REORIENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH MENUJU PENDIDIKAN INKLUSIF
Dr. HM. Zainuddin, MA Rabu, 30 September 2015 . in Wakil Rektor I . 6379 views

Pada 18-09-2015 yang lalu mhs S2 UIN Maliki Malang studi banding di UIN Suka Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, kepada saya diminta untuk menjadi presenter dalam diskusi panel bersama Direktur PPs UIN Suka Yogyakarta, Prof. Noer Haidi, Ph.D dengan tema Pendidikn Inklusi.  Berikut makalah yang saya sampaikan pada forum itu:

Pendahuluan

Hingga saat ini kita masih dihadapkan pada persoalan yang meililit bangsa. Berbagai persoalan, baik sosial, ekonomi, politik maupun budaya begitu menumpuk. Praktik korupsi, dan segala macam tindak kekerasan telah mengakar sedemikian rupa seakan menjadi bagian dari budaya bangsa itu sendiri. Ketegangan dan kerusuhan yang bernuansa agama di beberapa daerah di Indonesia juga belum reda. Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan (gap) antara idealitas agama (das sollen) sebagai ajaran dan pesan-pesan suci Tuhan dengan realitas empirik yang terjadi dalam masyarakat (das sein). Padahal secara historis, bangsa Indonesia telah memiliki modal nasionalitas yang amat berharga, seperti: kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa (agama), keutuhan wilayah negara, bahasa kesatuan, konstitusi dan falsafah negara, sistem pemerintahan yang meliputi seluruh tanah air, jajaran militer sebagai tulang punggung ketertiban dan keamanan nasional.

Lantas apa yang harus kita lakukan sebagai umat beragama? Bagaimana pendidikan agama kita? Bagaimana peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Persoalan ini mesti segera dicarikan jalan keluarnya, sehingga doktrin-doktrin agama menjadi semakin bermakna bagi terciptanya kehidupan yang harmonis antar maupun internumat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimaksud.

Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusi atau inklusif adalah pendidikan yang menyertakan semua lapisan masyarakat dan tidak membatasi golongan tertentu (education for all). Atau pelayanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar bersama anak-anak normal. Mengakomodasi semua anak baik secara fisik maupun mental (psikis) (lihat Permendiknas 70/2009 pasal 1).

Landasan Pendidikan Inklusi meliputi landasan filosofis dan yuridis. Landasan filsofis pendidikan inklusi adalah Bhineka Tunggal Ika dan landasan yuridisnya adalah:


  • Declaration of Human Right (1948)

  • Convention of Human Right of the Child (1989)

  • Kebijakan global Education for All oleh UNESCO (1990)

  • Kesepakatan UNESCO di Salamanca tentang Inclusive Education (1994).



  • Undang-Undang Dasar 1945.[1]

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[2]


Sementara itu pendidikan Agama Islam menekankan pentingnya memperhatikan nilai-nilai kemanusian universal dan melarang melakukan diskriminasi dan eksploitasi kepada yang lain. Banyak teks-teks al-Qur’an maupun al-Hadis yang menyebutkan issu-issu kemanusiaan tersebut, misalnya

penegasan Islam sebagai agama rahmah, pengakuan terhadap keragaman (al-Hujurat: 13, Hud: 118; al-Maidah:48), penghargaan terhadap perbedaan dan penghormatan terhadap hak individu dan sosial, mengedepankan toleransi, kesejajaran, kesatuan dan persatuan (al-’Ankabut: 46), penegakan keadilan dan kemakmuran di muka bumi, keselamatan, kedamaian, dan keamanan (al-Qashash: 77) dst.

Perdebatan di Seputar Peran Pendidikan Agama

Pendidikan agama, baik dalam konteks nasional Indonesia maupun sebagai bagian dari dunia secara umum, kini tengah menghadapi tantangan yang lebih berat. Agenda besar yang dihadapi bangsa Indonesia kini adalah, bagaimana menciptakan negara yang aman, adil dan makmur dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, yang didukung oleh warga negara yang berpengetahuan, beriman dan bertakwa. Dengan begitu maka pendidikan agama dituntut untuk berperanserta mewujudkan tatanan Indonesia baru dimaksud, dengan merumuskan langkah-langkah pengembangannya.     Pertanyaan lebih spesifik, apakah pendidikan yang dikembangkan oleh umat Islam sudah memenuhi fungsi dan sasarannya?

