Pendidikan : Antara Memenuhi Tuntutan Birokrasi Dan Pencapaian Mutu
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Rabu, 22 Juni 2016 . in Dosen . 14064 views

Pada awalnya pendidikan itu sebenarnya amat sederhana, yaitu hanya menyangkut urusan guru dan murid. Manakala seseorang dipandang memiliki kelebihan ilmu dan watak yang baik, dan kemudian mengajarkan ilmu yang dimilikinya itu, maka yang bersangkutan disebut guru. Semakin luas dan mendalam ilmu yang dimiliki serta ketinggian akhlaknya, maka guru dimaksud akan disebut berkualitas. Bahkan kualitas itu semakin diakui manakala kelebihan itu masih disempurnakan oleh sifat sabar, ikhlas, istiqomah, dan sifat mulia lainnya.

Demikian pula sebaliknya, adalah murid. Seseorang yang berkeinginan mencari ilmu dan memperbaiki watak atau karakternya dengan sungguh-sungguh dalam arti mau menanggung berbagai resiko atas usahanya itu, maka mereka disebut murid yang baik. Murid, siswa, santri, cantrik atau apalagi namanya adalah sebutan terhadap orang yang belajar. Mereka itu menyerahkan dirinya kepada guru, kyai, atau apa pun nama lainnya, agar diberi ilmu dan dilatih untuk menjalaninya.

Manakala dua pihak yaitu guru dan murid benar-benar menjalankan fungsinya masing-masing dengan penuh kesungguhan, keikhlasan, niat yang tulus, istiqomah dan persyaratan lain yang diperlukan, maka pendidikan menjadi berkualitas. Maka pendidikan sebenarnya tergantung dari kedua pihak tersebut, yaitu guru dan murid. Oleh karena itu, sebelum dikenal birokrasi pendidikan seperti sekarang, sudah terdapat kegiatan yang disebut pendidikan. Sebagai tempat pendidikan dimaksud, kita mengenal sebutan padepokan, pesantren, khauzah ilmiah, tempat halaqah, dan semacamnya. Kegiatan semacam itu ternyata banyak yang berhasil mengantarkan orang menyandang ilmu dan kearifan.

Oleh karena diketahui bahwa kualitas hasil pendidikan juga ditentukan oleh murid, maka tidak semua orang yang berguru diterima. Hanya orang-orang yang memang berniat sungguh-sungguh untuk belajar dan mencari ilmu, mereka diterima untuk berguru. Tidak sembarang orang bisa diterima menjadi murid. Oleh karena itu, banyak kisah tentang seseorang agar diterima menjadi murid harus menunggu berlama-lama berada di pesantren atau di rumah guru. Selama berada di pesantren atau di rumah guru itu, mereka diamati dan dipertimbangkan diterima atau tidak. Jika dari hasil pengamatan tidak memenuhi syarat, maka guru tidak menerimanya.

Tatkala Pendidikan Dilembagaan

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin banyak, menjangkau kalangan luas, efisiensi, dan lain-lain, maka pendidikan tidak dijalankan secara individual, melainkan oleh lembaga. Institusi dimaksud tidak saja yang ditunjuk oleh pemerintah, tetapi juga yang dikelola oleh masyarakat. Maka muncullah lembaga pendidikan milik pemerintah, dan juga lembaga pendidikan swasta. Oleh karena dikelola suatu lembaga, maka sudah barang tentu melibatkan banyak orang sehingga diperlukan aturan, pedoman, dan bahkan juga undang-undang . Akhirnya, pendidikan tidak saja urusan dua orang, yaitu guru dan murid, melainkan menjadi banyak pihak yang ikut terlibat.

