Sangat menarik ide yang dilontarkan oleh Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi pada akhir-akhir ini, yaitu ingin mengimport rektor dari luar negeri. Digambarkan bahwa jika rektornya hebat, maka perguruan tingginya akan menjadi hebat pula. Dicontohkan di Riyad, Saudi Arabia, bahwa sebelumnya, perguruan tinggi di negara itu tidak ada yang masuk ranking dunia. Akan tetapi setelah mempercayakan kepemimpinannya pada orang yang didatangkan dari luar negeri, maka dalam waktu tidak terlalu lama berhasil masuk 200 ranking besar dunia.
Pandangan Pak Menteri tersebut kiranya bagus sekali manakala maksudnya adalah memang untuk memajukan perguruan tinggi. Kemajuan perguruan tinggi di Indonesia adalah harapan semua warga negara. Manakala perguruan tinggi di Indonesia sudah maju maka anak-anak negeri ini tidak perlu harus berbondong-bondong ke luar negeri dengan biaya mahal. Sebaliknya, akan menjadi kebanggaan bilamana Indonesia yang merupakan negara besar juga menjadi tujuan belajar bagi siapapun dari berbagai negara lain di dunia.
Hanya persoalannya adalah apakah lambannya kemajuan perguruan tinggi di Indonesia hanya semata-mata oleh faktor rektornya dan bukan oleh karena faktor lainnya. Mungkin, umpama Pak Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pernah menjadi rektor cukup lama, maka akan merasakan betapa beratnya memajukan perguruan tinggi negeri di Indonesia. Banyak sekali faktor yang berpengaruh hingga para pimpinan perguruan tinggi tidak mudah bergerak. Jangankan maju, sementara itu bergerak saja tidak mudah. Banyak hal yang pasti dirasakan menjadi penghalang kemajuan itu.
Soal kepintaran yang diperlukan untuk memajukan perguruan tinggi di negeri ini tidak berkekurangan. Banyak orang-orang lulusan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang memiliki kecakapan dan kemampuan memimpin perguruan tinggi. Akan tetapi, ketika mendapatkan kepercayaan dimaksud mereka tidak bisa dengan leluasa menggunakan kemampuannya untuk menggerakkan perguruan tinggi yang sedang dipimpinnya. Banyaknya peraturan yang membatasi ruang geraknya menyebabkan tidak akan mungkin mereka menggunakan kemampuannya secara maksimal. Selain itu, keterbatasan anggaran dan bahkan penggunaannya tidak bisa dilakukan secara leluasa. Berbagai batasan itulah yang seharusnya ditinjau, kemudian dikurangi dan bahkan jika mungkin dihilangkan agar mereka bisa menggerakkan berbagai potensi yang ada hingga menjadi cepat maju.
Umpama import rektor itu benar terjadi, maka mungkin yang bersangkutan akan meminta kebebasan dalam mengambil langkah strategis di luar regulasi pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Jika tidak diberikan, maka siapapun, termasuk rektor yang didatangkan dari luar negeri sekalipun akan mengalami keadaan yang sama. Mereka tidak akan bisa bergerak. Persoalan dalam mengembangkan institusi pendidikan tinggi di negeri ini bukan saja terletak pada kepintaran, wawasan, dan pengalaman pemimpinnya, melainkan pada adanya batasan yang tidak memungkinkan bagi siapapun untuk bergerak maju dan apalagi melakukan lompatan-lompatan yang diperlukan. Sebagai contoh sederhana, sekedar menambah program studi atau jurusan saja, di perguruan tinggi negeri tidak mudah, memerlukan waktu, tenaga, dan berbagai energi yang tidak sedikit.
Sekalipun pada skala kecil dan sederhana, saya memiliki pengalaman mengembangkan perguruan tinggi Islam negeri. Saya merasakan sedemikian berat menghadapi birokrasi di berbagai levelnya. Seolah-olah pengembangan perguruan tinggi, sekalipun berstatus milik pemerintah, bukan kepentingan pemerintah, melainkan kepentingan pribadi. Sekedar mendapatkan rekomendasi yang diperlukan untuk pengembangan perguruan tinggi, harus berkali-kali menghadap dan memberikan pengertian kepada para pejabat yang memiliki kewenangan tentang betapa pentingnya lembaga pendidikan tinggi Islam agar menjadi berkembang dan maju. Keberhasilan itu harus melewati proses panjang hingga sangat melelahkan. Melalu pengalaman itu, hambatan pengembangan perguruan tinggi sebenarnya bukan terletak pada rektornya, melainkan lebih banyak pada birokrasi pemerintah. Para pejabat orientasinya bukan kemajuan, melainkan hanya menyesuaikan regulasi pemerintah. Sekalipun sudah jelas tidak akan membuahkan kemajuan, regulasi itu dianggap harus diikuti oleh semuanya. Maka, hambatan kemajuan itu sebenarnya adalah terletak pada regulasi atau hasil ciptaannya sendiri.
Oleh karena itu, jika kehadiran rektor import itu berhasil menyadarkan betapa pentingnya otonomi perguruan tinggi, maka kebijakan dimaksud akan sangat diperlukan. Misalnya ketika rektor yang didatangkan dari luar negeri itu, untuk memajukan perguruan tinggi negeri yang dipercayakan kepadanya, mereka meminta diberikan otonomi yang cukup dan dipenuhi, maka hal itu akan menjadi pintu bagi rektor lainnya untuk mendapatkan peluang yang sama. Mendasarkan pengalaman selama ikut terlibat memimpin perguruan tinggi selama tidak kurang dari 36 tahun (20 tahun ikut memimpin Universitas Muhammadiyah Malang, dan 16 tahun memimpin STAIN hingga mengubah menjadi UIN Malang), yang saya rasakan amat berat adalah menghadapi birokrasi pemerintah. Umpama ada rektor hebat dari manapun datangnya dan ditambah adanya keleluasaan dari pemerintah, maka perguruan tinggi akan maju dengan sendirinya. Wallahu a'lam



