Mengelola Perguruan Tinggi Milik Pemerintah
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Senin, 1 Agustus 2016 . in Dosen . 1061 views

Perguruan tinggi milik pemerintah diharapkan lebih maju agar dapat dicontoh perguruan tinggi yang dikelola oleh masyarakat. Harapan itu tidak berlebihan oleh karena perguruan tinggi negeri segalanya serba telah tercukupi. Mulai dari sarana dan prasarana, sumber daya manusia, hingga menyangkut anggarannya telah disediakan. Oleh karena itu, memimpin perguruan tinggi negeri tidak ubahnya menjadi pengemudi mobil baru. Semua serba tersedia dalam keadaan sempurna. Umpama mobil dimaksud tidak bisa berjalan cepat, maka yang bermasalah bukan mobilnya, melainkan sopirnya.

Akan tetapi perumpamaan tersebut ternyata tidak tepat. Perguruan tinggi bukan seperti kendaraan bermotor. Menyamakan mobil dengan perguruan tinggi amatlah keliru. Mobil adalah benda mati. Semua komponennya berjalan sebagaimana mekanisme yang telah diatur oleh pembuatnya. Untuk menjalankan mobil tidak diperlukan pengetahuan tingkat tinggi. Bagi sopir yang terpenting bisa menjalankan kendaraan itu, mengerti haluan, paham tanda-tanda lalu lintas, berbadan sehat, dan memiliki surat ijin mengemudi. Semua hal yang terkait dengan kendaraan yang dikemudikan adalah menyangkut benda mati.

Sangat berbeda dengan pimpinan perguruan tinggi. Rektor atau ketua adalah mengurus atau memimpin benda hidup, yaitu manusia, dan apalagi manusia yang memiliki perasaan, kecerdasan, dan kreatifitas tinggi. Ciri-ciri manusia seperti itu di antaranya pasti memiliki dinamika yang amat tinggi pula. Apa yang dirancang beberapa hari lalu atau apalagi beberapa bulan yang lewat belum tentu dianggap relevan tatkala akan dilaksanakan. Perencanaan dimaksud harus direvisi, diubah, dan bahkan juga dibatalkan. Selain itu, atas ciri kreatifitasnya itu, orang kampus merasa segera membuat program baru untuk menjawab tantangan zaman. Masyarakat perguruan tinggi menuntut suasana dinamis yang amat tinggi.

Pemerintah dalam perspektif yang lain, menghendaki agar semua kegiatan terencana atau terprogram secara teratur dalam waktu tertentu, misalnya dalam satu tahun anggaran. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk mempertanggung-jawabkan semua kegiatannya termasuk anggarannya secara jelas dan pasti. Apa yang telah direncanakan dan disetujui anggarannya itulah yang seharusnya dikerjakan. Pimpinan perguruan tinggi milik pemerintah tidak dibolehkan mengalihkan dan apalagi mengubah rencana kegiatan berikut anggarannya. Menyalahi perencanaan itu dan apalagi hingga mengubah peruntukan anggaran bisa berhubungan dengan pihak berwajib dan beresiko amat tinggi, yakni diajukan ke pengadilan, misalnya.

Sementara itu, masyarakat kampus sebagaimana digambarkan di muka, yakni yang sedemikian dinamis, tidak mau dibelenggu oleh aturan birokrasi yang sedemikian ketat. Menghadapi kenyataan tuntutan birokrasi seperti itu, ---khawatir beresiko, maka pimpinan perguruan tinggi milik pemerintah tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti aturan yang ada. Kenyataan seperti itu, tentu akan membelenggu kreatifitas kampus sebagai ciri khasnya. Manakala keadaan seperti itu dipertahankan dan atau berlangsung lama, maka perguruan tinggi akan bercirikan sama dengan kantor pelayanan masyarakat pada umumnya, seperti kantor kecamatan, dan atau sejenisnya.

Padahal perguruan tinggi sebagaimana ciri khas masyarakatnya, yaitu bebas, berani, terbuka tetapi bertanggung jawab, menuntut manajemen dan pertanggung-jawaban secara berbeda dari jenis instansi pemerintah lainnya. Penganggaran dan managemennya harus disesuaikan dengan ciri khas yang disandangnya. Kegiatan dosen dan guru besar bukan seperti pekerjaan pegawai kantor biasa yang serba rutin dan mekanis. Para dosen dan guru besar sehari-hari melayani, membimbing, dan mengajak para mahasiswanya melakukan kegiatan yang tidak bisa dirancang secara kaku jauh sebelum kegiatan itu berlangsung. Namun bukan berarti bahwa kegiatan di perguruan tinggi berjalan tanpa perencanaan. Sudah barang tentu perencanaan itu pasti ada. Akan tetapi, dalam implementasinya tidak harus kaku tetapi seharusnya fleksibel menyesuaikan dengan berbagai tuntutan dan perkembangan suasana yang tgerjadi.

Sebagai contoh sederhana, perguruan tinggi tidak saja menjadi subyek, tetapi juga sekaligus menjadi obyek. Pada suatu saat, di luar perencanaan yang ada, tatkala ada kegiatan ilmiah di suatu perguruan tinggi terkemuka dan harus mengirimkan dosen atau guru besarnya, maka hal itu tidak boleh mengacuhkan hanya karena alasan anggaran. Demikian pula, kegiatan ilmiah termasuk penelitian yang seharusnya dilakukan secara mendesak tidak boleh diabaikan hanya oleh alasan tidak ada anggaran. Kegiatan di perguruan tinggi harus mengikuti kreatifitas dan bukan sekedar oleh karena ketersediaan anggaran. Anggaran harus mengikuti kreatifitas dan bukan sebaliknya, kreatifitas mengikuti anggaran. Jika keadaan yang terakhir itu yang terjadi maka perguruan tinggi akan bersifat monoton, rutin, dan tidak ada dinamika.

Akibatnya, jika demikian itu yang terjadi, perguruan tinggi milik pemerintah akan kehilangan kekuatan yang seharusnya dimiliki, ialah sebagai motor penggerak kehidupan secara luas. Peran strategis itu tidak bisa dilakukan, bukan disebabkan pengelolanya tidak kreatif, tetapi semata-mata oleh karena hambatan administrasi dan manajemen birokrasi yang harus dijalankan. Peguruan tinggi di Indonesia yang sekarang ini keadaannya sudah dirasakan tertinggal dari perguruan tinggi di negara lain, maka akan semakin tertinggal hanya oleh karena hambatan birokrasinya. Apapun jika dibelenggu atau terlalu banyak ikatan, maka tidak akan mampu bergerak. Padahal perguruan tinggi milik pemerintah diharapkan tidak saja bergerak, tetapi juga melompat. Harapan itu tidak terwujud, bukan karena faktor orangnya, melainkan hanya semata-mata karena pengolaan atau manajemen yang tidak memberi ruang berperilaku dinamis. Wallahu a'lam

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up