FAHRUL RAZI, MENAG, DAN ANTI TERORISME
Dr. HM. Zainuddin, MA Sabtu, 26 Oktober 2019 . in Wakil Rektor I . 715 views


Oleh M. Zainuddin*



Opini dimuat di harian Jawa Pos tanggal 25 Oktober 2019



Presiden Jokowi kemaren (Rabu, 23/10/2019) telah melantik para kabinetnya, “Kabinet Indonesia Maju”. Banyak yang kaget dengan komposisi kabinet baru ini. Termasuk diantaranya Menteri Agama yang selama ini dijatahkan ke ormas NU saat ini diamanahkan ke TNI. Ini seperti mengulang era Orde Baru President Soeharto yang pernah mengamanahkan jabatan Menteri Agama kepada Letjen (Purn) Ratu Alamsyah Prawiranegara pada Kabinet Pembangunan III 1974-1978.



Kini Menteri Agama oleh Presiden diamanahkan kepada Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam kabinet “Baru” periode 2019-2024. Bagaimana dan apa yang akan dilakukan oleh Menteri Agama baru ini? Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam wawancaranya dengan Silvia Iskandar dari Metro TV kemaren malam (23/10/2019), bahwa beliau akan segera action, turun lapangan menangani problem intoleransi, radikalisme, dan terorisme dengan pendekatan antara lain: membenahi kurikulum pendidikan agama dan menindak tegas bagi yang melanggar ketentuan hukum, bahkan jika ada ASN di kementeriannya yang bangkang tidak segan-segan untuk dicopot.



Pendekatan ini akan dilakukan secara simultan dan bekerja sama dengan beberapa menteri terkait, di antaranya dengan Mendagri, Menhankam, Mendikbud, TNI-Polri, termasuk kepada ormas-ormas Islam. Selain itu juga akan meningkatkan pendidikan nasionalisme. Beliau tegaskan: “Saya adalah Menteri Agama, bukan Menteri Islam”. Oleh sebab itu saya harus hati-hati, dapat melindungi semua umat beragama. Bagi umat Islam, mereka harus menjadi umat yang rahmatan lil’alamin.



Deradikalisme dan Deterorisme



Selang beberapa hari setelah sejumlah 145 napi teroris mengamuk dan menyerang polisi di Mako Brimob Jakarta yang menewaskan 6 orang polisi dan melukai 5 orang lainnya, kita semua dikejutkan oleh peristiwa yang menghentak semua orang. Tiga gereja menjadi sasaran teroris yang menewaskan 6 orang, dan kemudian disusul ledakan di rumah susun Sidoarjo dan mapolresta Surabaya (Minggu, 13/05/2018). Yang paling mengherankan adalah, bom bunuh diri itu dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari anak dan orang tua.



Teror dan terorisme bak jamur yang tumbuh subur dan bersemi di Indonesia. Tim Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Mabes Polri terus melakukan penangkapan terduga teroris di beberapa wilayah. Sejak 6 Juni 2017 tahun lalu, Densus 88 telah menangkap 11 orang yang diduga anggota jaringan teroris Jama’ah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS di lima kota. Dan dilaporkan pula, bahwa JAD ini sudah memiliki jaringan atau rayon yang tersebar di beberapa pulau di Indonesia (SINDO, 9/6/2017). Yang memprihatinkan, bahwa dua dari sembilan terduga teroris yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Jum’at (10/3/2017) diketahui masih di bawah umur. Termasuk yang paling muttakhir adalah, penusukan secara nekat terhadap Pak Wiranto oleh pasangan suami-istri di Pandeglang Jawa Barat baru-baru ini.



