PENJARINGAN CALON KETUA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER DAN KEPALA UPT PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
MASA JABATAN 2021-2025
Dengan hormat, disampaikan bahwa dalam rangka menjalankan amanat PMA No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang terkait dengan pengisian jabatan: Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker dan Kepala UPT Pusat Pengembangan Bisnis Masa Jabatan 2021-2025, berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Penjaringan Calon Ketua Program Studi sebagaimana terlampir. Informasi ini dapat juga didownload di www.uin-malang.ac.id. Kami berharap Bapak/Ibu yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam penjaringan sebagaimana dimaksud.
PENJARINGAN CALON KETUA PROGRAM STUDI “STUDI TADRIS MATEMATIKA, MAGISTER PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN PSIKOLOGI (S1)" UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG MASA JABATAN 2021-2025
Dengan hormat, disampaikan bahwa dalam rangka menjalankan amanat PMA No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang terkait dengan pengisian jabatan: Ketua Program Studi “Studi Tadris Matematika, Magister Pendidikan Matematika dan Psikologi (S1)" Masa Jabatan 2021-2025, berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Penjaringan Calon Ketua Program Studi sebagaimana terlampir. Informasi ini dapat juga didownload di www.uin-malang.ac.id. Kami berharap Bapak/Ibu yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam penjaringan sebagaimana dimaksud.
PENJARINGAN CALON KEPALA PUSAT CAREER DEVELOPMENT CENTER (CDC)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
MASA JABATAN 2021-2025
Dengan hormat, disampaikan bahwa dalam rangka menjalankan amanat PMA Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan PMA No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang terkait dengan pengisian jabatan: Kepala Pusat Career Development Center (CDC) Masa Jabatan 2021-2025, berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Penjaringan Calon Ketua Program Studi sebagaimana terlampir. Informasi ini dapat juga didownload di www.uin-malang.ac.id. Kami berharap Bapak/Ibu yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam penjaringan sebagaimana dimaksud.
PENJARINGAN CALON KETUA PROGRAM STUDI “STUDI ISLAM” PROGRAM DOKTOR
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
MASA JABATAN 2021-2025
Dengan hormat, disampaikan bahwa dalam rangka menjalankan amanat PMA Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan PMA No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang terkait dengan pengisian jabatan: Ketua Program Studi “Studi Islam” Program Doktor Masa Jabatan 2021-2025, berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Penjaringan Calon Ketua Program Studi sebagaimana terlampir. Informasi ini dapat juga didownload di www.uin-malang.ac.id. Kami berharap Bapak/Ibu yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam penjaringan sebagaimana dimaksud.
DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2021
Berdasarkan Pengumuman dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2021 Tanggal 15 November 2021 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021. Berikut Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun Anggaran 2021:
JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2021
Berdasarkan Pengumuman Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : P-4642/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021 Tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementrian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap III, dengan ini Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang menyampaikan hal hal sebagai berikut:
HUKUMAN DISIPLIN PELANGGARAN TERHADAP MASUK KERJA (PP NO. 94 TAHUN 2021)
HUKUMAN DISIPLIN RINGAN (Pasal 9)
teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan
pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG (Pasal 10)
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
HUKUMAN DISIPLIN BERAT (Pasal 11)
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
MASA JABATAN 2021-2025
Dengan hormat, disampaikan bahwa dalam rangka menjalankan amanat PMA Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan PMA No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, terkait dengan pengisian jabatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis:
1 - Kepala Pusat Perpustakaan,
2 - Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data,
3 - Kepala Pusat Pengembangan Bahasa,
4 - Kepala Pusat Mah’ad Al-Jami’ah,
5 - Kepala Pusat Pengembangan Bisnis.
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Masa Jabatan 2021-2025, berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Penjaringan Calon sebagaimana terlampir. Informasi ini dapat juga didownload di www.uin-malang.ac.id. Kami berharap Bapak/Ibu yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam penjaringan sebagaimana dimaksud.