Jumlah organisasi sosial keagamaan di negeri ini sedemikian banyak. Menyebut beberapa di antaranya NU, Muhammadiyah, al Wasliyah, Tarbiyah Islamiyah, PUI, al Irsyad, dan masih ada beberapa lagi lainnya. Semuanya mengemban misi dakwah, yaitu berusaha menyeru orang untuk menjalankan ajaran Islam sebaik-baiknya. Mereka berkeyakinan bahwa, dengan ber-Islam kehidupan akan aman, sejahtera, selamat, baik di dunia maupun di akherat.
Masing-masing organisasi dimaksud memiliki pengikut yang tidak sedikit. Organisasi sosial keagamaan itu juga telah melakukan kegiatan dan memiliki karya-karya sosial yang sangat besar manfaatnya untuk umat. Mereka mendirikan masjid, berbagai jenis lembaga pendidikan, panti asuhan, usaha di bidang ekonomi, sosial, dan lain-lain. Keberadaannya telah memberi manfaat yang tidak terhitung banyaknya kepada masyarakat.
Sekalipun begitu besar sumbangannya terhadap umat, banyaknya jumlah organidsasi tersebut ternyata juga berresiko, kadang kala terjadi gesekan di antara sesama. Hanya karena berafiliasi kepada organisasi sosial keagamaan yang berbeda, maka sementara orang mengangapnya boleh tidak bersatu dan tidak saling membantu. Hanya berbeda organisasi seolah-olah antara sesama umat dibolehkan saling menjauh. Padahal, ajaran Islam melarang saling menjauh atau bercerai berai. Sesama umat harus bersatu dan memelihara tali sillaturrakhiem.
Sekedar berbeda dalam berorganisasi sebenarnya tidak harus saling menjauh. Sebagai umat Islam, mereka seharusnya mencintai persatuan, kebersamaan, dan saling memperkukuh, sebagaimana yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun oleh karena hambatan psikologis saja, mereka seolah-olah berbeda dan tidak bersatu. Memang, ada beberapa kegiatan ritual yang menjadikan di antara mereka berbeda, misalnya tentang penetapan awal puasa, dan hari raya, cara menjalankan shalat, dan sejenisnya. Akan tetapi, perbedaan itu sebenarnya sebatas pada wilayah furu' atau cabang, sehingga tidak perlu dijadikan alasan untuk berpisah dan atau saling menjauh.
Sejak beberapa waktu yang lalu, saya mulai mengenal organisasi sosial keagamaan yang sebenarnya telah menjadi alternatif sebagai jembatan bagi beberapa organisasi sosial kegamaan untuk memperkukuh persatuan. Organisasi dimaksud bernama Jam'iyyatul Islamiyah. Organisasi keagamaan ini sebenarnya telah berkembang dan memiliki kepengurusan tidak kurang dari 17 provinsi di Indonesia. Selain itu juga memiliki anggota di beberapa negara, misalnya di Malaysia, Singapura, dan Brunai Darussalam. Keberadaan organisasi ini ternyata mudah diterima oleh banyak kalangan, oleh karena kegiatannya dipandang mampu menjawab kebutuhan, yaitu memberikan pemahaman tentang al Qur'an dan Hadits, serta bersama-sama mengamalkannya secara ikhlas dan istiqomah.
Dalam kajiannya terhadap sumber pokok ajaran Islam, yakni al Qur'an dan Hadits Nabi, tidak menyentuh aspek yang bersifat furu' atau cabang sehingga secara psikologis tidak mengganggu organisasi sosial keagamaan lainnya manapun. Selain itu, sekalipun kemudian kegiatannya diikuti oleh kalangan umum secara luas, menarik perhatian bagi orang-orang kampus, pengusaha, dan juga para birokrat. Kajian Islam yang dilakukan secara rutin, selain dilakukan oleh masyarakat pada umumnya, juga di kampus-kampus, baik perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi agama Islam, hingga di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Hal menarik dan menggembirakan, terutama ketika dikaitkan dengan kepentingan persatuan umat, ternyata para pengurus di tingkat wilayah dan daerah, tanpa disengaja berasal dari berbagai organisasi sosial keagamaan yang berbeda-beda. Misalnya, di suatu wilayah, pengurusnya berasal dari Muhammadiyah, di wilayah lainnya berasal dari Al Wasliyah, sementara di wilayah lain berasal dari NU, dan ada pula kepengurusan wilayah yang merupakan kolaborasi antara alumni PMII dan HMI atau berasal dari Muhammadiyah dan NU. Kegiatan mengaji al Qur'an dan Hadits ternyata bisa dilakukan secara bersama-sama oleh kalangan yang berasal dari latar belakang organisasi sosial keagamaan yang berbeda-beda.
Oleh karena kegiatan kajian bersama secara nasional dimaksud cukup padat, maka membawa dampak yang dirasakan luar biasa, ialah terbangunnya kebersamaan. Intensitas pertemuan antar pengurus yang berasal dari berbagai wilayah itulah yang menjadikan persaudaraan dan kebersamaan sangat kuat. Organisasi ini sengaja tidak berbicara tentang politik dan juga uang. Semua kebutuhan ditanggung atau dibiayai sendiri-sendiri. Pengumpulan dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, disebut dengan istilah musyawarah dana, disesuaikan dengan keikhlasan atau mendasarkan pada suara hati masing-masing. Mereka yang berlebih akan memberikan sesuai kemampuan dan suara hatinya, dan begitu pula sebaliknya.
Mengikuti kegiatan organisasi ini terasa suasana sejuk oleh karena, sekalipun mereka berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, tetapi ternyata memiliki keinginan dan maksud yang sama, yaitu mendalami al Qur'an dan Hadits serta mengamalkannya dengan ikhlas dan istiqomah. Isi kajiannya diutamakan pada aspek membangun kualitas diri atau pribadi masing-masing. Membangun kemuliaan akhlaq lebih ditekankan, sehingga perhatiannya pada aspek hati, suara batin, atau qolb lebih diutamakan. Perdebatan atau perbantahan tentang agama sengaja dihindari. Itulah sebabnya, siapa saja yang bergabung di dalam organisasi ini mendapatkan pelajaran tentang bagaimana kebersamaan, persatuan, saling menyapa, dan sillaturrakhiem benar-benar dipelihara agar organisasi ini menjadi alternatif kekuatan untuk menyatukan ummat yang memang sangat ditunggu dan diperlukan. Wallahu a'lam



