraktikkan dalam ikut memberikan kontribusi pada banyak negara, apalagi negara sekular. Oleh sebab itu statement Fukuyama maupun Huntington, yang mengatakan bahwa secara empirik Islam tidak compatible dengan demokrasi tidak sepenuhnya benar. Sebab di negara non-Muslim pun demokrasi juga tidak sepenuhnya diterapkan.                                
 
           
End Notes


 1Hamidah, Tutik, “Konsep Demokrasi dalam Perspektif Muslim” dalam Majalah El-Harakah, No. 52 Tahun 1999. XVIII, hal. 33.
 2Ibid.
 3Ibid.
 4Zainuddin.. “Islam Tak Kompatibel Dengan Demokrasi?” dalam Jaringan Islam Liberal, Jawa Pos, 10 Februari. 2002  
 5Umar, Nasaruddin. “Demokrasi dan Musyawarah: Sebuah Kajian analitis” dalam Jurnal Komunikasi Perguruan Tinggi Islam, Perta, Vol. V. No. 12002. Hal. 36.  
 6Ibid., dan lihat al-Mu’jam al-Mufahras li alfaz al-Qur’an al-Karim  
 7Lihat Aswab Mahasin dalam Imam Aziz, et.al., (ed). Agama, Demokrasi dan Keadilan, Jakarta, Gramedia. 1999, hal. 30.  
  8Madani, Malik. “Syura, Sebagai Elemen Penting Demokrasi” dalam Jurnal Khazanah, UNISMA Malang, 1999. hal 12.  
  9Majid, Nurcholish.. “Islam dan Politik: Suatu Tinjauan Atas Prinsip-Prinsip Hukum dan Keadilan” dalam Jurnal Paramadina,  Vol I No. 1 Juli-Desember 1998, Jakarta, hal. 54.  
  10Lihat Mahasin, Aswab dalam Imam Aziz, et.al., (ed). Agama, Demokrasi dan Keadilan, Jakarta, Gramedia. 1999, hal. 31. 11Hasan, Tholchah, “Hak Sipil dan Hak Rakyat dalam Wacana Fiqh” dalam Jurnal Khazanah, UNISMA Malang, . 1999. hal. 26.  
  12Madani, Malik. “Syura, Sebagai Elemen Penting Demokrasi” dalam Jurnal Khazanah, UNISMA Malang, 1999. hal 13.  
 13Guillaume, Alfred. I s l a m, England, Pinguin Books. 1956, hal. 11. 14Pulungan, Suyuti. Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah. Jakarta, Rajawali Press, 1994. hal. 150. 15Ahmad, Akbar S. Citra Muslim, Tinjauan Sejarah dan Sosiologi, terjemahan Nunding Ram dan Ali Yaqub, Jakarta, Erlangga,1992.  
 16Majid, “Hukum dan Keadilan” dalam Jurnal Paramadina,  Vol I No. 1 Juli-Desember, 1998, hal. 54.  
  17Lihat, Mahasin dalam Imam Aziz, et.al., (ed). Agama, Demokrasi dan Keadilan, Jakarta, Gramedia. 1999, hal. x-xi, Hefner, Robert W. Civil Islam, Muslim and Democratization ini Indonesia, Princeton University Press, 2000, 4-5.  
18 Ibid. 19Ahmad, Akbar S.. Citra Muslim, Tinjauan Sejarah dan Sosiologi, terjemahan Nunding Ram dan Ali Yaqub, Jakarta, Erlangga, 1992, hal. 3-4.   20Bahtiar Effendy, “Islam dan Demokrasi: Mencari Sebuah Sintesa Yang Memungkinkan” dalam M. Nasir Tamara dan Elza Peldi Taher (eds.),  Agama dan Dialog Antar Peradaban, Jakarta, 1996, Mizan, hal. 100.  
   
   
   
 
                                                                     

DAFTAR PUSTAKA

        Abd al-Baqi, Muhammad Fuad, al-Mu’jam al-Mufahras li alfaz al-Qur’an al-Karim, Libanon, Dar al-Ihya’ al-Turats. Ahmad, Akbar S. Citra Muslim, Tinjauan Sejarah dan Sosiologi, terjemahan Nunding Ram dan Ali Yaqub, Jakarta, Erlangga,1992.   Guillaume, Alfred. I s l a m, England, Pinguin Books. 1956.   Hefner, Robert W. Civil Islam, Muslim and Democratization ini Indonesia, Princeton University Press, 2000.   Imam Aziz, et.al., (ed),  Agama, Demokrasi dan Keadilan, Jakarta, Gramedia. 1999.   Pulungan, Suyuti. Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah. Jakarta, Rajawali Press, 1994.   Tamara, M. Nasir dan Elza Peldi Taher (eds.), Agama dan Dialog Antar Peradaban, Jakarta,  Mizan, 1996.   Zainuddin, M, “Islam Tak Kompatibel Dengan Demokrasi?” dalam Jaringan Islam Liberal, Jawa Pos, 10 Februari. 2002.   Jurnal Khazanah, UNISMA Malang, 1999.   Jurnal Paramadina,  Vol I No. 1 Juli-Desember 1998.   Jurnal Komunikasi Perguruan Tinggi Islam, Perta, Vol. V. No. 1, 2002.   Majalah El-Harakah, No. 52 Tahun 1999. XVIII.        

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up