Berdasarkan Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3335/Dt.I.IV/2/HM.01/11/2016 tanggal 8 November 2016 perihal tambahan kuota Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, panitia penerimaan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang memberi kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Untuk informasi detail, silakan download di sini