Tatkala pendidikan sudah dilembagakan, maka tidak sembarang orang bisa mengajar dan demikian pula menjadi murid. Guru harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan demikian para muridnya. Tidak saja mengatur persyaratan kedua belah pihak yang sebenarnya memiliki peran strategis itu, melainkan juga menyangkut banyak hal, misalnya tentang bahan yang diajarkan atau kurikulum, buku teks, cara-cara mengajarkannya, penilaian atau ujian hingga menyangkut penentuan kelulusannya. Semua itu dipandang perlu diatur agar dipedomani dan memenuhi berbagai standar yang diperlukan.

Sebagai konsekuensi pendidikan dilembagaan dan menjadi milik umum, maka masyarakat memerlukan kepastian, baik menyangkut tentang standard, legalitas, dan bahkan juga kualitasnya. Selain itu, pelaksanaan pendidikan juga memerlukan pengakuan, dan bahkan juga perlindungan. Atas dasar kepentingan tersebut, yaitu standard dan legalitas misalnya, maka bisa jadi, seseorang yang sebenarnya memiliki keahlian luar biasa, tetapi oleh karena kelebihannya itu diperoleh tidak melewati prosedur formal maka tidak diakui.

Lebih dari apa yang digambarkan tersebut, oleh karena lembaga pendidikan masuk pada wilayah birokrasi pemerintahan, maka penyelenggaraannya juga mengikuti aturan-aturan birokrasi. Pendidikan tidak saja diatur dari aspek guru, murid, buku teks, dan sejenisnya, tetapi juga diatur tentang siapa yang berhak menjadi kepala sekolah, pejabat administrasi atau structural, siapa yang menyediakan sarana dan prasarana pendidikan hingga penganggarannya. Semua penyelenggaraan pendidikan, sekalipun ada saja kemungkinan pihak-pihak luar yang berkepentingan ikut mempengaruhinya, tetapi harus dijalankan sebagaimana semestinya birokrasi dijalankan.

Cara kerja birokrasi biasanya dikenal kaku sehingga muncul istilah birokrasi mesin. Jika hal tersebut diterapkan pada dunia pendidikan, maka pelaksanaan pendidikan pun juga akan mengikutinya, yakni menjadi kaku pula. Akhirnya muncul pertanyaannya, apakah dengan birokrasi yang kaku itu, pendidikan akan menjadi semakin maju, berkualitas, dan memenuhi tuntutan zaman. Jawabnya, sebagaimana yang terjadi dan bisa disaksikan sekarang ini. Hasilnya selalu ketinggalan zaman, sulit mengejar kualitas, dan bahkan tidak menutup kemungkinan hanya sebatas mengejar hasil yang bersifat formalnya. Misalnya, untuk meningkatkan kualitas guru hanya dilakukan sekedar memberikan penataran singkat, pemberian sertifikat, termasuk ketika penentuan upah dan atau penggajiannya.

Birokrasikan Pendidikan Yang Berlebihan

Birokrasi pendidikan memang diperlukan sebagai cara mudah dan praktis dalam memberikan pelayanan masyarakat. Pendidikan harus diatur agar tidak ada pihak yang dirugikan atau diperlakukan secara tidak adil. Kepentingan umum harus dikedepankan dan dilindungi. Sekalipun demikian sebenarnya disadari, birokrasi tidak selalu berhasil menyelesaikan masalah secara tuntas. Manakala aturan birokrasi terlalu detail dan kaku, justru akan mengganggu kreatifitas, inovasi dan atau perubahan yang sebenarnya diperlukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman dan melahirkan kualitas. Bahkan birokrasi bisa menguras tenaga yang sebenarnya tidak terlalu substatif dengan jenis tugasnya. Tugas pokok guru atau dosen misalnya, bisa terganggu hanya oleh urusan administrasi birokrasi. Maka di dalam menjalankan birokrasi harus dipertimbangkan mana sebenarnya yang lebih penting, antara menunaikan tugas sebagai pendidik atau sekedar memenuhi tuntutan administrasi birokrasi.