Menurut Kuntowijoyo (l991:350), bahwa pendidikan agama (baca: Islam) saat ini --sebagaimana pendidikan lainnya-- secara empirik belum mempunyai kekuatan yang berarti karena pengaruhnya masih kalah dengan kekuatan-kekuatan bisnis maupun politik. Disinyalir, bahwa pusat-pusat kebudayaan sekarang ini bukan berada di dunia akademis, melainkan di dunia bisnis dan politik. Dalam setting seperti ini lembaga pendidikan Islam terancam oleh subordinasi.

Mayoritas umat Islam juga kurang menghargai nilai-nilai Islam itu sendiri, misalnya menepati waktu, janji, kedisiplinan dan ketertiban, dan hal-hal lain yang mestinya harus diperhatikan oleh umat Islam itu sendiri. Kemudian, kenapa terjadi keterputusan antara nilai dan praktik dalam masyarakat muslim? Dan peran apa yang bisa diberikan oleh pendidikan dalam konteks ini? Permasalahan yang dihadapi masyarakat Islam saat ini tidak lepas dari faktor modernisasi dan globalisasi yang berdampak pada semua aspek kehidupan: ekonomi, sosial, politik, dan juga pendidikan. Pengaruh modernisasi telah memiliki andil besar dalam merubah gaya dan pola hidup pada hampir semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat Islam.

Perdebatan soal pendidikan agama di sekolah terkait dengan maraknya distruksi sosial memang tidaklah baru. Tetapi yang menarik, analisis kebanyakan pengamat dan pakar selalu menuding kegagalan itu pada sistem pendidikan yang dianggap masih normatif, verbalistik dan simbolistik.

Haidar Bagir misalnya menegaskan (Kompas 28/03/2003), bahwa pendidikan agama di Indonesia telah gagal. Menurutnya, ada dua hal yang menjadi sebab utama kegagalan tersebt, pertama, karena pengajaran agama selama ini dilakukan secara simbolik-ritualistik. Agama diperlakukan sebagai kumpulan simbol-simbol yang harus diajarkan kepada anak didik dan diulang-ulang tanpa memikirkan korelasi antara simbol-simbol tersebut dengan kenyataan dan aktivitas sosial di sekeliling mereka, agama hanya dipahami sebagai norma-norma legalistik yang kehilangan ruh moralitasnya; kedua, karena tidak adanya keseimbangan tiga ranah nilai: kognitif, afektif dan psikomotorik. Karena kuatnya tekanan terhadap aspek kognitif itulah, sehingga anak didik menjadi tidak tawadhu’.

Hasil observasi yang dilakukan oleh PPIM (Pusat Penelitian Islam dan Masyarakat) IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (kini UIN), telah mengungkap hal yang sama. Bahwa perilaku keberagamaan dari sejumlah kota-kota besar yang ada di Indonesia mayoritas masih menekankan pada dimensi kesalehan individual. Bersamaan dengan itu pula, fenomena KKN, intoleransi, dan eksploitasi juga marak di mana-mana. Padahal fenomena secam ini akan mudah dilerai melalui pendekatan pendidikan agama yang perhatian pada wawasan individul dan sosial secara bersamaan (Kompas, 15/3/2003).

Menurut hemat penulis, kita semua bertanggung jawab atas perlunya segera melakukan upaya kongkret ke arah perbaikan itu, yaitu reorientasi pendidikan agama di sekolah. Reorientasi pendidikan agama dimaksud tidak cukup hanya menyangkut hal-hal luar seperti ritual-seremonial, persoalan halal-haram, dan sederet kesalehan ritual-formalistik lainnya, melainkan lebih dari itu adalah inti dan makna yang terdalam dalam pendidikan agama itu sendiri.

