Fenomena menarik yang terjadi di kalangan kiai akhir-akhir ini adalah menyangkut keterlibatan mereka di dunia politik praktis, terutama pada musim Pilkada seperti sekarang ini. Kiai menjadi sarana dan media penting untuk dijadikan sebagai tim sukses pencalonan tersebut. Fenomena seperti ini sebetulnya bukan hal yang luar biasa untuk konteks dunia politik modern. Apapun yang bisa dilakukan mesti dilakukan demi tujuan yang ingin digapai, karena politik tidak lepas dari persoalan spikulasi dan untung-rugi. Jangankan kiai kota, kiai desa pun dijadikan sasaran penting untuk menggolkan maksud dan tujuannya, karena para kiai dianggap memiliki pengaruh besar di masyarakatnya.
Pergeseran Otoritas Kiai
Dalam setting sosial Indonesia yang begitu cepat berubah seperti sekarang ini, kesadaran masyarakat sudah sedemikian varian, seiring dengan terbukanya kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan proses globalisasi. Dari aspek ini seringkali melahirkan kesadaran baru terhadap persepsi kepemimpinan, yaitu dari kepemimpinan individual menuju kepemimpinan kolektif. Gambaran sikap masyarakat terhadap kepatuhan kiai dan penguasa juga tidak mudah untuk diukur secara pasti. Memang dalam hal-hal tertentu sebagian masyarakat masih memiliki kepatuhan terhadap kiai bahkan tanpa reserve, misalnya dalam soal fatwa agama (sebut saja soal memilih jodoh). Tetapi tidak demikian dengan politik, otoritas kiai sudah mulai bergeser. Pergeseran otoritas kiai ini juga diakibatkan oleh pemahaman masyarakat yang semakin kritis dalam merespon doktrin agama. Disamping itu, pudarnya otoritas kiai ini juga disebabkan oleh keterlibatan mereka yang terlalu jauh memasuki wilayah politik secara tidak profesional. Lihat saja misalnya, Gus Dur yang sering kali tidak digubris kebijakan politiknya oleh warga NU. Konflik Gus Dur dengan kelompok Hasyim Muzadi di satu sisi dan dengan kelompok Alwi Syihab di sisi lain jelas menunjukkan kredibilitas seorang tokoh yang sedang menurun, demikian juga konflik antara kiai dengan santri menunjukkan hal yang sama. Hatta yang disebut dengan kiai khas pun menjadi tidak istimewa karena keterlibatan mereka ke dunia politik yang tidak tidak mengutamakan moralitas (baca: karena vested interest). Banyak pesantren yang tidak memiliki wibawa hanya karena kiainya terlalu jauh memasuki dunia politik dan dekat dengan penguasa. Kiai yang dulu dianggap sangat disegani dan memiliki kharisma, lantaran ia "berulah", maka terbalik di-candra oleh masyarakatnya. Pengalaman segala jenis pemilu di Indonesia sudah seringkali dilakukan, masyarakat sudah semakin cerdas untuk menentukan pilihannya. Orang awam pun sudah mafhum, jika mereka merasa tidak ada yang cocok untuk dipilih lebih baik golput. Pada tahap seperti ini, sebetulnya terjadi apatisme dalam masyarakat dan ini memperburuk citra perpolitikan di Indonesia. Atau kalau tidak begitu, yang terjadi adalah memilih calon yang memberikan keuntungan secara materi, money politic kemudian berkembang luas, dan budaya ini lebih buruk lagi. Kiai pun seringkali terjebak pada permainan politik ini. Lantas bagaimana seharusnya kiai berpolitik?
Kiai dan Politik
Persoalan keterlibatan kiai dalam berpolitik harus dilihat dalam perspektif relasi antara Islam dan politik sebagai sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, dan secara konseptual bersifat polyinterpretable. Bahwa pilihan kiai untuk ikut atau tidak terjun ke dunia politik tergantung kepada persoalan konsep tersebut.
Masalahnya sekarang, bagaimana seharusnya kiai bersikap dalam politik praktis? Lepas dari perdebatan konseptual soal poliinterpretasi terhadap relasi antara Islam dan politik tadi, seharusnya kiai tetap mengemban misi amar ma’ruf nahi munkar. Tentu dengan caranya sendiri sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Amar ma’ruf nahi munkar sebetulnya tugas yang paling utama seorang kiai dalam melakukan transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut persoalan penegakan terhadap keadilan, penegakan hak-hak asasi manusia dan demokratisasi, serta perlawanan terhadap hegemoni kekuasaan dan segala macam bentuk tirani dan kezaliman. Di sinilah sebetulnya kiai harus bereperan. Jika konsep demikian ini dipahami, saya kira tidak ada lagi seorang “kiai” yang mau menjadi tangan panjang penguasa yang korup, yang disebut oleh al-Ghazali sebagai ulama su’ (ulama buruk).
Komitmen kiai terhadap persoalan-persoalan bangsa harus tetap dijaga sebagai bentuk dari sikap ketundukan terhadap Tuhan. Dengan demikian berpolitik adalah menegakkan nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai inilah yang harus tegak di dalam setiap masyarakat sehingga jauh dari praktik-praktik KKN. Saya kira Gus Dur benar --secara teoretik-- ketika menegaskan, "bahwa Islam menjadi besar jika mengutamakan politik sebagai moralitas, bukan politik sebagai institusi dan kepentingan pribadi". Dan itulah sesungguhnya yang diemban oleh Nabi dalam risalahnya. Apa pun namanya yang dipraktikan Nabi dalam memimpin umat di Madinah sebetulnya tidak lepas dari urusan penegakan moral tersebut (Innama buistu liutammima husn al-akhlaq).
Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan relasi antara kiai, masyarakat dan penguasa? Dalam hal relasi antara masyarakat, kiai dan penguasa, persoalannya sebetulnya ada pada “kerjasama antara kiai dan penguasa (ulama’ dan umara’). Jika kerjasama yang dilakukan adalah menyangkut persoalan sosial-kemasyarakatan (keumatan) --bukan kolusi dan legitimasi terhadap kemunkaran yang dilakukan penguasa-- saya kira justru yang dibutuhkan sekarang ini. Itulah perlunya “reposisi ulama”. Kiai harus memposisikan diri sebagai kontrol kekuasaan, penyeiimbang hegemoni penguasa, dan penegak moral sebagaimana posisi setiap utusan Allah itu, bukan sebaliknya, menjadi broker politik. Jika kesadaran ini terwujud dalam setiap elit agama (kiai), maka kemungkinan untuk mengembalikan citra politik kiai yang selama ini minor akan segera sirna. Wallahu a'lam bis-shawab.