Selama ini banyak contoh birokrasi yang dijalankan sedemikian ketat justru menjadikan pendidikan tidak dinamis dan lambat. Akibatnya, pendidikan yang seharusnya selalu berada di posisi depan perkembangan masyarakat, tetapi yang terjadi sebaliknya, yaitu berada di belakang. Pendidikan menjadi ketinggalan zaman. Berbagai kritik bahwa pendidikan tidak berkualitas, atau belum mampu memenuhi tuntutan masyaraat, dan bahkan munculnya penyimpangan penyelenggaraan pendidikan, misalnya, pendidikan dijalankan sebatas formalitas, berita adanya ijazah palu, nilai hasil ujian yang direkayasa, dan seterunya adalah bisa jadi merupakan buah dari birokrasi pendidikan yang tidak memberi ruang berkreasi itu.

Selain itu birokrasi yang salah satu tujuannya adalah agar terjadi efisiensi dan menjadi rasaional tetapi oleh karena dilaksanakan secara berlebihan, maka ada saja potensi yang tidak dihemat dan atau dimanfaatkan maksimal. Misal, orang yang sebenarnya menguasai bidang keilmuan tertentu dan bahkan tenaga itu sulit dicari, terpaksa tidak diakui oleh karena terbentur aturan birokrasi. Sebaliknya, hanya oleh karena memenuhi syarat formal, seseorang diberikan jabatan yang sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan yang diperlukan. Dalam kepemimpinan misalnya, seseorang yang diakui memiliki kecakapan namun terpaksa tidak bisa dimanfaatkan oleh karena faktor umur, ijazah, masa kerja, dan sejenisnya. Akhirnya sebagaimana disebut di muka, tatkala birokrasi pendidikan hanya dijalankan sekedar mengikuti aturan formal, maka hasilnya menjadi sebatas formalitas. Maka, kualitas menjadi dikorbankan oleh adanya birokrasi itu.

Pendidikan sebenarnya tidak bisa disamakan dengan cara kerja pabrik yang sehari-hari mengolah dan memproduk barang mati. Pendidikan selalu terkait dengan orang. Mereka memiliki pikiran, hati, dan jiwa yang memelukan ruang untuk berkreasi, improvisasi, adaptasi terhadap terhadap tuntutan perubahan dari waktu ke waktu yang selalu berubah. Manusia terdiri dari aspek jasmani dan ruhani. Aspek jasmani sangat mungkin diatur, akan tetapi aspek ruhaninya yang bersifat dinamis dan menyukai perubahan, maka tidak akan bisa dengan mudah mengikutinya. Tuntutan semacam itulah menjadikan siapapun dalam menjalankan aturan yang tidak sesuai dengan kehendak hati mereka sangat mungkin bersikap mendua atau meninggalkan sama sekali. Pada aspek lahirnya mengikuti aturan, sementara itu aspek dalamnya meninggalkan atau melakukan kepura-puraan.

Sikap mendua tersebut jika dikaji secara mendalam, sebenarnya justru akan membahayakan pendidikan itu sendiri. Sekarang ini sebenarnya gejala dimaksud sudah tampak dan bisa dirasakan dengan mudah di mana-mana. Rendahnya mutu pendidikan, adanya jarak antara ijazah yang disandang oleh seseorang dengan kemampuan yang dimiliki, dan bahkan munculnya kasus ijazah palsu dan sejenisnya,---- sebagaimana disebutkan di muka, adalah sebagai buah adanya birokrasi yang berlebihan itu.

