Oleh Prof. Dr. M. Zainuddin, MA.
Opini dimuat di harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 16 Mei 2020
Pandemi Corona Virus Deases (Covid-19) hingga saat ini masih terus berlangsung dan menghebohkan seluruh wilayah negeri, bahkan korbannya terus bertambah dari hari ke hari. Upaya pencegahan dan penanganan oleh pemerintah dan masyarakat juga tidak pernah surut, dengan perjuangan yang melelahkan, baik fisik maupun mental. Banyak tenaga medis dan relawan yang jatuh korban bahkan meninggal. Pemerintah pusat dan daerah pun melakukan berbagai sekenario untuk menanggulangi pandemi covid-19 ini.
Presiden Jokowi kemaren (13/5/2020) menginstruksikan kepada para pemangku kepentingan terkait, untuk fokus mengurangi penyebaran wabah Covid-19 di lima provinsi di pulau Jawa dan supaya dilakukan secara efektif dalam dua pekan ini. Karena penyebarannya semakin tinggi mencapai 70 persen dari total kasus nasional.
Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memperingatkan para pemimpin negara di dunia untuk mengambil tindakan cepat dalam rangka menanggulangi virus yang ganas dan mematikan tersebut, dengan tindakan mendeklarasikan darurat nasional, melakukan langkah-langkah kongkret pencegahan, seperti pememakaian masker, hand sanitizer, PSBB, lock down dsb., termasuk himbauan pemerintah untuk meliburkan sekolah, dan melarang kegiatan yang mengundang banyak orang dan seterusnya untuk menghindari dan mengantisipasi penularan virus tersebut. Untuk menghindari problem pandemi Covid-19 ini beberapa masyarakat ada yang berusaha mudik dan pulang kampung karena berbagai pertimbangan dan alasan. Ada yang karena kehilangan pekerjaan dan ada yang karena kepingin menghindar dari pandemi tersebut dan ada pula yang karena memang tradisi.
Lantas, bagaimana hukum menghindar dari pandemi tersebut dengan keluar dari tempat tinggalnya? Banyak hadis atau riwayat yang mendasari istinbath hukum terkait dengan masalah ini. Misalnya hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Tirmizi dari Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah dst. Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya, Badzl al-Ma’un fi Fadl al-Tha’un telah membahas secara khusus tentang wabah virus (Thaun) ini.
Lari dari Pandemi Covid-19
Dalam hal seseorang atau rombongan keluar dari daerah atau wilayahnya yang terdampak pandemi ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama’. Apakah larangan itu bersifat haram atau sekadar untuk penghindaran (tanzih)? Dalam hal ini paling tidak ada dua pendapat: Pertama, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Abd al- Barr, bahwa pandemi (Tha’un) itu merupakan (penyebab) kematian yang meluas, maka tidak diperbolehkan seseorang (penduduk setempat) lari dari daerah yang terkena pandemi tersebut, dan tidak boleh pula orang luar (yang bukan penduduk setempat) masuk ke wilayah yang berdampak.
Tajuddin Al-Subki dalam kitab al-Juz’u-nya, yang beliau tulis dalam masa pandemi Thaun, juga mengatakan bahwa seseorang atau rombongan tidak diperbolehkan (haram) keluar dari daerah atau wilayahnya yang berdampak pandemi. Selanjutnya Al-Subki mengatakan, bahwa sebagian ulama’ menyatakan, bahwa larangan itu demi menghindari (al-tanzih) atau sterilisasi (dari penularan). Sementara pendapat kedua seperti yang didasarkan pada riwayat Abu Musa Al-Asy’ari, Masruq dan Al-Aswad Al-Hilal, dinyatakan bahwa seseorang boleh keluar dari wilayahnya jika ada keperluan atau tujuan yang mendesak, bukan karena lari atau melarikan diri, misalnya seperti untuk kepentingan berobat atau sejenisnya.
Sementara Ibn Huzaimah dalam Shahih-nya berpendapat, bahwa lari dari pandemi (Thaun) adalah termasuk berdosa besar, dan Allah akan menyiksa orang tersebut kecuali Allah mengampuninya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah ra. bahwa orang yang lari dari Thaun seperti orang yang lari dari medan perang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an, bahwa lari dari berjihad di jalan Allah itu justru menyebabkan umur pendek. Dalam al-Qur’an surah Al-Ahzab16 Allah berfirman yang artinya: Katakan (Muhammad) lari tidaklah berguna bagimu. Jika kamu melarikan diri dari kematian atau pembunuhan, dan jika demikian (kamu terhindar dari kematian) kamu hanya akan mengecap kesenangan sebentar saja. Lari dari wabah penyakit Thaun juga dikategorikan dengan lari dari berjuang (berperang) di jalan Allah.
