Dalam perspektif sejarahnya mahasiswa senantiasa memberi kontribusi besar dan berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara di Republik Indonesia ini. Mereka memiliki tiga (3) peran utama, yaitu: pertama, sebagai agen of social change and social control; kedua, sebagai moral force and guardian of value, dan ketiga sebagai iron stock. Hal ini dapat kita lihat dari era ke era, misalnya pada era Kebangkitan Nasional Budi Oetomo tahun 1908, era Sumpah Pemuda tahun 1928. Era Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945 hingga awal Orde Baru tahun 1966, (termasuk gerakan Malari 1974), dan Orde Reformasi tahun 1998.
Herbert Feith dan Lance Castle mengembangkan teori Clifort Geertz, membagi gerakan politik mahasiswa ini menjadi 5 aliran yaitu: marxisme, sosialis demokrat, nasionalisme radikal, Islam (modernis dan tradisionalis) dan tradisionalisme Jawa. Tahun 1955 kelompok mahasiswa tersebut kemudian berafiliasi atau berada dalam underbow partai politik. Dampak dari Demokrasi Liberal (1950-1959) saat itu kemudian melaihirkan organisasi ekstra mahasiswa, CGMI, PMKRI, GMNI, HMI, PMII dst. Sebelumnya, CGMI sempat berkibar setelah kemenangan PKI tahun 1955 (Mujamil E. Wahyudi, 2015).
Pada kurun waktu 1950-1959, mahasiswa memiliki peran menyelesaikan problem carut marutnya situasi politik bangsa Indonesia dan tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada saat itu. Maka kondisi tersebut tidak berbeda dengan sekarang. Justru persoalan bangsa saat ini lebih kompleks dan memerlukan penyelesaian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para mahasiswanya. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini, apa peran yang mesti dimainkan oleh mahasiswa?
Problem Kebangsaan
Problem yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini sangat kompleks, menyangkut berbagai aspek kehidupan. Ada tiga problem besar yang mesti direspon, yaitu: korupsi, narkoba, dan terorisme. Jika bangsa ini bisa terbebas dari tiga problem besar tersebut, maka cita-cita untuk mewujudkan Indonesia adil, makmur dan damai bisa tercapai. Untuk mencapai cita-cita itu tentu membutuhkan kepemimpinan yang visioner, bersih dan berwibawa. Dalam konteks ini, maka persoalan regenerasi dan kaderisasi menjadi amat urgen untuk diperhatikan.
Kita sadar, bahwa para negarawan dan politisi negeri ini tidak lahir tanpa penempaan dan pendidikan yang dilaluinya selama masih menjadi mahasiswa, baik itu melalui organisasi intra kampus seperti DEMA, SEMA maupun organisasi ekstra seperti HMI, PMII, GMNI, PMKRI dan seterusnya. Pada umumnya para politisi itu adalah para aktivis dan kader-kader pilihan. Hal demikian juga berlaku bagi sistem dan pola rekrutmen kepartaian di negeri ini. Para politisi Senayan dan para pejabat negara selama ini pada umumnya adalah dari para aktivis saat masih berstatus mahasiswa. Dengan demikian, para aktivis memiliki potensi besar untuk memperoleh akses di dunia politik dan pemerintahan.
Masalahnya sekarang, bagaimana pendidikan dan penempaan di kampus itu mampu mengantarkan mereka ke kancah politik dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bebas korupsi, narkoba dan zat adiktif lainnya? Sebab bagaimana pun, praktik-praktik yang dialami di kampus saat mereka menjadi aktivis (BEM, MPM dan beberapa istilah jabatan fungsionaris lainnya di organisasi itu) akan terus terbawa sampai mereka menjadi tokoh dalam masyarakat. Di sinilah maka pembelajaran politik di kampus menjadi sangat menentukan perilaku politik mereka ke depan. Kampus atau perguruan tinggi dengan demikian menjadi miniatur Indonesia.