Dengan demikian, konsep tentang pentingnya pendidikan bagi terciptanya kesadaran sosial yang humanis, toleran dan inklusif sangat urgen. Dari kajian ini pula kita dapat melihat di mana letak kelebihan dan kekurangan model pendidikan agama yang diberlakukan oleh Kementerian Agama selama ini. Di sinilah perlu ada penelitian lanjut terhadap pesan-pesan materi yang tertuang dalam buku ajar yang merumuskan persoalan tersebut. Persoalan ini mesti segera dicarikan jalan keluarnya, sehingga doktrin-doktrin agama menjadi semakin bermakna bagi terciptanya kehidupan yang harmonis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Memang ada kesan, bahwa materi yang tertuang dalam buku ajar selama ini masih parsial dan baru menyentuh pada aspek formalnya, sementara spirit atau ruh-nya belum banyak disentuh. Dengan kata lain, pendidikan agama selama ini masih terjebak pada upaya membuat orang sekadar beragama dan mengerti ajaran, tetapi belum sepenuhnya mendorong untuk beramal saleh dan menciptakan ketertiban dan keamanan. Padahal  religiusitas adalah sikap dasar yang membuat orang beramal baik, penuh cinta kasih, lembut hati sekaligus memiliki solidaritas kemanuisaan universal (baca: ihsan). Inilah persoalan yang sangat inti dalam beragama yang seharusnya menjadi potret pendidikan agama di sekolah atau madrasah.

Jika pendidikan agama bukanlah sekadar memberikan pelajaran agama secara rutin oleh guru di sekolah --melainkan penanaman jiwa agama yang dimulai dari pendidikan keluarga sejak kecil, dengan jalan membiasakan anak untuk berbuat  baik --maka seperti apakah pemaknaan pendidikan agama di sekolah itu?

Reorientasi Pendidikan Agama di Sekolah

Perbincangan soal upaya perbaikan kualitas pendidikan, khususnya pendidikan agama terasa sangat dilematis. Di satu sisi guru masih dilihat sebagai satu-satunya elemen terpenting, sehingga kualitas pendidikan apapun harus dimulai dari guru. Sementara itu Gorton (dalam Bafadal, 2002) telah menempatkan muatan buku ajar sebagai elemen yang secara bersamaan juga harus diperhatikan. Padahal selama ini perhatian serius di seputar materi buku ajar yang ada di sekolah --sebagaimana yang disinyalir Gorton-- belum banyak dilakukan.

Pesan-pesan materi pendidikan agama hendaknya mencerminkan sifat toleran, inklusif, dan humanis. Karena pendidikan agama adalah upaya menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan agamanya melalui kegiatan bimbingan dan pengajaran secara berkesinambungan, maka antara guru dan buku ajar sebagai elemen proses pembelajaran secara bersamaan harus diperhatikan.

Jika agama yang dipentingkan bukan sekadar simbol, namun lebih dari itu adalah ruh, semangat dari agama itu sendiri, yaitu iman dan amal saleh, maka pendidikan agama mesti memusatkan perhatian pada pembentukan anak didik yang memiliki kepribadian ideal, yaitu jiwa solidaritas yang tinggi, jujur, adil, jauh dari kekerasan dan teror yang meresahkan bangsa. Orientasi pendidikan semacam ini juga akan terasa sangat bermanfaat ketika dihadapkan pada kompleksitas dan pluralitas agama. Di sini pula pluralitas agama harus menjadi kekuatan konstruktif-transformatif dalam mengembangkan potensi dan model pendidikan agama, sementara itu kekuatan konstruktif-transformatif akan berkembang jika masing-masing komunitas agama memahami dan menjunjung tinggi nilai toleransi dan kerukunan melalui keteladanan seorang guru (uswah hasanah).

Reorientasi pendidikan agama di atas sudah saatnya dimulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan me-review kurikulum kita yang selama ini dianggap kurang memenuhi syarat sebagai kurikulum yang berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan dan agama damai (harmoni). Agama damai adalah agama yang dapat membimbing umatnya penuh kedamaian, ketenangan dan ketenteraman. Ayat-ayat damai (salam) adalah ayat-ayat al-Qur'an yang menekankan pada kebutuhan tidak saja toleransi antarumat beragama, melainkan untuk bekerja sama secara moral yang berusaha menegakkan kebajikan di muka bumi. Dalam ayat-ayat salam, al-Qur'an menandaskan bahwa dalam berhubungan dengan kelompok musuh, umat Islam seharusnya mencoba mengingatkan mereka akan kewajiban moral mereka kepada Tuhan, tetapi jika musuh itu dengan angkuh menolak kebenaran, umat Islam boleh meninggalkan mereka tetapi tetap memberikan salam kepada mereka (lihat QS. al-Furqon: 63).