Gembong teroris di Indonesia memang sudah banyak yang tertangkap, tetapi tidak dengan “terorisme”. Ini artinya, bahwa teror dan pemboman di negeri kita ini belum selesai, malah mungkin akan terus berlangsung seiring dengan perkembangan pengikut jamaah “Islam” garis keras itu sendiri yang memiliki jaringan internasional. Dengan kata lain, teroris dan terorisme di Indonesia sudah menjadi bahaya “laten”. Oleh karena itu ini mesti diputus mata rantainya. Karena, siapapun yang memiliki akal sehat dan beragama yang haq tidak akan membenarkan tindakan teror dan pemboman, kecuali bagi pelaku pemboman dan teror itu sendiri.



Terorisme merupakan salah satu dari tiga musuh besar negara, selain korupsi, dan narkoba. Terorisme menjadi masalah bersama bangsa Indonesia, hal ini tidak bisa lepas dari –paling tidak dua hal: pertama, pemahaman agama yang trivial dan rigid, sehingga melahirkan doktrin kekerasan; kedua, lemahnya penegakan hukum kita. Penetrasi paham keagamaan yang dilakukan oleh sekelompok organisasi tertentu pada akhirnya juga ingin membangun dominasi baru yang mengatasnamakan agama. Agama lantas kehilangan ruh dan maknanya karena dipolitisasi sedemikian rupa hingga sifat dasar agama yang inklusifberubah menjadi eksklusif, inteloran, dan ekstrem. Dalam konteks seperti ini Indonesia menjadi lahan subur sasaran kepentingan kelompok tertentu karena lemahnya penegakan hukum, sementara pendidikan agama di sekolah-sekolah belum sepenuhnya mengedepankan nilai-nilai dan perilaku moral. Oleh sebab itu kurikulum pendidikan agama yang berlangsung pada bangsa ini perlu di-review terutama dalam pembangunan tata nilai. Materi pendidikan agama di sekolah-sekolah perlu mendapatkan perhatian yang serius bagi praktisi pendidikan yang ingin membangun bangsa ini bebas dari ekstremisme dan terorisme.



Tindakan para pelaku bom bunuh diri memang tidak bisa terlepas dari kekuatan doktrin yang mereka miliki. Bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebuah keharusan yang mesti dilakukan, persetan dengan vonis salah oleh mainstream maupun hukuman mati oleh pemerintah. Ini adalah sebuah keyakinan, perintah Tuhan yang wajib dilaksanakan. Bagi kelompok agama garis keras (ekstremis), melakukan tindak kekerasan dan segala macam tindakan dishumanis lainnya dianggap sebagai perjuangan (jihad) yang sangat mulia kedudukannya di sisi Tuhan, bahkan tidak bisa ditawar-tawar untuk ditunda. Inilah doktrin yang mereka bangun dan kembangkan kepada para anggota dan pengikutnya. Resiko mati atau eksekusi mati bagi mereka bukan penghalang, namun justru ada harapan dan janji masuk sorga. Inilah kekuatan “jihad” mereka yang tidak pernah padam. Kekuatan doktrin inilah yang sebenarnya sulit untuk bisa dibendung dan ditaklukkan oleh siapapun dan dengan perlawanan apapun. Oleh sebab itu, Amrozi dan kawan-kawan di Indonesia atau kelompok mereka di luar Indonesia boleh mati, tetapi tidak dengan doktrin dan ideologinya.



Penegakan Hukum dan Reorientasi Kurikulum



Lantas, apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi dan membendung bahaya ekstremisme dan terorisme di Indonesia? Paling tidak ada dua hal penting yang harus dilakukan, yaitu: pertama, menegakkan supremasi hukum secara serius; dan kedua, melakukan reorientasi pemahaman agama dan me-review kurikulum di lembaga pendidikan.



