DE EKSTREMISME AGAMA
Dr. HM. Zainuddin, MA Rabu, 1 April 2015 . in Wakil Rektor I . 3471 views


Oleh M. Zainuddin*



Sebagaimana yang diberitakan oleh Jawa Pos (Senin, 23/03/), Densus 88 bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap lima terduga anggota jaringan ekstermis ISIS di Indonesia. Mereka tidak bisa leluasa melakukan aktivitasnya karena Densus 88 telah menjadikan mereka sebagai target dan buruan nomor satu.



Ya, persoalan ini memang tidak bisa dianggap remeh, sebab terorisme dan kejahatan besar lain seperti korupsi dan narkoba merupakan musuh besar negara yang mesti diperangi, dan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab negara saja, tetapi juga masyarakat itu sendiri.



Dalam konteks pencegahan tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama, Imam Besar Al-Azhar, Imam al-Thayib dalam forum penanggulangan terorisme di Makkah, Arab Saudi menyerukan perlunya “reformasi pengajaran agama-agama di negara muslim untuk mencegah penyebaran ekstremisme agama, karena ekstremisme mempunyai korelasi dengan penafsiran yang buruk terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah” (Kompas, 24/02/2015). Seruan al-Thayib ini dilandasi oleh maraknya kekerasan berbasis agama yang terjadi di kawasan Timur Tengah, terutama yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Islamic State of Irak and Syria (ISIS). 



Di Indonesia, kekerasan yang bernuansa agama juga tidak kalah maraknya, hanya intensitasnya tidak separah seperti yang terjadi di kawasan Timur Tengah, seperti di Irak. Namun, keadaan ini akan berpengaruh ke Indonesia jika tidak segera diantisipasi dengan melakukan pencegahan di berbagai lini, salah satunya yang tidak kalah pentingnya adalah melalui lembaga pendidikan. Seiring dengan era informasi dan globalisasi saat ini, bahwa pengaruh apapun baik ideologi, agama, dan budaya sangat mudah menimpa generasi kita.  



Bagaimana Seharusnya?



Perdebatan soal pendidikan agama di sekolah terkait dengan maraknya distruksi sosial  memang tidaklah baru. Tetapi yang menarik, analisis kebanyakan pengamat selalalu menuding kegagalan itu pada sistem pendidikan Orde Baru, yang dianggap normatif, verbalistik dst.



Menurut hemat saya, siapapun biang keladinya memang perlu segera ada upaya kongkret ke arah perbaikan itu, yaitu reorientasi pendidikan agama di sekolah. Reorientasi pendidikan agama tidak cukup hanya menyangkut hal-hal luar seperti upacara, ritus, hukum, lambang-lambang dan sederet kesalehan ritual-formalistik lainnya. Pendidikan agama tidak bisa disamakan dengan segi-segi formal itu, meski ia juga merupakan bagian yang penting dalam agama.



Bagaimanakah seharusnya arah dasar Pendidikan agama Islam di sekolah, utamanya pada tingkat dasar dan menengah? Apakah pendidikan agama hanya sekadar membawa peserta didik memahami apa itu agama? Sudah efektifkah pendidikan agama yang selama ini diberikan kepada anak didik kita? Bagaimana dengan muatan-muatan materi pendidikan agama yang tertuang dalam buku ajar? Jika pendidikan agama  bukanlah sekadar memberikan pelajaran agama secara teratur oleh guru di sekolah, melainkan penanaman jiwa agama yang dimulai dari pendidikan keluarga sejak kecil, dengan jalan membiasakan anak untuk berbuat baik, maka seperti apakah pemaknaan pendidikan agama dalam sekolah itu?



Pesan-pesan materi pendidikan agama setidaknya harus mencerminkan sifat toleran, inklusif, humanis, dan pluralis. Pendidikan agama adalah upaya menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan agamanya melalui kegiatan bimbingan dan pengajaran secara berkesinambungan. Dimensi kognitif, afektif dan psikomotorik tidak boleh dipisahkan, tetapi harus integrated dan diberikan secara simultan.



