GEMA-Salah satu faktor terpenting berkembangnya sebuah instansi adalah adanya kualitas kinerja yang baik bagi para pegawainya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Biro Administrasi Umum UIN Maliki Malang mengadakan pelatihan kepada 451 pegawai PNS yang 321 diantaranya adalah dosen (23-24/01)
Dalam acara yang bertempat di Auditorium Lt. 3 gedung Pusat Bahasa itu disajikan beberapa materi terkait sistem peraturan kepegawaian untuk peningkatan disiplin kehadiran dosen dan penilaian prestasi kerja PNS yang meliputi masalah tugas belajar dan izin belajar, kenaikan pangkat dan jabatan, dan lain-lain. Pada materi pertama disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Tahun 2014, Dr. H. Mahsusi, M.M. Materi tersebut membahas mengenai beberapa rincian kegiatan yang dapat dinalai dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Yang sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) kebijakan biro kepegawaian untuk target kerja. “Untuk tugas dosen meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dengan tugas jabatan dan tugas tambahan,” terangnya.
Sementara pada materi kedua mencakup penilaian kinerja PNS yangdisampaikan oleh Drs. Purwanto, M.M., Direktur Kinerja Pegawai Badan Kepegawaian Negara. Beliau mengatakan penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan karir. Lanjutnya, menyoal tata cara penyusana SKP didalamnya harus jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki target waktu. “Unsur-unsur SKP meliputi kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target,” jelasnya. Masih kata Purwanto, tata cara penilaian SKP berisi penilaian kreativitas, penilaian tugas tambahan, dan penilaian perilaku kerja.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Administrasi Umum (Kabiro AU), Slamet berharap dengan adanya pelatihan yang sasarannya adalah PNS, mereka bisa mengetahui sistem peraturan pegawaian. Dosen yang menyelesaikan S2nya bidang Manajemen di Malaysia itu menambahkan bahwa SKP itu merupakan bagian kontrak kerja PNS dengan pemerintah kepada seluruh pegawai secara menyeluruh dan harus dilaporkan.
“Sehingga nantinya seluruh pegawai yang sudah PNS bisa melakukan pengisian SKP tiap awal tahun sebagai laporan kinerja pegawai dan pengisiannya bisa dilakukakan secara online,” jelasnya. (js/qin)