Seacara simultan pemerintah bersama masyarakat hendaknya terus berjuang menegakan hukum untuk membendung bahaya laten terorisme ini. Pemerintah tidak bisa lagi kecolongan oleh kelompok-kelompok asing yang bisa keluar masuk Indonesia seenaknya sendiri sebagaimana yang terjadi selama ini, meski dengan Negara tetangga sendiri sekalipun. Seiring dengan itu pemerintah juga harus menegakkan keadilan dan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi menekan kecemburuan sosial antarwarga bangsa, terutama dalam membuat regulasi antarumat beragama, karena salah satu konflik antarumat beragama dan munculnya terorisme juga antara lain karena faktor ketidakadilan oleh Negara itu sendiri. Lebih dari itu undang-undang anti terorisme harus segera ditetapkan dan tidak boleh ditunda-tunda lagi demi kepentingan bangsa dan negara, sehingga memudahkan polisi dan pihak yang berwajib  untuk melakukan pencegahan dan tindakan yang legal di mata hukum.



Di lembaga pendidikan, hendaknya ditanamkan pendidikan agama yang menanamkan doktrin agama moderat (alhanifiyyah al-samhah), agama damai (din rahmah) bukan agama kekerasan dan ektrem sebagaimana yang terjadi selama ini. Orientasi pendidikan agama tidak cukup hanya menyangkut hal-hal luar seperti upacara, ritus, simbol-simbol dan sederet kesalehan ritual-formalistik lainnya. Pendidikan agama tidak bisa disamakan dengan segi-segi formal itu, meski ia juga merupakan bagian penting dalam agama. Pendidikan agama adalah upaya menyiapkan peserta didik dalam meyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan agamanya melalui kegiatan bimbingan dan pengajaran secara berkesinambungan. Oleh sebab itu pesan-pesan materi pendidikan agama harus mencerminkan sifat toleran, inklusif, dan humanis.



Dengan demikian konsep tentang pentingnya pendidikan bagi terciptanya kesadaran sosial adalah sangat urgen. Dari kajian ini pula, sepintas kita telah memahami di mana letak kelebihan dan kekurangan model pendidikan agama yang diberlakukan oleh Kementerian Agama selama ini. Di sinilah perlu ada penelitian lanjut terhadap pesan-pesan materi yang tertuang dalam buku ajar yang merumuskan persoalan tersebut. Persoalan ini mesti segera dicarikan jalan keluarnya, sehingga doktrin-doktrin agama menjadi semakin bermakna bagi terciptanya kehidupan yang harmonis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain agama yang dipentingkan bukan sekadar simbol, namun lebih dari itu adalah ruh, semangat dari agama itu sendiri, yaitu iman dan amal saleh. Karena dengan pendidikan model ini, diharapkan anak didik akan menjadi manusia yang memiliki kepribadian ideal, jiwa solidaritas yang tinggi, jujur, adil, jauh dari kekerasan dan teror yang meresahkan warga bangsa. Orientasi pendidikan semacam ini juga akan terasa sangat bermanfaat ketika dihadapkan pada kompleksitas dan pluralitas agama.



Dalam dinamika seperti ini, umat Islam seyogyanya menunjukkan sikap yang dapat meyakinkan “musuh” mereka bahwa perbedaan pendapat di antara mereka tidaklah bersifat personal, dan bahwa umat Islam tidak menampakkan dendam atau kebencian terhadap musuh mereka. Sampai-sampai ketika musuh menolak ajaran dan berpaling, al-Qur'an memandu umat Islam bahwa satu-satunya respons yang tepat terhadap penolakan ini adalah mendoakan agar musuh mereka mendapat anugerah kedamaian. Di Indonesia bukan daerah perang (dar alharb), oleh sebab itu tidak ada alasan yuridis Islam (hujjah fiqhiyyah) untuk menabuh genderang perang melawan agama lain. Justru yang harus dilakukan adalah sebaliknya, perang melawan teroris dan terorisme itu sendiri, bahwa terorisme adalah musuh semua agama. Selamat kepada Pak Fachrul Razi, Menteri Agama Baru semoga segera dapat melakukan yang terbaik untuk mengurus umat dan bersama-sama menteri terkait dapat beraksi memberantas intoleransi, ekstremisme dan terorisme.***



_________



*Penulis adalah Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Maliki Malang, Penulis Buku “Merawat Keragaman dalam Keberagamaan.


(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up