Ketika Lembaga Pendidikan Kehilangan Sifat Dasarnya
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Sabtu, 2 Juli 2016 . in Dosen . 1697 views

Masing-masing institusi yang berada di tengah-tengah masyarakat selalu memiliki sifat dasar yang berbeda-beda. Institusi agama secara garis besar selalu mengajak orang memahami siapa tuhannya, dirinya sendiri, alam, dan kehidupan pada umumnya. Atas dasar pemahaman itu, agama mengajak untuk melakukan hubungan sebaik-baiknya, yaitu antara dirinya dengan tuhannya, dengan sesama, dan antara dirinya dengan alam lingkungannya. Intinya, agama mengajak untuk berbuat baik sehingga kehidupan menjadi terpelihara, selamat, damai, dan bahagia.

Berbeda dengan agama, lembaga pemerintahan misalnya, selalu mengajak kepada warga negaranya agar mentaati peraturan, tata tertib, hukum, undang-undang, kewajiban membayar pajak, dan semacamnya. Lembaga pemerintahan mengatur kehidupan bersama dengan peraturan, hukum, dan undang-undang tersebut. Hal demikian itu dibuat agar terbangun masyaraat yang tertib dan adil. Oleh karena itu, pemerintah, selain memiliki birokrasi, juga melengkapi dirinya dengan perangkat penegak hukum, misalnya polisi, jaksa, lembaga pengadilan, dan bahkan juga penjara. Siapa saja yang salah harus diajukan oleh jaksa ke pengadilan dan akhirnya dihukum jika terbukti salah.

Tentu masih banyak institusi lainnya, di antaranya adalah pendidikan. Berbicara pendidikan selalu menyangkut dua pihak, yaitu guru dan murid. Orang yang dipandang telah memiliki banyak ilmu dan kearifan kemudian mengajarkannya kepada orang lain maka disebut guru. Sebaliknya, orang yang belajar disebut murid. Hubungan antara guru dan murid biasanya diliputi oleh suasana kedekatan dan kasih sayang yang mendalam. Ilmu hanya akan berhasil diberikan melalui suasana sebagaimana dimaksudkan itu. Oleh karena itu, di dalam dunia pendidikan, seharusnya tidak boleh ada transaksi, tukar menukar atau barter, dan apalagi ancam mengancam.

Pada akhir-akhir ini, di tengah masyarakat ramai dibicarakan persoalan hubungan guru dan murid. Pembicaraan dimaksud menarik perhatian kalangan luas dan terasa aneh, oleh karena dianggap sebagai sesuatu yang tidak biasa. Hal itu dianggap aneh oleh karena seorang guru yang seharusnya dihormati, dihargai, diakui atas jasanya untuk memintarkan dan menjadikan seseorang semakin baik, tetapi justru diajukan ke pengadilan dan dihukum karena dianggap melakukan kesalahan terhadap muridnya. Kenyataan seperti itu sebenarnya menunjukkan bahwa pendidikan sudah kehilangan sifat dasar yang sebenarnya. Pendidfikan sudah disalah pahami, yaitu bukan lagi dipandang sebagai instrumen untuk menjadikan anak semakin dewasa, tetapi sudah dimaknai sebagaimana lembaga ekonomi, perdagangan, dan bahkan birokrasi pada umumnya.

Membaca beberapa kasus tersebut, bisa dikatakan bahwa pendidikan sudah dipandang sebagai lembaga tempat orang bertransaksi, bebas melakukan tuntut -menuntut hak dan kewajiban, tempat ancam mengancam, dan bahkan tempat mencari kehidupan belaka. Jika demikian itu halnya, maka sebenarnya pendidikan sudah berada jauh dari misi, tujuan, dan apa yang disebut dengan sifat dasarnya. Oleh karena itu yang perlu dilihat dan diperbaiki kembali secara mendasar adalah tentang makna pendidikan itu sendiri. Memperbaiki sikap orang tua, guru, murid, dan seterusnya tidak akan mencapai sasarannya atau tidak akan membawa hasil jika pemahaman tentang hakekat pendidikan tidak dikembalikan pada sifat dan makna yang sebenarnya.

Pendidikan seharusnya segera dikembalikan pada hakekatnya, yaitu adalah kegiatan orang yang memiliki atau kaya ilmu pengetahuan dan kearifan dalam upaya menjadikan siswa semakin pintar, dewasa, berpengetahuan luas, sifat-sifat mulia, dan kearifan. Kegiatan itu tentu seharusnya diwarnai oleh sifat-sifat mulia pula, seperti kesungguhan, keikhlasan, kasih sayang, kesabaran, istiqomah, tanggung jawab dan seterunya. Demikian pula, siapapun yang belajar harus memegang teguh prinsip-prinsip yang harus dijalanakan, misalnya kesungguhan, ketaatan, menghormati, mempercayai, dan memuliakan guru. Manakala prinsip-prinsip tersebut dibaikan, maka lembaga pendidikan dimaksud sudah kehilangan esensi, arti, hakekat, atau makna yang sebenaranya. Terjadinya ancam mengancam, hubungan transaksional, suasana tidak aman, dan seterusnya yang berada di lembaga pendidikan, sudah menjadi pertanda bahwa institusi itu sangat memprihatinkan dan bahkan berada di ambang keruntuhannya. Wallahu a'lam

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up