MENYIKAPI PERBEDAAN TENTANG KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI PENANGANAN COVID-19
Dr. HM. Zainuddin, MA Jumat, 29 Mei 2020 . in Wakil Rektor I . 1584 views


Oleh M. Zanuddin





Kenapa shalat Jumu’ah dilarang  sementara pasar atau mall tetap dibuka?Padahal masjid tempat suci dan orang-orang suci?



Pertama, pelarangan itu tujuannya tidak lain hanyalah upaya (ikhtiyar) dan sikap hati-hati (ikhtiyath) menghindari dan mencegah penularan. Karena covid-19 ini berbeda denga virus-virus lain seperti sars, antraks, ebola dll. Covid-19 ini lebih susah dideteksi dan sulit dicari gejalanya.



Kedua, Musibah (bala' dan ibtila') itu mengenai semua lapisan sosial, tidak mengenal status, etnis, bangsa dan agama (ras), di mana dan kapan. Tidak di masjid dan tidak juga di pasar/mall, bahkan tempat pendidikan.



Ketiga, larangan physical distancing, social distancing, PSBB, lockdown dan semacamnya tidak lain prinsipnya satu yaitu: "mencegah dan menghindari"terkena virus.



Keempat, larangan atau instruksi pemerintah untuk sementara tidak berjamaah dulu di tempat ibadah adalah dalam rangka itu. Dan tentu kita semua tahu, bahwa ini bersifat sementara. Dan biasanya umat beragama cenderung taat mengikuti aturan atau instruksi pemerintah dan MUI. Jika kemudian sebagian di antara Saudara-saudara kita ada yang tidak mengikuti, ya biarlah, kita anggap itu ikhtilaf, boleh-boleh saja. Asal tidak memperkeruh suasana. Kalau menurut saya lebih baik itu dipakai untuk ijtihad sendiri (fardi). Prinsipnya menjaga "persatuan dan kesatuan" bangsa atau umat di tengah disrupsi global seperti ini lebih utama dan harus didahulukan. Tidak menambah keruwetan dan masalah baru. Silahkan di antara ulama', kiai, ustaz ada yang tidak setuju, lakukan sesuai pendapatnya, prinsipnya juga tidak menambah kebingungan jama'ah dan masyarakat.



Kelima, lebijakan yang diterapkan di Indonesia dalam konteks penanganan covid-19 sudah dilegitimasi MUI melalui fatwahnya, yang didukung oleh NU dan Muhammadiyah, sudah tidak ada masalah atau musykilah. Jika kemudian ada sebagian di antara kita masih ada yang melaksanakan shalat jumat di masjid dan tarawih di mushalla (termasuk saya sendiri, karena ada jadwal khatib dan imam di masjid dan mushalla yang terbatas jamaahnya), maka harus tetap dapat menjaga ketertiban, keamanan dan persatuan bangsa. Maka, para muballigh jika memberi taushiyah atau ceramah juga harus yang dapat menyejukkan jamaah dan umat, tidak boleh mencela sana sini, apalagi memprovokasi.



Keenam, jika pemerintah tidak melarang orang ke pasar/mall, memang pasar itu tempat kebutuhan (belanja) pokok yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Dengan catatan tetap mengindahkan protap atau SOP yang ada (pakai masker, hand sanitizer, physical distancing dst}, dan jika sudah cukup harus segera kembali. Dalam referensi Islam, jika ada wabah kita dianjurkan untuk: menghindar, tidak bepergian yang sifatnya bersenang-senang, rekreasi,  berpakaian mewah dan segala macam yang menunjukkan sikap tidak prihatin dan empati, apakah kita ya sampai hati di tengah bencana global seperti saat ini lantas borong belanja pakaian atau barang skunder lainnya di mall, atau meski just window shopping? Tentu tidak.



Ya, kita beragama juga harus memperhatikan prinsip maslahah 'ammah dan akal sehat.  Agama itu mudah. Beragama itu tidak rumit dan tidak pula susah, tetapi mudah dan indah. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan ummat. Menolak kerusakan (bahaya, madharat) harus didahulukan dan diutamakan dari pada menggapai kebaikan (daru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-mashalih). Tetapi kita juga harus memahami, bahwa ikhtilaf, perbedaan itu juga rahmah. Demikian, semoga bermanfaat.***


(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up