KAMPUS I | MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY – UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinkronisasi dan Optimalisasi Pengisian Eviden Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan universitas. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dibuka pada Kamis, 30 Juli 2026 dan diikuti oleh perwakilan seluruh unit kerja di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Pada pembukaan kegiatan, Plt. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana PPID UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Zainal Habib, M.Hum., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang yang harus diwujudkan secara nyata melalui tata kelola informasi yang baik.
Dalam sambutannya, Dr. Zainal* menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh dokumen harus dipublikasikan tanpa batas. Setiap badan publik harus mampu memilah informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dr. Zainal, selama ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah memiliki berbagai perangkat pendukung keterbukaan informasi. Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menjadikan seluruh informasi yang tersedia dapat disajikan secara lebih informatif, mudah diakses, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan PPID tidak sekadar mengunggah dokumen ke website, tetapi juga membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Sebagai perguruan tinggi negeri yang mengelola anggaran negara, UIN Malang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dr. Zainal juga mengajak seluruh unit kerja memperkuat koordinasi dalam penyusunan eviden dan dokumen PPID. Menurutnya, keberhasilan implementasi keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab tim PPID, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh unit di lingkungan universitas.
Sementara itu, narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Siti Ajijah, S.H., M.H., memberikan pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, klasifikasi informasi publik, serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Dalam paparannya, Siti Ajijah menjelaskan bahwa setiap badan publik wajib memahami klasifikasi informasi yang dapat dipublikasikan maupun informasi yang harus dilindungi. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga informasi yang bersifat rahasia.
Selain itu, Siti Ajijah mengingatkan bahwa penilaian keterbukaan informasi dilakukan terhadap institusi secara keseluruhan, bukan hanya kepada pengelola PPID. Oleh karena itu, seluruh unit kerja harus aktif berkoordinasi dan memastikan dokumen maupun informasi yang menjadi kewenangannya tersusun secara baik, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. Bimtek PPID diharapkan mampu memperkuat sinergi antarunit sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang baik serta pelayanan informasi yang semakin informatif bagi masyarakat.