Forum Bahsul Masa’il Kaji Prosedur Kontrol Sertivikasi Halal
Abadi Wijaya Jumat, 12 Juni 2015 . in Berita . 5508 views
618_fbh.jpg
DISKUSI: Kanan Wakil Dekan Satu Dr. H. Suwandi., M.Hi dan Perwakilan MUI-Kota Malang, Mufid dalam Forum Bahsul Masa’il di Ruang Sidang Lt- 1 Fakultas Syariah.

 GEMA-Pelaksanaan sertivikasi dan labelisasi halal telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 924. Menkes/SK/VIII/1996 tentang pencantuman label ‘Halal’ pada makanan. Sertivikasi dan labelisasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

LPPOM-MUI menangani aspek kehalalan, yang meliputi sumber bahan baku, bahan pembantu dan tambahan. Sedangkan BPOM menangani kualitas baik dari bahan dan proses produksi.

Realitanya sertivikasi dan labelisasi ‘Halal’ belum sepenuhnya disertai dengan pengawasan yang baik. Sehingga sering didapati kecurangan-kecurangan produsen setelah mendapatkan label halal. Hal itu yang melatar belakangi Forum Bahsul Masa’il Fakultas Syariah UIN Maliki untuk mengkaji isu terkait Prosedur Kontrol dalam Sertivikasi Halal. Hadir MUI kota Malang dan Dinas Kesehatan Kota Malang  sebagai nara sumber dan segenap dosen Fakultas Syariah, Rabu (10/6).

Wakil Dekan Satu Bidang Akademik Dr. H. Suwandi., M.Hi menuturkan permasalahan dalam sertivikasi halal hanyalah dalam hal kontrol. Undang-undang hanya mengatur hal terkait dengan prosedur sertivikasi dan labelisasi. Adapun prosedur kontrol belum bisa terakomodir dengan baik. “Dalam hal pengawasan, bisa dilakukan dengan menerapkan sanksi dalam upaya penegakan hukum,” anjurnya.

MUI Kota Malang, Mufid menjelaskan bahwa MUI sebagai Unit Penyelenggara Teknis (UPT) menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Dalam kinerjanya pun dibantu oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari instansi luar MUI. Ada juga Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) yang turut membantu dalam hal auditing sertivikasi dan labelisasi. “Masa sertivikasi memiliki jangka waktu empat tahun. Jika selama tenggang waktu tersebut ada penyelewengan maka akan ditindak oleh lembaga auditor berwenang,” urainya.

Di akhir kajian forum tesebut direkomendasikan beberapa hal. Meliputi, MUI hendaknya melakukan sosialisasi prosedur sertivikasi hingga masyarakat bawah. Sehingga akses sertivikasi dan labelisasi halal bisa diperoleh dengan mudah. Selanjutny, MUI seharusnya bisa memberi kewenangan kepada LPH dalam menyelenggarakan sertivikasi dan kontrol. Dalam hal pengawasan, MUI dan auditor eksternal harus turun langsung ke lapangan dalam melakukan kontrol dan tidak mengandalkan auditor internal produsen. (sy)

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up