Perbincangan soal upaya perbaikan kualitas pendidikan, khususnya pada pendidikan agama terasa sangat dilematis. Di satu sisi guru masih dilihat sebagai satu-satunya elemen terpenting, sehingga kualitas pendidikan apapun harus dimulai dari guru (Kompas, 28/03/2002). Sementara itu Gorton (2002) telah menempatkan muatan buku ajar sebagai elemen yang secara bersamaan juga harus diperhatikan. Padahal selama ini perhatian serius di seputar materi buku ajar yang ada di sekolah sebagaimana yang diteorikan Gorton, belum banyak dilakukan. Bahkan yang terjadi sering menimbulkan masalah dan polemik di masyarakat, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Jombang, Jawa Timur, buku ajar agama yang mengandung unsur kekerasan (“radikalisme”).



Memang yang terlihat selama ini, bahwa materi yang tertuang dalam buku ajar agama baru menyentuh pada aspek formalnya, misalnya upacara, ritus, hukum dan lambang-lambang. Sementara spirit atau ruh dari hukum tersebut, yaitu iman dan amal saleh belum banyak disentuh. Dengan kata lain, pendidikan agama selama ini terjebak pada upaya membuat orang sekadar memengerti agama (kognitif), dan tidak mendorong untuk menghayati dan mengamalkan (afektif dan psikomotorik), atau jika menggunakan terminologi sosiologi agama, belum menyatu antara nilai ortodoksi dan ortpraksis. Padahal relijiusitas adalah sikap dasar yang membuat orang beramal baik, penuh cinta dan kasih, lembut hati dan mudah memaafkan sekaligus memiliki solidaritas kemanuisaan universal. Inilah persoalan yang sangat inti dalam beragama yang seharusnya menjadi potret pendidikan agama.



Dengan demikian konsep tentang pentingnya pendidikan bagi terciptanya kesadaran sosial adalah sangat urgen. Dari sini pula, kita perlu menggali dimana letak kelebihan dan kekurangan model pendidikan agama yang diberlakukan oleh Kementerian Agama selama ini. Di sinilah perlu ada penelitian terhadap pesan-pesan materi yang tertuang dalam buku ajar yang merumuskan persoalan tersebut. Persoalan ini mesti segera dicarikan jalan keluarnya, sehingga doktrin-doktrin agama menjadi semakin bermakna bagi terciptanya kehidupan yang harmonis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



Dengan kata lain agama yang dipentingkan bukan huruf-huruf yang tersusun menjadi hukum, namun yang lebih penting dari itu semua adalah ruh, semangat dari agama itu sendiri, yaitu iman dan kasih sayang. Karena dengan pendidikan model terakhir ini, diharapkan anak didik akan menjadi manusia yang memiliki kepribadian ideal, jiwa toleran, solidaritas yang tinggi, jujur, adil, jauh dari perpecahan, kekerasan, konflik dan ketegangan antarumat beragama. Reorientasi pendidikan semacam ini juga akan terlihat secara jelas ketika dihadapkan pada kompleksitas dan pluralitas agama.



Di sini pluralisme agama setidaknya harus menjadi kekuatan konstruktif-transformatif dalam model pendidikan kita. Potensi pertama, yaitu kekuatan konstruktif-transformatif akan berkembang jika masing-masing komunitas agama memahami dan menjunjung tinggi nilai toleransi dan kerukunan melalui pendidikan agama dan keteladanan sikap seorang guru.



Reorientasi pendidikan agama di atas sudah saatnya dimulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan merubah kurikulum kita yang selama ini dianggap kurang memenuhi syarat sebagai kurikulum yang berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas***



_________________



            *Dr. M. Zainuddin, MA. adalah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, pemerhati masalah “Radikalisme Agama”, UIN Maliki Malang.


(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up