Organisasi apa saja harus memiliki sumber pendanaan untuk membiayai berbagai kegiatannya. Betapa penting sumber dana yang pasti itu dimiliki, sebab tanpa dana yang cukup, organisasi hanya tinggal nama. Jika tidak memiliki sumber dana sendiri, organisasi tidak akan mampu bersikap independen. Oleh karena kebutuhannya dicukupi oleh kekuatan di luar organisasi itu, maka mereka akan tergantung pada penyandang dananya. Akhirnya, organisasi hanya menjadi alat kepentingan bagi kekuatan lain yang justru berada di luar organisasi dimaksud.
Pada zaman sekarang ini tidak mudah organisasi mengembangkan sumber dana. Secara teoritik, bisa saja organisasi membangun usaha-usaha di bidang ekonomi dan kemudian hasilnya digunakan untuk membiayai program dan atau kegiatannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak banyak organisasi yang berhasil mengupulkan dana dengan cara seperti itu. Biasanya setelah badan usaha itu dibentuk, maka orang tidak lagi sibuk mengurusi organisasinya, melainkan disibukkan oleh badan usahanya itu sendiri.
Sebenarnya ada contoh menarik terkait penggalian dana yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, yaitu pembangunan hotel di sekitar Masjidil Haram dan juga di sekitar Masjid Nabawi. Beberapa hotel yang dibangun oleh pemerintah Saudi di sekitar dua masjid tersebut, menurut informasi yang dapat dipercaya, hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi. Bisa dibayangkan, berapa jumlah kebutuhan anggaran sehari-hari untuk kedua masjid itu. Dana dalam jumlah besar itu, ternyata di antaranya, diperoleh dari hasil penyewaan hotel dan berbagai kegiatan yang dibangun oleh pemerintah Saudi dimaksud.
Ada cara lain dalam pengumpulan dana yang terasa unik, ialah yang selama ini dijalankan oleh organisasi Jam'iyyatul Islamiyah. Mungkin saja cara dimaksud juga telah diimplementasikan oleh organisasi lainnya, tetapi yang jelas bahwa, penghimpunan dana di organisasi dimaksud sudah menjadi tradisi atau kebiasaaan yang dijalankan di banyak tempat oleh para anggotanya . Kegiatan utama organisasi Jam'iyyatul Islamiyah adalah mengkaji al Qur'an dan Hadits Nabi serta berusaha menjalankannya dengan istiqomah dan ikhlas secara bersama-sama.
Kegiatan dimaksud sebenarnya sudah berkembang di berbagai kota atau wilayah, dan banyak diikuti oleh para guru besar, atau dosen dari berbagai perguruan tinggi, para pengusaha, birokrat, dan bahkan juga masyarakat umum. Organisasi dimaksud untuk di beberapa daerah belum banyak dikenal, tetapi sebaliknya di daerah tertentu misalnya di Jakarta, Bandung, Bogor, Medan, Palembang, Riau, Yogyakarta, Pontianak, Semarang, Makasar, hingga ke Gorontalo, dan lain-lain, para pengikut dan kegiatannya, ------yakni mengkaji al Qur'an dan Hadits Nabi, ternyata sudah cukup banyak.
Sudah barang tentu kegiatan tersebut membutuhkan biaya besar, namun ternyata selalu saja bisa dicukupi. Oleh karena organisasi itu berskala nasional, dan bahkan juga memiliki cabang di beberapa negara, misalnya di Malaysia, Singapura, dan juga Brunai Darussalam, maka pengajian yang dilakukan pada hampir setiap bulan berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Kegiatan yang demikian itu pasti membutuhkan biaya besar. Sekalipun demikian, ternyata bisa dicukupi hanya dengan cara yang disebut dengan istilah 'musyawarah dana'. Di akhir setiap kegiatan pengajian, sebelum berdoa bersama, selalu ada mata acara yang disebut dengan istilah ' musyawarah dana' itu.
Sebutan 'musyawarah dana' mungkin saja, bagi orang yang belum akrab dengan kegiatan itu, akan membayangkan bahwa para peserta pengajian bermusyawarah dan menentukan berapa uang yang harus dibayarkan oleh masing-masing anggota. Padahal bukan demikian itu yang terjadi, tetapi adalah masing-masing orang yang hadir dipersilahkan bermusyawarah sendiri-sendiri atau secara pribadi tentang jumlah uang yang akan dibayarkan dengan ikhlas. Musyawarah yang dimaksudkan itu bukan antar orang, melainkan di antara bisikan hati yang ada di dalam dada mereka masing-masing untuk menentukan pilihan, antara menyumbang atau tidak, dan jika menyumbang, berapa besarnya.
Dalam organisasi Jam'iyyatul Islamiyah dimaksud, setiap orang diajak untuk mengikuti suara hatinya yang paling dipercaya yang akan membawa keselamatan. Bisa saja suara hati yang dimaksudkan itu beberapa macamnya. Di antara suara itu dipersilahkan bermusyawarah untuk memilih yang terbaik. Orang lain termasuk organisasi tidak boleh memaksa, dan apalagi mengancam agar seseorang melakukan sesuatu. Suara hati masing-masing diberi kebebasan untuk memilihnya dan tidak perlu ada intervensi dari kekuatan lain di luar dirinya. Hal demikian itu dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa, masing-masing jiwa akan mempertanggung jawabkan apa saja yang dijalankan.
Pandangan sebagaimana digambarkan tersebut diharapkan akan membawa kepada siapa saja menjadi jujur, merdeka, dan melakukan sesuatu dengan sabar dan ikhlas. Sudah barang tentu, suasana batin tersebut juga ketika yang bersangkutan akan memberikan sebagian uang atau dananya untuk kegiatan organisasi melalui apa yang disebut dengan istilah musyawarah dana dimaksud. Ternyata, melalui cara tersebut, organisasi mampu berjalan dan bahkan berkembang atas dasar kekuatannya sendiri. Itulah sebabnya, cara itu saya sebut unik, karena tidak banyak orang atau organisasi yang mengimplementasikannya. Wallahu a'lam.