Beberapa hadis shahih tentang larangan lari dari wilayah pandemi banyak disebutkan dalam beberapa riwayat, misalnya hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, bahwa pandemi (Thaun) adalah benjolan yang tumbuh di bagian belakang ketiak dan sejenisnya seperti yang dialami unta. Orang yang tetap tinggal di wilayah tersebut, maka ia termasuk syahid, dan orang yang lari dari tempat tersebut ia sama dengan lari dari medan perang. Demikian juga hadis-hadis Nabi yang datang dari ‘Aisyah yang bertutur tentang Thaun ini. Demikian pula dinyatakan dalam riwayat lain, bahwa orang yang lari dari wabah penyakit sama dengan lari dari medan perang, dan orang yang sabar (bertahan di tempat) maka sama dengan berjuang dalam medan pertempuran (jika mati ia tergolong syahid). Terkait dengan resiko penularannya, maka Nabi juga menegaskan untuk tidak mencampurkan orang yang sehat dengan orang yang sakit.
Dalam konteks keluar dari tempat yang terjangkit pandemi Thaun ini, Ibn Hajar Al-Asqalani menyebutkan tiga kategori pendapat para ulama’: pertama, jika keluar dari wilayah pandemi motifnya hanya karena menghindar dari pandemi tersebut maka hukumnya haram; kedua, jika keluarnya karena tujuan lain, seperti karena keperluan berobat, karena urusan rutin (untuk bisnis dan hajat lain yang tidak bisa ditinggalkan) maka hukumnya mubah; ketiga, jika motifnya kedua-duanya, karena menghindari wabah penyakit dan karena kebutuhan lain yang mendesak, sebagaimana pada poin kedua, maka juga tidak dilarang (diperbolehkan).
Hadis tentang masalah ini juga disebutkan panjang lebar dalam riwayat Bukhari Muslim. Diceritakan, bahwa suatu ketika Umar bin Khattab pergi ke negeri Syam. Sesampainya di sebuah wilayah yang bernama Saregh, panglima tentaranya di Syam datang menyambut dan menginformasikan kepada Umar bin Khattab, bahwa di wilayah Syam telah terjangkit wabah atau pandemi. Umar bin Khattab kemudian bermusyawarah dengan para tokoh Muhajirin, Anshar dan para pemimpin Quraisy. Setelah diambil kesepakatan, maka Umar bin Khattab mengajak para pasukannya untuk kembali pulang esok harinya. Sementara Ubaidah bin Jarrah bertanya: “Apakah kita hendak lari dari takdir Allah”? Jawab Umar bin Khattab: “Mengapa kamu bertanya demikian wahai Abu Ubaidillah? Kita lari dari takdir Allah menuju takdir Allah (juga). Bagaimana pendapatmu jika engkau mempunyai seekor unta lalu engkau turun ke lembah yang mempunyai dua sisi, yang satu subur yang lain tandus? Bukankah jika mengembalakannya di tempat yang subur engkau mengembala dengan takdir Allah? Dan sebaliknya, jika engkau mengembala di tanah tandus engkau juga mengembala dengan takdir Allah?” Kemudian tiba-tiba muncul Abdurrahman bin Auf yang datang terlambat seraya berkata: “Aku paham masalah ini, aku mendengar Rasulullah bersabda: Apabila kamu mendengar wabah menjangkit di suatu negeri janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu menjangkit di tempat kamu berada maka janganlah keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri. Ibn Abbas berkata: Umar bin Khattab lalu mengucapkan puji syukur kepada Allah seraya pergi.”
Jadi kesimpulannya, bahwa keluar dari wilayah atau tempat yang berjangkit pandemi dibolehkan, asal ada keperluan yang mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan, misalnya untuk konteks sekarang bagi para mahasiswa atau petugas lain di luar negeri yang masa berlakunya visa sudah habis. Namun jika tidak, maka bisa dikategorikan lari atau melarikan diri yang dilarang. Nah, bagaimana mengetahui seseorang keluar dari tempat tinggalnya karena lari menghindar atau untuk tujuan lain, maka tergantung niat seseorang tersebut. Keterangan lain menyatakan bahwa jika keluar dari satu tempat (daerah) ke daerah lain membawa madharat (membahayakan) orang lain maka hukumnya terlarang, misalnya seseorang dinyatakan positif terkena Covid-19 lalu ia pulang kampung (mudik) maka hukumnya haram, karena akan menularkan kepada orang lain. Namun jika mudiknya karena kehilangan pekerjaan di kota, maka tidak ada larangan. Karena prinsip hukum Islam adalah memelihara jiwa dan kemaslahatan orang banyak (maslahah ‘ammah) serta menghilangkan kemadharatan, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Ahmad bin Hanbal: la dharara wa la dhirar dan juga kaidah fiqhiyyah: al-dhararu yuzal. Hal yang sama juga seperti yang difatwakan oleh MUI. Wallahu A’lam bi al-Shawab[].