Berbicara fiqh selalu berujung pada kesimpulan antara halal, haram, makruh, sunah dan mubah. Pembicaraan terkait fiqh biasanya tidak mudah mendapatkan kesepakatan. Sebagian mengatakan bahwa hukum sesuatu yang diperbincangkan adalah sunnah, tetapi sebagian lain mengatakan wajib, dan bahkan lainnya lagi mengatakan mubah. Dalam memutuskan hukum dimaksud sebenarnya masing-masing tidak sembarangan. Mereka pasti mendasarkan pada dalil-dalil yang dianggap jelas dan kuat.
Mengkompromikan di antara mereka yang berbeda-beda itu bukan perkara mudah. Sebagai contoh, penetapan hukum bunga bank, merokok, pengaturan kelahiran atau keluarga berencana, memilih pemimpin, dan seterusnya adalah tidak pernah bersepakat. Jika terjadi yang demikian itu, antar para ulama tetap berada pada pendiriannya masing-masing. Itulah sebabnya, seringkali kita mendengar adanya perbedaan-perbedaan dalam menetapkan hukum sesuatu.
Adanya perbedaan dalam menetapkan hukum tersebut menjadikan umat Islam tidak pernah bersatu. Muncullah berbagai macam madzhab, aliran, organisasi, kelompok yang berbeda-beda. Mempersatukan di antara mereka yang berbeda-beda itu tentu tidak mudah. Selama ini perbedaan itu dibiarkan begitu saja. Di antara mereka yang berbeda itu tetap berada pada pendiriannya masing-masing.
Disebutkan bahwa perbedaan itu adalah rakhmat. Namun demikian rakhmat itu seringklali tidak terlalu tampak. Justru yang terjadi adalah sebaliknya. Di antara mereka yang berbeda saling menjauh. Sebagai gambaran, betapa perbedaan itu tidak menyenangkan, berikut contoh yang mungkin menarik. Untuk memenuhi undangan sebuah pertemuan ilmiah, saya pernah datang ke Tajikistan. Masyarakat di negara itu mayoritas muslim. Akan tetapi anehnya, ketika saya bertanya tentang agama masyarakat, segera diberi penjelasan bahwa pembicaraan tentang agama di negeri itu dianggap sangat sensitif. Pembicaraan tentang agama seringkali melahirkan konflik atau setidaknya perasaan yang tidak menyenangkan.
Sekalipun penduduk di Tajikistan mayoritas beragama Islam, tetapi terdapat beberapa jenis madzhab. Perbedaan madzhab di negeri itu, tidak sebagaimana di Indonesia, dianggap sebagai sesuatu yang amat mendasar dan serius. Artinya orang bisa saling membenci oleh karena perbedaan aliran dan madzhab itu. Seseorang muslim yang menjalankan shalat lima waktu ketika bertemu dengan muslim lain yang menjalankan shalat hanya tiga waktu, maka masing-masing merasa tidak perlu mendekat. Perasaan berbeda dalam menjalankan shalat dimaksud akan mendorong mereka saling menjauh.
Pandangan bahwa umat manusia adalah merupakan umat yang satu, dan maka di antara yang berbeda-beda itu hendaknya saling mengenal, ternyata tidak mudah dilakukan. Perbedaan ternyata sekaligus juga menjauhkan antara satu dengan lainnya, yaitu antara pengikut organisasi, aliran, dan bahkan madzhab yang berbeda-beda dimaksud. Seruan untuk bersatu sekalipun bersumber dari al Qur'an dan hadits nabi tidak diperhatikan. Perpecahan dan saling menjauh menjadi pilihan masing-masing agar menjadi merasa lebih aman.
Pada zaman modern seperti sekarang ini, dengan kemajuan teknologi transportasi dan juga informasi, maka dunia ini seolah-olah menjadi semakin kecil dan sempit. Hubungan antar orang tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu. Kapan saja, orang bisa saling bertemu dan berbicara antara satu dengan lainnya. Berkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan antar orang semakin dekat dan mudah berkomunikasi. Sementara itu, perbedaan dalam memahami ajaran Islam ternyata justru semakin menjauhkan antara satu kelompok, aliran, atau madzhab yang berbeda.
Perbedaan antar kelompok, aliran, dan madzhab oleh karena menyangkut keyakinan, mungkin saja sulit dipersatukan. Akan tetapi, satu hal yang seharusnya disadari bahwa, dengan semakin mudahnya orang bertemu dan berkomunikasi, maka perlu ada upaya untuk mencari cara agar di antara mereka yang berbeda-beda itu saling memahami dan sekaligus menghargai. Sebagai ciri masyarakat modern menuntut semua orang, ---apapun latar belakangnya, untuk saling bekerjasama. Suasana itu akan terjadi manakala di antara mereka saling mengenal, memahami, dan menghargai, tidak terkecuali dalam hal pemahaman terhadap agamanya. Itulah sebabnya diperlukan fiqh yang mendamaikan di antara mereka yang berbeda-beda itu. Wallahu a'lam.