Dalam dinamika ini, umat Islam seyogyanya menunjukkan sikap yang dapat meyakinkan musuh mereka bahwa perbedaan pendapat di antara mereka tidaklah bersifat personal, dan bahwa umat Islam tidak menampakkan dendam atau kebencian terhadap musuh mereka. Sampai-sampai ketika musuh menolak ajaran dan berpaling, al-Qur'an memandu umat Islam bahwa satu-satunya respons yang tepat terhadap penolakan ini adalah mendoakan agar musuh mereka mendapat anugerah kedamaian. Indonesia bukan daerah perang (dar alharb), oleh sebab itu tidak ada alasan yuridis Islam (hujjah fiqhiyyah) untuk menabuh genderang perang melawan agama lain, bahkan perang melawan intern umat beragama.

Lantas apa yang harus kita lakukan sebagai umat beragama? Bagaimana peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Persoalan ini mesti segera dicarikan jalan keluarnya, sehingga doktrin-doktrin agama menjadi semakin bermakna bagi terciptanya kehidupan yang harmonis antarumat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimaksud.

Peran Agama dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Secara umum, peran agama dalam kehidupan manusia dapat dilihat dari dua aspek. Pertama adalah aspek konatif (conative aspects). Aspek ini berkaitan dengan kemampuan agama dalam menyediakan sarana kepada masyarakat dan anggota-anggotanya untuk membantu mereka menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan. Kedua, aspek yang bersifat kognitif (cognitive aspects). Aspek ini terkait dengan peranan agama dalam menetapkan kerangka makna yang dipakai oleh manusia dalam menafsirkan secara moral berbagai kesukaran dan keberhasilan pribadi mereka; juga sejarah masyarakat mereka di masa yang silam dan keadaannya di masa kini, (E.K. Nottingham, 1985:107-108).

Pemahaman terhadap peran agama semacam itu dapat ditemukan batu pijakannya dalam berbagai sumber suci agama-agama semit. Dalam Islam misalnya, al-Quran tidak hanya mewajibkan kepada umatnya untuk melakukan ibadah-ibadah ritual-seremonial yang bisa memberikan kelegaan emosional dan spiritual, tetapi juga membuka ruang penafsiran intelektual guna membantu manusia dalam mendapatkan makna dari seluruh pengalaman hidupnya (baca: kontekstualisasi dan reaktualisasi). Peran Islam seperti ini tampak dengan jelas dalam hampir setiap ibadah ritualnya selalu terkandung apa yang biasa disebut dengan pesan moral. Bahkan begitu pentingnya pesan moral ini, “harga” suatu ibadah dalam Islam dinilai dari sejauh mana pesan moralnya bisa dijalankan oleh manusianya. Apabila suatu ibadah tidak bisa meningkatkan moral seseorang, maka ibadahnya dianggap tidak ada maknanya. Oleh karena itu, ketika seseorang melakukan hal-hal yang terlarang secara fiqh dalam suatu ibadah, maka tebusannya adalah menjalankan pesan moral itu sendiri. Misalnya, pada bulan puasa, sepasang suami istri berhubungan intim pada siang hari, maka kifarat (dendanya) ialah memberi makan enam puluh (60) orang miskin, karena salah satu pesan moral puasa ialah memperhatikan orang-orang yang lapar di sekitarnya.

Aspek kognitif peran agama semacam ini juga bisa dijumpai dalam agama Kristen. Narasi tentang Ayub dalam Bibel misalnya, --atau Nabi Ayyub dalam al-Quran)-- merupakan simbol persoalan kemanusiaan yang mengandung ajaran moral sangat dalam. Kesungguhan Ayub dalam menjalankan kewajiban sosial dan keagamaan memang tidak serta merta menjadikannya bahagia, sebaliknya menyebabkannya memperoleh cobaan dan penderitaan. Tetapi kesungguhan Ayub dalam menghayati niali-nilai sakral yang terdapat dalam perintah-perintah Tuhan bukan hanya menyebabkan dia bertahan atas penderitaan tersebut, namun juga membantu dia menemukan makna dari seluruh pengalaman hidupnya. Sehingga, ketika Ayub minta keterangan kepada Tuhan tentang apa yang terjadi, bukan keadaan dirinya yang diutamakan tetapi justru nasib buruk yang menimpa seluruh umatnya yang dikedepankan. (E. K. Nottingham, 1985:108-109).