Jika dalam praktik mengelola organisasi sejak dini sudah berani melanggar ketentuan AD/ART atau aturan main lainnya, maka ini merupakan awal pengalaman yang buruk bagi seorang aktivis, dan akan berbahaya pada masa-masa mendatang jika sudah terjun di masyarakat dan memegang jabatan tertentu. Suatu contoh kecil adalah, ketika menangani kepanitiaan organisasi di kampus (baik kegiatan intra maupun ekstra) mereka sudah berani melanggar aturan organisasi dan tidak mampu mempertanggungjawabkan laporannya. Tentu kebiasaan ini akan terbawa ketika mereka menjadi pemimpin dan pejabat publik. Maka, pendidikan karakter dan mental sejak menjadi aktivis mahasiswa sangat diperlukan demi menghindari praktik-praktik korup seperti yang terjadi di kalangan kebanyakan pejabat saat ini. Demikian juga kebiasaan menggunakan narkoba atau zat adiktif lainnya yang merusak generasi bangsa.
Reorientasi Gerakan
Orientasi gerakan mahasiswa sudah saatnya untuk berubah, dari paradigma lama menuju paradigma baru yang mencerahkan dan transformatif, artinya bagaimana mereka mampu mengubah perilaku dan mengantarkan mereka dari berpikir pragmatis menuju transformatif. Dengan demikian, maka mahasiswa mesti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sebuah bentuk negara yang final. Doktrin tawasuth, tawazun dan tasamuh mesti menjadi paradigma berpikir dalam berorganisasi. Dengan demikian, mahasiswa tidak menjadi gerakan ekstrem, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan. Pola-pola berpikir seperti ini harus menjadi perhatian dari masa ke masa sebagai bentuk dari melestarikan perjuangan the founding fathers negeri ini.
Selain itu, mereka juga mesti mencari rumusan baru tentang bagaimana wawasan keagamaan khas Indonesiaan yang tetap mampu memelihara khazanah dan budaya bangsa dan merumuskan paradigma baru yang lebih baik. Hal ini penting, sebab tuntutan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia ke depan jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan dulu dan sekarang. Pandangan-pandangan para pendahulu kita, tentang wawasan kebangsaan (nation state) tadi dengan demikian menjadi penting untuk diaktualisasikan kembali melalui kajian-kajian rutin di kampus.
Sementara itu, gerakan-gerakan sosial-politik untuk menyampaikan aspirasi dan kritik konstruktif terhadap sistem pemerintahan mesti dilakukan secara efektif dan inovatif. mahasiswa juga perlu melakukan kajian-kajian mendalam mengenai kebijakan pemerintah terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, dan turut andil untuk mengontrol jalannya pemerintahan sesuai fungsi yang melekat pada mahasiswa itu sendiri.
Selain itu isu-isu fundamental seperti HAM, demokratisasi, keadilan dan pengentasan kemiskinan juga harus menjadi bagian dari kajian intensif di kampus-kampus, partisipasi dalam penanggulangan bencana, termasuk keikutsertaan dalam penanganan pandemi covid-19 yang terjadi saat ini, tentu dengan cara dan situasi yang memungkinkan, misalnya turut memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi dan kebijakan pemerintah dan MUI dalam penanggulangan bencana atau pandemi covid-19 ini. Demikian juga turut serta membantu para pemangku kebijakan atau pemerintah setempat baik yang berupa pendidikan maupun pelayanan-pelayanan lain yang bermanfaat untuk masyarakat. Aktivitas-aktivitas yang sudah dilakukan selama di kampus seperti pramuka, Palang Merah Indonesia (PMI), keterampilan bela diri, menjelajah hutan dan mendaki gunung (Mapala) serta keterampilan bermasyarakat lainnya dapat disumbangkan dalam konteks kepedulian sosial seperti sekarang ini.
Peran mahasiswa akan terlihat penting dan bermakna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jika orientasi dan sensitivitas kepeduliannya di kedepankan. Ini sejalan dengan dua ciri utama, yaitu keagamaan dan ke-Indonesiaan. Dua ciri utama itu juga menjadi arah tujuan yang harus dijadikan platform gerakan mahasiswa. Diharapkan dengan dua ciri utama tersebut mahasiswa dapat berkiprah dan berperan aktif dalam menegakkan kebenaran di negeri ini. Hal ini sejalan dengan cita-cita luhur the founding fathers itu sendiri. Ini artinya, bahwa sebagai mahasiswa tidak bisa lepas dari pergumulan akademik-keilmuan, dan sebagai pergerakan ia harus dinamis untuk mengusung wacana keagamaan khas Indonesia. Wallah al-Muwaffiq ila Aqwam al-Thariq. []