Masih menyangkut birokrasi, persoalan yang lebih pelik lagi adalah ketika berbicara anggaran. Berbagai lembaga pendidikan yang memiliki tantangan, dan tuntutan yang berbeda, pasti membutuhkan penyelesaian yang berbeda pula. Manakala perbedaan itu tidak diakomodasi, maka pasti akan menghasilkan capaian yang tidak berkualitas. Suasana yang stagnan, tidak adanya kreatifitas, keadaan serba menunggu, dan sejenisnya yang sebenarnya sangat membahayakan, salah satu sebabnya adalah tidak adanya otonomi atau dijalankannya birokrasi mesin itu. Birokrasi pendidikan adalah perlu tetapi di dalam implementasinya, oleh karena sifat penyelenggaraan pendidikan yang menuntut adanya fleksibilitas, kebutuhan inovasi, dan perubahan terus menerus, maka diperlukan penyesuaian. Mengurus lembaga pendidikan tidak sama dengan mengurus pabrik atau kantor sebagaimana pada umumnya.

Pilihan Antara Memenuhi Tuntutan Birokrasi Atau Kualitas

Berangkat dari problem sebagaimana ditujukkan di muka, maka dalam pengelolaan pendidikan seharusnya mengakomodasi kedua orientasi sekaligus, yaitu tuntutan birokrasi dan kualitas hasil pendidikan. Birokrasi pendidikan yang dijalankan secara kaku, menjadikan penyelenggaraan pendidikan berjalan tertib sesuai dengan aturan. Namun hal demikian itu pasti berhadapan dengan ciri khas orientasi pendidikan itu sendiri yang selalu dituntut dinamis, inovatif, dan bahkan harus berubah cepat. Ciri khas pendidikan yang demikian itu pasti akan memunculkan dua pilihan, yaitu antara mengikuti birokrasi mesin yang ketat namun akibatnya pendidikan menjadi tidak akan bergerak maju, atau pilihan lainnya, yaitu sedikit mengabaikan birokrasi sebagai cara memenuhi tuntutan mutu. Pilihan sulit semacam itulah sebenarnya yang dihadapi oleh lembaga pendidikan, lebih-lebih lagi adalah lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah.

Rupanya, alternatif pertama tersebut yang sekarang ini menjadi pilihan. Lembaga pendidikan diatur sedemikian ketat dan mendetail, hingga cara guru mengajar pun diatur dan bahkan sampai ketika mereka harus membuat laporan kerjanya. Akhirnya, pendidikan benar-benar dijalankan sebagaimana kerja mesin. Semua serba diatur dan diukur dengan menggunakan logika barang atau benda mati. Manusia hanya dilihat dari aspek jasmaninya atau apa saja yang tampak. Padahal manusia seharusnya dipahami secara utuh dan atau komprehensif. Akibat dari cara pandang yang parsial itu melahirkan suasana kepura-puraan, seolah-olah, dan bahkan kepalsuan. Sebagai contoh, seorang yang menyandang ijazah, diakui pintar, padahal sebenarnya kemampuannya masih jauh dari apa yang digambarkan oleh ijazah, gelar atau tanda lulus yang diperoleh.

Menghadapi problem tersebut di muka, jika harus memilih, antara mengikuti kehendak birokrasi dan atau tuntutan kualitas hasil pendidikan, maka pilihan kedua harus dikedepankan. Harus dipahami bahwa birokrasi itu sebenarnya adalah alat dan bukan tujuan. Maka tidak tepat jika alat mengalahkan tujuan akhir. Betapa pun pendidikan diselenggarakan untuk menjadikan peserta didik semakin cerdas, dewasa, dan berperilaku atau berakhlak mulia. Sebaliknya pendidikan bukan sebatas untuk memenuhi target yang bersifat kuantitatif tetapi secara substatif masih jauh dari harapan yang sebenarnya. Birokrasi dibuat agar menghasilkan sesuatu yang berkualitas, dan bukan sebaliknya. Maka, apabila birokrasi mesin tidak efektif lagi untuk meraih kualitas, apalagi kualitas hasil pendidikan, maka harus dicari alternatif lain yang lebih tepat. Itulah sebenarnya salah satu problem mendasar terkait dengan pengelolaan pendidikan. Namun pilihan mana yang diambil, tentu akan berpulang pada kemauan politik para pengelola pendidikan sendiri. Wallahu a'lam

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up