Pesan agama yang terpantul dari kisah tentang Ayub itu adalah, bahwa ketidaksamaan nasib untung dan malang manusia tidak dapat dijelaskan begitu saja menurut ukuran baik buruk manusiawi. Tetapi harus dilihat pula dari segi adanya penilaian-penilaian Tuhan di dalamnya. Di situlah terletak (salah satu) fungsi agama yang penting, yaitu “memberikan makna moral dalam pengalaman-pengalaman kemanusiaan”. Makna moral di sini paralel dengan apa yang dikatakan oleh Paul B. Horton dan Chester L. Hunt (dalam M. Zainuddin, 2007: 42), bahwa semua agama besar menekankan kebajikan seperti kejujuran dan cinta sesama. Kebajikan seperti ini sangat penting bagi keteraturan perilaku masyarakat manusia, dan agama membantu manusia untuk memandang serius kebajikan seperti itu.

Persoalan makna agama sebagaimana tergambar pada ajaran Islam dan Kristen di atas merupakan persoalan makna agama dalam pengalaman individual. Secara esensial, persoalan yang sama juga bisa ditemukan pada level masyarakat secara keseluruhan. Persoalan-persoalan seperti ketidakadilan sosial, kesenjangan ekonomi, serta persoalan kekuasaan merupakan rahasia umum dalam kehidupan masyarakat manusia. Jik suatu masyarakat mampu memahami peran agama dalam membantu menafsirkan secara moral pengalaman hidupnya, maka agama akan hadir sebagaimana fungsinya. Sebaliknya, jika mereka salah dalam melakukan interpretasi-interpretasi tersebut maka agama bisa menjadi lahan subur bagi perkembangan konflik di tengah-tengah masyarakat.

Oleh sebab itu menurut Shahab (dalam Dian Interfidei,1995), jika setiap penganut agama mempertahankan kebenaran sejati setiap agama, bukan simbol, maka tidak akan terjadi konflik. Sebab bila realitas Tertinggi pada hakikatnya adalah Satu, maka secara otomatis prinsip-prinsip filosofis yang digunakan semua agama juga satu. Oleh sebab itu menurut Shahab, dalam masalah perbandingan agama hendaknya yang dijadikan patokan adalah perspektif filosofis, bukan sosiologis, tanpa terjebak oleh simbol-simbol agama. Ketika ‘allamah Thabathaba’i berbicara tentang agama pada level filosofis, ia tidak pernah bersikap permissif, tetapi ketika kajiannya mulai menyentuh  dataran sosiologis ia sangat toleran, begitu pula muridnya, Muthahhari.

Samuel P. Huntington dalam bukunya The Clash of Civilization and the Remarking of World Order (1996) mengatakan, bahwa benturan yang terjadi antar peradaban sangatlah besar pengaruhnya terhadap perdamaian dunia. Dalam konteks dunia internasional peradaban merupakan pengaman terpenting dalam mencegah terjadinya perang dunia. Padahal yang disebut sejarah peradaban ialah sejarah manusia itu sendiri. Sementara agama adalah karakteristik utama yang mencirikan sebuah peradaban. Lebih dari itu Christopler Dowson mengatakan bahwa agama-agama besar adalah bangunan dasar bagi peradaban-peradaban besar.

Pluralitas agama di Indonesia seharusnya menjadi kekuatan konstruktif-transformatif, bukan sebaliknya menjadi kekuatan destruktif. Potensi pertama, yaitu kekuatan konstruktif-transformatif akan berkembang jika masing-masing komunitas agama memahami dan menjunjung tinggi nilai toleransi dan kerukunan. Sebaliknya potensi destruktif akan dominan jika masing-masing komunitas agama tidak memiliki sikap toleran, bahkan  memandang inferior agama lain.

Oleh sebab itu salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan harmonisme umat beragama di Indonesia adalah: pertama, pendidikan agama harus mampu membentuk watak siswa, bahwa agama merupakan kebutuhan ruhani bagi penciptaan kerukunan dan kedamaian, pemupuk persaudaraan dan ketenteraman sesuai dengan missinya. Atau dengan kata lain, perlu ada reorientasi pendidikan agama yang berwawasan kemanusiaan universal dan keramahan (rahmatan lil ‘alamain). Kedua, upaya peningkatan kualitas pendidikan pada masing-masing umat. Pendidikan dimaksud adalah pendidikan humanis yang melahirkan akhlak karimah dengan indikator: adanya sikap jujur, toleran, dan cinta-kasih antarsesama. Bukan pendidikan eksklusif yang melahirkan manusia-manusia keras dan absolut.

