MENUMBUHKAN KESADARAN DEMOKRASI DAN PLURALISME DALAM KELUARGA*
Dr. HM. Zainuddin, MA Senin, 11 November 2013 . in Wakil Rektor I . 41281 views
Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia),  dst. Secara normatif, Islam juga menekankan pentingnya ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua orang, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin negara. Doktrin tersebut merupakan  prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana pun dan kapan saja, supaya terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera. Di dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang terkait dengan prinsip-prinsip utama demokrasi, antara lain QS. Ali Imran: 159 dan al-Syura: 38 (yang berbicara tentang musyawarah); al-Maidah: 8; al-Syura: 15 (tentang keadilan); al-Hujurat: 13 (tentang persamaan); al-Nisa’: 58 (tentang amanah); Ali Imran: 104 (tentang kebebasan mengkritik); al-Nisa’: 59, 83 dan al-Syuro: 38 (tentang kebebasan berpendapat) dst. 6  

Pengertian Demokrasi

Demokrasi mengandung nilai atau dua unsur penting, yaitu unsur keperacayaan yang diberikan oleh yang dipimpin (rakyat) kepada yang memimpin (penguasa) dan adanya pertanggungjawaban (accountability) bagi seorang pemimpin dihadapan publik (rakyat). Kebebasan, artinya kebebasan individu di hadapan pemimpin dan adanya keseimbangan antara hak-hak individu dan hak kolektif dari masyarakat. Dalam ajaran Islam terdapat elemen-elemen pokok demokrasi, yang  meliputi: syura, musawah, adalah, amanah, masuliyyah dan hurriyyah.     1. as-Syura Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38:   “Dan urusan mereka diselesaikan secara musyawarah di antara mereka”. Dalam surat Ali Imran:159 dinyatakan: “Dan bermusayawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”. Jelaslah bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbanagan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemimpin akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama.  
  1. 2.      al-‘Adalah
al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum dan keputusan dalam keluarga harus dilakukan secara adil dan bijaksana, tidak boleh sepihak. Arti pentingnya penegakan keadilan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl:90:     “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan”. (Lihat pula, QS. as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58 dst.).   3. al-Musawah al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Pemimpin rumah tangga tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap keluarga yang dipimpin, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu tatanan keluarga demi menghindari  hegemoni dalam keluarga. Dalam perspektif  Islam, pemimpin adalah orang atau institusi  yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh yang dipimpin untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan yang telah dibuat. Oleh sebab itu pemimpin memiliki tanggung jawab besar di hadapan orang yang dipimpin, demikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu pemimpin harus amanah, memiliki sikap dan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil. Sebagian ulama’ memahami (lihat, Tolchah, 199:26), al-musawah ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura dan al-‘adalah. Diantara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat:13, sementara dalil sunnah-nya cukup banyak antara lain tercakup dalam khutbah wada’ dan sabda Nabi  kepada keluarga Bani Hasyim. Dalam hal ini Nabi pernah berpesan kepada keluarga Bani Hasyim sebagaimana sabdanya: Wahai Bani Hasyim, jangan sampai orang lain datang kepadaku membawa prestasi amal, sementara kalian datang hanya membawa pertalian nasab. Kemuliaan kamu di sisi Allah adalah ditentukan oleh kualitas takwanya.   4.  al-Amanah             al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks keluatga, pemimpin rumah tangga yang diberikan kepercayaan oleh anggota keluarga harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil. Sehingga Allah SWT. menegaskan dalam surat an-Nisa’:58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu supaya menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu)  apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.     5.  al-Masuliyyah al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan yang diberikan oleh Allah adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin harus dipenuhi.  Oleh karena itu Nabi bersabda:   “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya….   6.  al-Hurriyyah al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf  wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka  tidak ada alasan bagi pemimpin untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol  dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela. Patut disimak sabda Nabi yang berbunyi:   “Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka hendaklah diluruskan dengan tindakan, jika tidak mampu, maka dengan lisan dan jika tidak mampu maka dengan hati, meski yang terakhir ini termasuk selemah-lemah iman”.   Pluralisme merupakan sebuah fenomena yang tidak mungkin dihindari. Manusia hidup dalam pluralisme dan merupakan bagian dari pluralisme itu sendiri, baik secara pasif maupun aktif. Oleh karena itu, menyadari akan kenyataan pluralisme tersebut, maka kita dituntut untuk memiliki sikap terbuka (inklusif) dan memahami realitas yang plural dimaksud, baik realitas etnis, agama maupun budaya. Dalam konteks kehidupan dalam rumah tangga, maka memahami pluralisme menjadi sangat penting, bahwa realitas itu bukan tunggal, bukan pula dualisme dan kebenaran itu bukan satu-satunya monopoli individu atau sekelompk orang, tetapi realitas itu jama’, banyak dan setiap orang kadang pendapatnya benar, tetapi kadang pula salah.                                           ____________ *Makalah disampaikan dalam pelatihan Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender, kerjasama Yayasan Al-Mawaddah dengan Diknas Pusat di UNISMA Malang, 21-22 Nopember 2003.

                                               

BIBLIOGRAFI

    Departemen Agama. 1992. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI. Hefner, Robert W. 2000. Civil Islam, Muslim and Democratization ini Indonesia, Princeton University Press. Hasan, Tholchah. 1999. “Hak Sipil dan Hak Rakyat dalam Wacana Fiqh” dalam Jurnal Khazanah, UNISMA Malang. Imam Aziz, et.al., (ed). 1999. Agama, Demokrasi dan Keadilan, Jakarta, Gramedia. Madani, Malik. 1999. “Syura, Sebagai Elemen Penting Demokrasi” dalam Jurnal Khazanah, UNISMA Malang.    


 7Lihat Aswab Mahasin dalam Imam Aziz, et.al., (ed). Agama, Demokrasi dan Keadilan, Jakarta, Gramedia. 1999, hal. 30.  

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up