PENELITIAN BUKAN UNTUK MENCARI PENDAPATAN
Abadi Wijaya Kamis, 26 April 2018 . in Berita . 665 views
1471_rojikin.jpg
GEMA- Rapat kerja (raker) yang dilaksanakan oleh pimpinan Universitas Islam Negeri Maulan Malik Ibrahim Malang dihadiri langsun oleh Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) Dr. H. Rojikin, SH., M.Si., QIA. Batu (26/4).

Dalam paparan materinya, Rojikin, menjelaksan bahwa banyak dosen yang mengeluh akibat aturan yang dinilai sangat tidak pro bagi para peneliti. Pasalnya, untuk mencairkan honor penelitian, para peniliti diwajibkan untuk menyetorkan laporan keuangan yang dihabiskan dari proses research yang dilakukan.
Rojikin menjelaskan, bahwa penelitian itu sebenarnya tidak ada honornya, harusnya itu sudah masuk dalam ketegori kewajiban tridharma bagi para dosen. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian bagi para dosen agar. “sehinggan para dosen memiliki kemampuan research yang lebih hebat yang hasilnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas,” terangnya.
Rojikin menjelaskan, dalam peraturan Kemenag, setiap dosen diperbolehkan membuat proposa anggaran penelitian, bahkan nilainya bisa sampai 1,5 milyar. Diktis meminta agar para peneliti membuat rancangan penelitian yang berlevel internasional, sehingga hasil research nya monumental yang hasilnya menjadi karya yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. “Hasil penelitian yang monumental tentunya akan menjadi rujukan bagi akademisi di perguruan tinggi,” paparnya.
Tentunya, tambah dia, hal itu perlu dilakukan dari berbagai disiplin ilmu agar hasil penelitiannya lebih fariabel. Akan tetapi, rencana itu belum terlaksanakan dengan baik. “Saya yakin jika itu bis dilaksanakan akan memaksimal, dan akan menghasilkan dana yang cukup memadai untuk mendukung hasil research tersebut,” paparnya.
Masih kata Rojiki, peneitain yang dilakukan harus memiliki efek yang lama sehingga hasilnya bisa dijadikan rujukan bagi pemerintah dalam melakukan kebijakan. “Hal ini menjadi tujuan kami ke depan dalam menentukan arah kebijakan bagi para penliti,” tegasnya.

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up