PECAHKAN MASALAH KONTEMPORER
Abadi Wijaya Rabu, 19 September 2018 . in Berita . 4678 views
1627_bertahan.jpg


GEMA-Unit Turots Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang putuskan hasil rumusan permasalahan Hukum Keluarga dalam Hillul Masail Al Muashirah (HMM), Sabtu (15/9). Acara yang diadakan di halaqah mahad putra ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Syariah, Himpunan Alumni Mahad, dan dibuka untuk umum.
Acara rutin bulanan Unit Turost kali ini membahas tentang suatu kejadian nyata yang dialami oleh subyek Hukum Keluarga di daerah Aceh. Seorang dokter sebagai istri memiliki empat anak, suatu ketika istri selingkuh dengan laki-laki. Suami dari istri tersebut mengucapkan kalimat talak Thollaktuki sebanyak tiga kali. Kemudian istri tadi menikah sirri dengan selingkuhanya. Agar pernikahan sirri dapat diakui oleh negara ia meminta cerai dari suami sahnya di pengadilan. Tetapi suaminya tidak menghendaki perceraian tersebut. Akhirnya hakim pengadilan menjatuhkan talak raj’i terhadap keduanya. Selesai putusan persidangan oleh hakim suami sah tersebut menyetubuhi istrinya. Maskipun ia telah mengucapkan talak ba’in terhadap istrinya.
Setelah dimusyawarahkan dan dirumuskan masalah dari kejadian ini, perumus dan musohih yaitu Ahmad Izzuddin, M.HI dan Ahmad Samthon, M.HI. terdapat tiga point dalam perumusan masalah ini yaitu, pertama talak yang terjadi pada istri adalah talak ba’in karena hakim tidak dapat menjatuhkan talak raj’i jika suami sudah menjatuhkan talak ba’in terhadap istrinya. Kedua, jika talak sudah jatuh secara syar’i dan masa tunggunya sudah habis, maka nikah sirrinya dihukumi sah secara agama. Dengan syarat nikah sirrinya sesuai dengan syarat dan rukun yang sudah ditetapkan agama. Ketiga, perbuatan suami dalam menyetubuhi istrinya termasuk perzinahan karena suami telah menjatuhkan talak ba’in dan istri belum bercerai degan istri barunya.
Perumus menambahkan solusi melihat kasus seperti ini sering terjadi dalam Pengadilan Agama. Hakim harus mengklarifikasi lebih dalam saat proses persidangan.(ofi)

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up