SURAT EDARAN
Nomor : B-101/Un.3/PP.00.9/11/2020
tentang Pendataan mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
Yang Terhormat
Alumni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebagai respon dari seleksi pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, memperhatikan pula Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor : 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Bagi alumni yang sudah tercantum pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tetapi ada data yang belum lengkap bisa dilayani baik melalui operator PDDIKTI jurusan/Prodi maupun Operator PDDIKTI Universitas;
- Bagi alumni yang belum tercantum (untuk angkatan 2008 ke bawah), mengacu pada SE5478 cukup diverifikasi di perguruan tinggi. Bukti hasil verifikasi berupa Surat Keterangan Pernah Studi. Untuk mendapat tersebut dengan mengajukan permohonan pernah studi melalui website : akademik.uin-malang.ac.id
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n. Kabiro AAKK
Kabag Akademik
Imam Ahmad
Surat Edaran Selengkapnya dapat di download di :
form isian berikut : https://forms.gle/D3dnT21raSem4sgq5
Referensi :
1. Surat Pemberitahuan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor B-2667.2/DJ.I/Dt.III/PP.00.8/11/2020 tanggal 19 November 2020 kepada Dirjen GTK Kemendikbud RI tentang pemberitahuan periode pelaporan mahasiswa pada PDDIKTI untuk PTKIN/PTKI di bawah naungan Kementerian Agama RI bahwa sesuai Surat Edaran Kemenristek Dikti nomor 5478/A.P1/SE/2017 menyebutkan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010. selengkapnya : Pemberitahuan Dirjen Pendis Ke DIrjen GTK
2. Surat Keterangan Perubahan Nama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang : Surat Keterangan Perubahan Nama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3. Surat Keterangan bahwa pada saat mahasiswa yang diwisuda / lulus sebelum tahun 2008 UIN Malang belum terakreditasi institusi :
Surat Keterangan Blm ter-Akreditasi
4. Cara Verval Manual Jika Data Ijazah Tidak terdaftar di PDDIKTI : https://youtu.be/EDmuTka1l8E