Berikut beberapa kesalahpahaman umum tentang pendidikan dan sekaligus pandangan alternatifnya (Tauhidi, 2003: 3-13):














































KomponenSeharusnya Senyatanya
VisiPendidikan dipandang secara holistik, menyeluruh dan berparadigma rekonstruktif.Pendidikan dianggap sebagai disiplin yang terpisah; partikularistik, masih memakai paradigma mekanistik (model perusahaan).
TujuanBeyond schooling, bagaimana belajar (how to learn), pembelajaran seumur hidup (life long education), pengembangan manusia seutuhnya (khaira ummah).Perolehan informasi ansich, pengetahuan dan keterampilan hanya untuk perolehan pekerjaan (promise of job).
IsiPembelajaran bersifat kontekstual, transformatif, realistik, kurikulum berbasis kehidupan nyata.Pembelajaran bersifat konvensional, sekadar informatif, tidak relevan dengan kehidupan riil siswa, hanya terfokus pada instruksi/pengajaran textbook.
StrukturGagasan bersifat powerful (powerful ideas), mampu memberi inspirasi dan transformasi, mampu membangun kepribadian dan jati diri anak.Struktur tidak koheren atau disusun oleh disiplin akademik yang rigid.
MetodeDiscovery learning, terpusat pada siswa, pengajaran bervariasi, dialogis, interaktif, guru sebagai penunjuk (guide), modellling dan mentoring, model pembelajaran terpadu/integrated learning model (ILM)Didaktik (ceramah, monolog); guru sebagai pusat, satu model untuk semua siswa, tidak inspiratif.
ProgramLife mastery, terpusat pada hal-hal kekinian, belajar menjadi Muslim”, Islam sebagai gaya hidup; Islam untuk pemahaman atau penguasaan hidup/ Islam for Life Mastery (ILM).Terfokus pada masa lampau, belajar tentang Islam dan kepemilikan Islam, ritual-seremonial.
PenilaianAuthentic assessment, berhubungan dengan dunia riil, penilaian bersifat multi intelligensi.Tes formal bersifat textbook, benar- salah, lulus atau tidak lulus, tes standar.

Para sarjana Muslim saat ini dituntut mampu menemukan solusi real terhadap permasalahan-permasalahan dan tantangan-tantangan yang dihadapi komunitas muslim --termasuk “bagaimana” dan “apa” yang harus diajarkan pada anak-anak kita. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pembaruan visi pendidikan sangat mendesak dilakukan, salah satunya adalah mencetak generasi yang mempunyai tingkat pemahaman, komitmen, dan tanggung jawab sosial yang mampu mengabdikan diri pada kemanusiaan dan sosial secara efektif. Adapun visi pendidikan di sini bukanlah visi yang baru, tetapi lebih merupakan visi pendidikan yang diperbarui (renewd).

Kurikulum sebetulnya juga tidak saja yang verbal, yang tertulis mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, tetapi lebih dari itu ada kurikulum non-verbal (hidden curriculum) yang berupa uswah dan qudwah para pendidik, guru (termasuk pemimpin bangsa). Maka hakikat guru, pendidik dan pemimpin itu seharusnya semua ucapan, perbuatan dan ketetapannya menjadi panutan orang lain (murid, siswa dan yang dipimpinnya).

Sudah saatnya umat beragama mengkaji ajaran agamanya secara benar dan kritis, tidak terjebak pada persoalan-persoalan yang formalistik dan bersifat simbol belaka, dan sudah saatnya melakukan reorientasi pada substansi ajarannya yang penuh perhatian terhadap persoalan kemanusiaan seperti keadilan, kejujuran dan kedermawanan. Dengan demikian, reorientasi pendidikan agama harus dimulai dari TK hingga sekolah dengan me-review kurikulum kita selama ini dan mengimplementasikan religious culture dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, rumah tangga dan masyarakat, karena pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama: pemerintah (sekolah), orang tua dan masyarakat, semoga.***

[1] UUD 1945 pasal 31 (1) berbunyi: bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan.

[2] UU Sisdiknas pada pasal 4 (1) dinyatakan bahwa: pendidikan di negeri ini diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Pasal 5 (2) menyatakan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Dalam penjelasan pasal 15 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan khusus tersebut dilakukan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus. Pasal 11 menyatakan bahwa; pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

 

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up