MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY— Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., menegaskan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan berintegritas. Kamis, 24 September 2026.
Hal tersebut disampaikan Prof. Ilfi dalam rangkaian kegiatan Konsinyering Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan Pengendalian Gratifikasi Menuju Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Transparan dan Berintegritas di lingkungan UIN Malang.

Menurut Rektor, keberadaan PPID merupakan amanah Undang-Undang yang wajib dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintah. Karena itu, PPID tidak boleh hanya dibentuk untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus benar-benar mampu memberikan layanan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab.
“PPID ini amanah UU sehingga keberadaannya wajib dilaksanakan di setiap institusi pemerintah. PPID bukan sekadar untuk mendapatkan nama, tetapi bisa memberikan informasi yang transparan,” tegas Prof. Ilfi.
Ia juga meminta agar PPID di setiap fakultas dan unit kerja di lingkungan UIN Malang dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap informasi harus dikelola melalui proses dan prosedur yang benar agar akurasi, keamanan, dan penggunaan informasi tetap terjaga.

“Setiap informasi harus sesuai proses dan prosedur dan jangan sampai datanya disalahgunakan oleh orang-orang yang kurang kerjaan,” ujarnya.
Prof. Ilfi menekankan, penguatan PPID harus diarahkan pada pelaksanaan tugas utama lembaga secara optimal. Tata kelola informasi yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi para pengelola, sivitas akademika, masyarakat, dan keluarga.
Selain keterbukaan informasi publik, Prof. Ilfi juga menyoroti posisi UIN Malang sebagai salah satu perguruan tinggi yang menjadi piloting Program Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, amanah tersebut harus dijalankan secara serius melalui penguatan budaya integritas di seluruh lingkungan kampus.
“Ini sebagai bentuk gerakan serius dari amanah yang diberikan KPK kepada UIN Malang,” tegasnya.
Rektor juga mendorong agar sosialisasi pengendalian gratifikasi terus diperkuat. Menurutnya, diperlukan ambassador atau penggerak dari unsur mahasiswa maupun dosen di setiap fakultas untuk membantu membangun kesadaran bersama tentang pentingnya integritas dan pencegahan gratifikasi.
“Kalau bisa ada unit khusus pengendalian gratifikasi di UIN Malang,” harapnya.
Prof. Ilfi berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan rangkaian kegiatan selama tiga hari tersebut untuk fokus merumuskan langkah-langkah pengembangan kampus ke depan, khususnya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan pengendalian gratifikasi.
Ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan.
“Ayo, jika ada yang tidak sesuai dengan aturan, segera laporkan dan harus segera dibenahi agar selalu bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ajaknya.
Melalui penguatan PPID dan pengendalian gratifikasi, Rektor menegaskan bahwa UIN Malang terus membangun tata kelola kampus yang terbuka, bertanggung jawab, dan berintegritas. Keterbukaan informasi dan budaya antigratifikasi diharapkan menjadi bagian dari praktik sehari-hari seluruh sivitas akademika dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang semakin baik.